UNJAUNJA

Limbago: Journal of Constitutional LawLimbago: Journal of Constitutional Law

Penelitian ini menganalisis pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan terhadap Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 serta penyelenggaraan Pemilu Daerah. Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menetapkan adanya jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan antara pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan kasus, serta memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai dasar analisis. Fokus kajian terletak pada pertimbangan hukum hakim serta implikasi hukum dari putusan tersebut terhadap Pemilu Daerah. Putusan ini menimbulkan konsekuensi hukum berupa kekosongan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2029, sedangkan Pemilu Daerah dijadwalkan pada tahun 2031. Penelitian ini juga membahas pandangan pakar hukum tata negara mengenai alternatif pengaturan masa transisi pasca putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah menilai keserentakan Pemilu Nasional dan Daerah tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, sehingga dipisahkan mulai tahun 2029 sebagai model yang lebih konstitusional dan efektif. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan masa transisi, dasar hukum perpanjangan masa jabatan DPRD, dan mekanisme pengisian kepala daerah untuk mencegah kekosongan kekuasaan, serta revisi undang-undang Pemilu dan Pilkada.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, yang berdampak pada kekosongan jabatan Kepala Daerah dan anggota DPRD.Perlu adanya regulasi transisional untuk mengatur masa transisi, perpanjangan masa jabatan DPRD, dan mekanisme pengisian jabatan Penjabat (Pj).Putusan ini menekankan pentingnya menjaga prinsip kedaulatan rakyat dan stabilitas sistem demokrasi melalui pengaturan hukum yang jelas.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi implementasi masa transisi pasca putusan Mahkamah Konstitusi untuk memastikan stabilitas pemerintahan daerah. Selain itu, studi tentang dampak pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah terhadap partisipasi masyarakat dalam demokrasi lokal perlu dikembangkan. Terakhir, analisis perbandingan antara sistem pemilu Indonesia dengan negara lain yang menerapkan jeda waktu serupa dapat memberikan wawasan baru untuk penyempurnaan regulasi.

  1. KEWENANGAN PELAKSANA TUGAS (Plt) BUPATI/WALIKOTA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG... doi.org/10.22437/limbago.v2i3.20084KEWENANGAN PELAKSANA TUGAS Plt BUPATI WALIKOTA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG UNDANG doi 10 22437 limbago v2i3 20084
  2. ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PEMUNGUTAN SUARA ULANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH... online-journal.unja.ac.id/Limbago/article/view/19131ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PEMUNGUTAN SUARA ULANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH online journal unja ac Limbago article view 19131
Read online
File size441.58 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test