UNRAMUNRAM

Jurnal Kompilasi HukumJurnal Kompilasi Hukum

Artikel ini mengkaji kedudukan dan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai organ etik tetap dalam sistem akuntabilitas peradilan konstitusi Indonesia pasca berlakunya Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 11 Tahun 2024. Pengaturan terbaru menempatkan Majelis Kehormatan sebagai perangkat yang menjalankan fungsi pemantauan, pemeriksaan, pemutusan, dan rekomendasi tindakan etik terhadap hakim konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, historis, dan perbandingan. Artikel ini berargumen bahwa PMK Nomor 11 Tahun 2024 merupakan kemajuan progresif karena mengintegrasikan fungsi etik dalam organ yang bersifat tetap, memperjelas tata kerja pemeriksaan, merinci jenis sanksi, dan membuka ruang publikasi putusan etik. Namun, desain kelembagaan tersebut masih menyisakan persoalan pada dasar hukum yang bersumber dari peraturan internal Mahkamah, komposisi anggota yang terbatas, keberadaan hakim konstitusi aktif dalam majelis pemeriksa, proses penetapan anggota melalui Ketua Mahkamah Konstitusi, serta dukungan sekretariat dan pembiayaan yang melekat pada struktur Mahkamah. Oleh karena itu, artikel ini menawarkan reorientasi Majelis Kehormatan melalui penguatan dasar hukum pada tingkat undang-undang, perluasan komposisi independen, mandat preventif yang operasional, prosedur pemeriksaan yang menjamin due process, dan pembatasan tegas agar pengawasan etik tidak memasuki penilaian terhadap substansi putusan.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam PMK Nomor 11 Tahun 2024 menempati posisi penting sebagai organ etik tetap yang menjalankan fungsi pemantauan, pemeriksaan, pemutusan, dan rekomendasi tindakan etik terhadap hakim konstitusi.Pengaturan ini menunjukkan arah penguatan akuntabilitas etik peradilan konstitusi karena mekanisme etik tidak lagi semata dipahami sebagai respons sementara terhadap krisis, tetapi sebagai perangkat kelembagaan yang bekerja secara berkelanjutan.PMK Nomor 11 Tahun 2024 merupakan kemajuan karena mengintegrasikan fungsi etik ke dalam Majelis Kehormatan yang permanen, memperluas ruang pemantauan melalui laporan dan temuan, menyediakan prosedur putusan, mengatur publikasi putusan, dan merinci sanksi.Namun, regulasi tersebut belum menyelesaikan seluruh problem kelembagaan.Persoalan utama masih terletak pada dasar hukum yang bersumber dari PMK, komposisi yang hanya tiga orang, keberadaan satu hakim konstitusi aktif dalam Majelis, penetapan anggota oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, sekretariat yang melekat pada Sekretaris Jenderal, dan pembiayaan yang dibebankan pada APBN Mahkamah.Model reorientasi kelembagaan yang ditawarkan adalah memperkuat Majelis Kehormatan sebagai sistem integritas konstitusional.Penguatan itu dilakukan melalui pengaturan eksplisit dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, perluasan komposisi anggota dengan mayoritas unsur independen, mekanisme seleksi yang terbuka, penguatan mandat preventif, due process yang adil, sanksi bertingkat yang proporsional, dan publikasi putusan etik yang konsisten.Dalam model ini, pengawasan etik tidak digunakan untuk menilai substansi putusan, tetapi diarahkan pada perilaku, konflik kepentingan, kepantasan jabatan, dan integritas hakim konstitusi.Dengan desain tersebut, Majelis Kehormatan tidak diposisikan sebagai ancaman bagi independensi Mahkamah Konstitusi, melainkan sebagai instrumen untuk mencegah independensi berubah menjadi imunitas etik.

Untuk memperkuat Majelis Kehormatan sebagai sistem integritas konstitusional, diperlukan pengaturan eksplisit dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang mencakup kedudukan, komposisi, mekanisme seleksi, masa jabatan, kewenangan, prosedur pemeriksaan, jenis sanksi, publikasi putusan, pembiayaan, dan hubungan kelembagaan dengan Mahkamah Konstitusi. Perluasan komposisi anggota menjadi lima atau tujuh orang dengan mayoritas unsur independen dapat meningkatkan pluralitas keahlian dan mekanisme deliberasi. Mekanisme seleksi yang terbuka dan melibatkan unsur akademik, masyarakat sipil, dan pakar etik peradilan dapat meningkatkan kredibilitas dan legitimasi anggota Majelis Kehormatan. Penguatan mandat preventif dengan kewenangan menyusun pedoman konflik kepentingan, memberi pendapat etik sebelum hakim mengikuti kegiatan eksternal, melakukan audit etik berkala, menerima konsultasi etik, memantau aktivitas publik hakim, dan menyusun laporan tahunan integritas dapat meningkatkan efektivitas pencegahan pelanggaran etik. Penegasan batas kewenangan agar pengawasan etik tidak masuk ke substansi putusan dapat menjaga independensi yudisial. Penguatan transparansi dan due process dengan standar publikasi yang konsisten serta hak prosedural yang memadai bagi hakim terlapor dapat menjamin akuntabilitas etik yang sah dan adil.

  1. Abuse of Authority by the House of Representatives in the Replacement of Constitutional Court Judges:... doi.org/10.31078/jk2215Abuse of Authority by the House of Representatives in the Replacement of Constitutional Court Judges doi 10 31078 jk2215
  2. "Pelaksanaan Sistem Pengawasan Hakim Konstitusi di Indonesia" by Al Amin Syayidin Ali Mustopa.... doi.org/10.7454/JKD.v2i2.1209Pelaksanaan Sistem Pengawasan Hakim Konstitusi di Indonesia by Al Amin Syayidin Ali Mustopa doi 10 7454 JKD v2i2 1209
  3. Perppu Pengawasan Hakim Mk Versus Putusan Final Mk | Jurnal Konstitusi. perppu pengawasan hakim mk putusan... doi.org/10.31078/jk1042Perppu Pengawasan Hakim Mk Versus Putusan Final Mk Jurnal Konstitusi perppu pengawasan hakim mk putusan doi 10 31078 jk1042
  4. REFORMULASI PENGAWASAN MAHKAMAH KONSTITUSI DEMI MENINGKATKAN EFEKTIVITAS PENEGAKAN KODE ETIK HAKIM KONSTITUSI... studialegalia.ub.ac.id/index.php/studialegalia/article/view/29REFORMULASI PENGAWASAN MAHKAMAH KONSTITUSI DEMI MENINGKATKAN EFEKTIVITAS PENEGAKAN KODE ETIK HAKIM KONSTITUSI studialegalia ub ac index php studialegalia article view 29
Read online
File size209.31 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test