UNHASUNHAS

Hasanuddin Law ReviewHasanuddin Law Review

Studi ini secara kritis meneliti kerangka hukum yang ada untuk perlindungan data pribadi dalam sistem administrasi populasi Indonesia. Melalui pendekatan penelitian hukum normatif, penelitian ini mengidentifikasi kesenjangan regulasi yang signifikan yang membuat informasi pribadi rentan terhadap penyalahgunaan dan pelanggaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum saat ini masih belum memadai, karena banyak aspek perlindungan data pribadi belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Administrasi Penduduk. Meskipun telah diberlakukan undang-undang perlindungan data pribadi nasional, efektivitasnya terganggu oleh kurangnya integrasi komprehensif ke dalam Undang-Undang Administrasi Penduduk. Penelitian ini mengusulkan rekonstruksi kerangka hukum untuk menangani aspek-aspek penting manajemen data, seperti pengumpulan, pemanfaatan, pengamanan, pertukaran, dan pencegahan penyalahgunaan, sambil menetapkan hak akses yang jelas, larangan terhadap aktivitas yang tidak sah, dan sistem sanksi yang terstruktur. Dengan memasukkan ketentuan hukum khusus dan sejalan dengan praktik terbaik internasional, reformasi ini akan memperkuat kerangka perlindungan data Indonesia, meningkatkan kepercayaan publik, dan memperkuat peran pemerintah dalam menjaga informasi pribadi warga negara.

Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan hukum saat ini untuk perlindungan data pribadi dalam sistem administrasi populasi Indonesia masih belum memadai dan memiliki kesenjangan regulasi yang signifikan.Penelitian ini mengusulkan rekonstruksi kerangka hukum untuk mengatasi masalah ini, dengan fokus pada aspek-aspek penting manajemen data seperti pengumpulan, pemanfaatan, pengamanan, pertukaran, dan pencegahan penyalahgunaan.Selain itu, penelitian ini juga menekankan pentingnya menetapkan hak akses yang jelas, larangan terhadap aktivitas yang tidak sah, dan sistem sanksi yang terstruktur.Dengan mengadopsi praktik terbaik internasional dan mengintegrasikan ketentuan hukum khusus, reformasi ini akan memperkuat kerangka perlindungan data Indonesia, meningkatkan kepercayaan publik, dan memperkuat peran pemerintah dalam menjaga informasi pribadi warga negara.Tanpa reformasi yang komprehensif, risiko penyalahgunaan data dan pelanggaran privasi akan terus mengancam keamanan nasional, integritas pemerintahan, dan hak-hak dasar warga negara.

Untuk memperkuat perlindungan data pribadi dalam sistem administrasi populasi Indonesia, diperlukan rekonstruksi kerangka hukum yang komprehensif. Penelitian ini mengusulkan beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam tentang praktik terbaik internasional dalam perlindungan data pribadi, seperti General Data Protection Regulation (GDPR) dan ASEAN Framework on Personal Data Protection, untuk mengidentifikasi prinsip-prinsip dan mekanisme yang dapat diadopsi dalam kerangka hukum Indonesia. Kedua, penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan mekanisme pengawasan independen yang kuat untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perlindungan data pribadi. Ketiga, penting untuk melakukan analisis mendalam tentang tantangan dan peluang dalam implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif kartu identitas elektronik, termasuk aspek sosialisasi, infrastruktur teknologi informasi, dan literasi digital. Dengan menggabungkan saran-saran ini, Indonesia dapat meningkatkan perlindungan data pribadi, memperkuat kepercayaan publik, dan memastikan keamanan informasi pribadi warga negara.

  1. Legal Gaps in Personal Data Protection: Reforming Indonesia’s Population Administration Law | Hasanuddin... doi.org/10.20956/halrev.v11i1.6177Legal Gaps in Personal Data Protection Reforming IndonesiaAos Population Administration Law Hasanuddin doi 10 20956 halrev v11i1 6177
Read online
File size307.62 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test