UNRAMUNRAM

Jurnal Kompilasi HukumJurnal Kompilasi Hukum

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang masih sering terjadi dan cenderung berulang, menunjukkan bahwa mekanisme penanganan yang ada belum optimal. Penelitian ini menganalisis efektivitas penyelesaian non-litigasi terhadap kasus KDRT berulang di Kota Kupang dan mengkaji upaya penanggulangan untuk menekan kekerasan berulang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian non-litigasi efektif dalam menurunkan intensitas kekerasan dan membantu pemulihan psikologis korban dalam jangka pendek. Namun, efektivitas jangka panjang terbatas akibat rendahnya kesadaran pelaku untuk berubah, ketergantungan ekonomi dan sosial korban, lemahnya pemantauan pasca-penyelesaian, serta pola kekerasan yang telah mengakar. Penanggulangan KDRT berulang memerlukan pendekatan terpadu melalui integrasi mekanisme non-litigasi dan litigasi, penguatan kelembagaan, pemberdayaan korban, serta monitoring berkelanjutan.

Penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian non-litigasi dalam penanganan kasus KDRT berulang di Kota Kupang memberikan kontribusi positif dalam menurunkan intensitas kekerasan dan menyediakan ruang pemulihan psikologis bagi korban dalam jangka pendek.Namun, efektivitas tersebut belum mampu menjamin perubahan perilaku pelaku secara berkelanjutan, sehingga potensi kekerasan tetap ada.Faktor-faktor yang memengaruhi kondisi ini antara lain ketergantungan ekonomi dan sosial korban, rendahnya kesadaran pelaku untuk berubah, serta lemahnya mekanisme pemantauan pasca-penyelesaian non-litigasi.Oleh karena itu, penanganan KDRT berulang di Kota Kupang menuntut pendekatan terpadu yang mengintegrasikan mekanisme non-litigasi dan litigasi, penguatan kapasitas lembaga pendamping, serta peningkatan perlindungan dan kemandirian korban.

Untuk meningkatkan efektivitas penanganan KDRT berulang, diperlukan pendekatan terpadu yang mengintegrasikan mekanisme non-litigasi dan litigasi, serta penguatan kapasitas lembaga pendamping. Selain itu, penting untuk meningkatkan perlindungan dan kemandirian korban melalui pemberdayaan ekonomi dan sosial. Monitoring berkelanjutan juga diperlukan untuk memastikan perubahan perilaku pelaku secara permanen. Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan model intervensi terpadu yang menggabungkan aspek sosial, psikologis, ekonomi, dan hukum dalam penanganan KDRT berulang.

  1. The Effectiveness of Non-Litigation Resolution for Recurrent Domestic Violence And Efforts to Address... doi.org/10.29303/jkh.v11i1.317The Effectiveness of Non Litigation Resolution for Recurrent Domestic Violence And Efforts to Address doi 10 29303 jkh v11i1 317
Read online
File size201.44 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test