UNHASUNHAS

Hasanuddin Law ReviewHasanuddin Law Review

Sistem peradilan pidana Indonesia menghadapi isu-isu krusial terkait penetapan individu sebagai tersangka secara berulang, yang mengancam kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Studi ini menyajikan analisis kritis terhadap konsekuensi prosedural dan etis dari penetapan tersangka berulang dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian hukum doktriner, mengintegrasikan pendekatan undang-undang, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim praperadilan menilai validitas penetapan tersangka berdasarkan prinsip prosedural dan formal, dengan kewenangan yang terbatas pada peninjauan aspek formal. Keterbatasan ini menegaskan bahwa proses praperadilan hanya berfokus pada kepatuhan administratif dan prosedural, bukan pada substansi pokok perkara. Perspektif formalistik ini mengikuti prinsip-prinsip hukum acara perdata, menekankan kebenaran prosedural di atas kebenaran materiil. Meskipun hakim praperadilan dapat membatalkan penetapan tersangka, penyidik dapat menetapkan kembali individu tersebut sebagai tersangka jika bukti baru diajukan. Reformasi semacam itu akan menjamin hubungan yang lebih seimbang antara pengawasan yudisial dan kewenangan investigatif, meminimalkan praktik sewenang-wenang, dan meningkatkan keadilan prosedural. Namun, praktik penetapan kembali tersangka yang berulang kali ini menimbulkan cacat signifikan dalam sistem, merusak kepastian hukum dan mengikis kepercayaan publik.

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, hakim praperadilan menilai penetapan tersangka berdasarkan prinsip prosedural dan formal, terbatas pada aspek seperti dukungan dua alat bukti dan legitimasi pejabat yang menetapkan.Keterbatasan ini menunjukkan bahwa proses praperadilan hanya berfokus pada kepatuhan administratif, bukan pada substansi perkara atau kebenaran materiil.Meskipun hakim praperadilan dapat membatalkan penetapan tersangka, praktik berulang penunjukan kembali tersangka dengan bukti baru, seperti diatur PERMA 4/2016, menunjukkan kelemahan sistem yang mengikis kepastian hukum dan kepercayaan publik.

Penelitian lanjutan dapat memperdalam pemahaman kita mengenai beberapa aspek krusial dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Pertama, sangat penting untuk meneliti lebih lanjut bagaimana mekanisme pengawasan yudisial yang lebih kuat, seperti model Rechter-Commissaris di Belanda, dapat secara praktis diadaptasi ke dalam kerangka hukum Indonesia. Ini melibatkan analisis rinci tentang struktur, wewenang, dan tantangan implementasi yang mungkin muncul jika hakim dilibatkan lebih awal dalam fase investigasi untuk menilai legalitas dan kecukupan bukti sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Tujuannya adalah memastikan sistem yang tidak hanya adil secara prosedural tetapi juga memberikan kepastian hukum yang kuat. Kedua, mengingat dampak penetapan tersangka berulang yang mengikis kepercayaan publik, perlu dilakukan penelitian sosiologis untuk mengukur secara langsung bagaimana praktik ini mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap integritas dan keadilan sistem peradilan kita. Pertanyaan utamanya adalah bagaimana transparansi dan akuntabilitas dalam proses praperadilan dapat secara efektif memulihkan atau bahkan membangun kembali kepercayaan publik yang sempat menurun akibat adanya ketidakpastian hukum ini. Terakhir, penelitian juga dapat fokus pada evaluasi komprehensif terhadap usulan amandemen KUHAP yang diajukan, khususnya yang mewajibkan validasi pengadilan praperadilan atas bukti baru sebelum status tersangka dapat ditetapkan kembali. Studi ini harus mengkaji implikasi hukum, operasional, dan kelembagaan dari amandemen tersebut, termasuk analisis potensi peningkatan beban kerja yudisial, kebutuhan peningkatan kapasitas hakim praperadilan, serta dampak pada kecepatan dan efisiensi proses investigasi secara keseluruhan. Dengan demikian, kita dapat menemukan solusi terbaik yang menyeimbangkan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak-hak fundamental warga negara.

  1. The Presence of the Defense Lawyer in Vietnam’s Criminal Justice System: Substantive or Cosmetic?... pasca.unhas.ac.id/ojs/index.php/halrev/article/view/4121The Presence of the Defense Lawyer in VietnamAos Criminal Justice System Substantive or Cosmetic pasca unhas ac ojs index php halrev article view 4121
  2. Disgorgement of Profits: An Alternative Solution to Stolen State Assets’ Recovery from Corporate... pasca.unhas.ac.id/ojs/index.php/halrev/article/view/4622Disgorgement of Profits An Alternative Solution to Stolen State AssetsAo Recovery from Corporate pasca unhas ac ojs index php halrev article view 4622
  3. KEABSAHAN PENETAPAN TERSANGKA DALAM PERATURAN KAPOLRI NO 6 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN TERSANGKA | IBLAM... ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/317KEABSAHAN PENETAPAN TERSANGKA DALAM PERATURAN KAPOLRI NO 6 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN TERSANGKA IBLAM ejurnal iblam ac IRL index php ILR article view 317
Read online
File size314.53 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test