UMRAHUMRAH

SELATSELAT

Tujuan penulisan adalah untuk menganalisis kepastian hukum surat keterangan waris yang dibuat menurut penggolongan penduduk sebagai persyaratan pengambilan jaminan kredit. Adanya ketentuan penggolongan penduduk seperti ketentuan Pasal 131 dan 163 Indische Staatregeling tidak dapat memberikan kepastian hukum dalam pembuatan keterangan waris yang digunakan sebagai syarat pengambilan jaminan kredit, karena dalam praktiknya ada pihak bank yang meminta surat keterangan waris harus dibuat oleh Notaris, walaupun yang bersangkutan termasuk golongan pribumi. Sebenarnya Pasal 15 ayat (1) UUJN 2014 tidak secara jelas menyebutkan kewenangan Notaris untuk membuat surat keterangan waris, namun pihak bank lebih memilih surat keterangan waris harus dibuat oleh Notaris, dengan pertimbangan karena surat keterangan waris yang dibuat oleh Notaris lebih memiliki kekuatan pembuktian yang kuat. Hal ini karena setiap akta yang dibuat oleh Notaris memiliki kekuatan pembuktian lahiriah, formal dan material. Perlu diperhatikan bahwa setelah Indonesia Merdeka, mestinya praktik pembuatan surat keterangan waris berdasarkan golongan pendudukan tidak perlu ada lagi, karena hal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2008, karena hal tersebut merupakan tindakan dikriminatif sekaligus rasialis, dan melanggar prinsip-prinsip Hak Azasi Manusia. Dengan demikian, aturan hukum dalam pembuatan bukti sebagai ahli waris yang masih harus berdasarkan etnis dan institusi yang membuatnya berbeda harus segera diakhiri, di samping itu tidak ada akibat hukum apapun dengan adanya pembedaan bukti ahli waris berdasarkan etnis ini.

Adanya ketentuan penggolongan penduduk seperti ketentuan Pasal 131 dan 163 Indische Staatregeling tidak dapat memberikan kepastian hukum dalam pembuatan keterangan waris yang digunakan sebagai syarat pengambilan jaminan kredit, karena dalam praktiknya ada pihak bank yang meminta surat keterangan waris harus dibuat oleh Notaris, walaupun yang bersangkutan termasuk golongan pribumi.Walaupun sebenarnya Pasal 15 ayat (1) UUJN 2014 tidak secara jelas menyebutkan kewenangan Notaris untuk membuat surat keterangan waris, namun pihak bank lebih memilih surat keterangan waris harus dibuat oleh Notaris, dengan pertimbangan karena surat keterangan waris yang dibuat oleh Notaris lebih memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.Hal ini karena setiap akta yang dibuat oleh Notaris memiliki kekuatan pembuktian lahiriah, formal dan material.Perlu diperhatikan bahwa setelah Indonesia Merdeka, mestinya praktik pembuatan surat keterangan waris berdasarkan golongan pendudukan tidak perlu ada lagi, karena hal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2008, karena hal tersebut merupakan tindakan dikriminatif sekaligus rasialis, dan melanggar prinsip-prinsip Hak Azasi Manusia.Dengan demikian, aturan hukum dalam pembuatan bukti sebagai ahli waris yang masih harus berdasarkan etnis dan institusi yang membuatnya berbeda harus segera diakhiri, di samping itu tidak ada akibat hukum apapun dengan adanya pembedaan bukti ahli waris berdasarkan etnis ini.

Untuk mengatasi tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan yang berhak/berwenang membuat bukti (formalitas) sebagai ahli waris dan menimbulkan kerancuan dan berkesan diskriminatif dan dalam rangka perlunya kepastian hukum yang bersifat demokratis dan berkeadilan, maka perlu ditentukan satu bentuk formalitas bukti sebagai ahli waris dan satu-satunya institusi atau pejabat yang berwenang membuat bukti tersebut, sehingga tercipta kepastian hukum. Penghapusan penggolongan penduduk ini juga secara tegas diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: Setiap warga negara bersamaan dalam kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal 28 D ayat (1) menyatakan: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam sebuah Negara merdeka, notaris harus secara aktif ikut serta mengimplementasikan nilai-nilai kemerdekaan dalam suatu tindakan nyata. Notaris harus siap menjadi agen pembaharuan dan satu-satunya pejabat yang berwenang untu membuat bukti ahli waris dalam bentuk (formal) akta pihak untuk seluruh Warga Negara Indonesai, tanpa bedasarkan golongan/etnis/suku ataupun agama.

  1. Kepastian Hukum Surat Keterangan Waris Sebagai Persyaratan Pengambilan Jaminan Kredit | Jurnal Selat.... ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/809Kepastian Hukum Surat Keterangan Waris Sebagai Persyaratan Pengambilan Jaminan Kredit Jurnal Selat ojs umrah ac index php selat article view 809
Read online
File size1003.14 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test