UNJAUNJA

Limbago: Journal of Constitutional LawLimbago: Journal of Constitutional Law

Penelitian ini membahas implikasi yuridis dari penghapusan presidential threshold terhadap kualitas demokrasi konstitusional di Indonesia. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan sistem pemilihan presiden pasca penghapusan presidential threshold dan menganalisis dampaknya terhadap demokrasi konstitusional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghapusan presidential threshold mengembalikan mekanisme pemilihan presiden sesuai dengan Pasal 6A UUD NRI 1945, yaitu pencalonan hanya melalui partai politik atau gabungan partai politik tanpa syarat ambang batas. Implikasinya adalah meningkatnya keterbukaan, kesetaraan politik, dan jaminan hak konstitusional warga negara untuk dipilih dan memilih. Dengan demikian, penghapusan presidential threshold dapat memperkuat prinsip negara hukum, kedaulatan rakyat, dan kualitas demokrasi konstitusional di Indonesia.

Pengaturan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden pasca penghapusan presidential threshold kembali kepada norma asli UUD NRI Tahun 1945, Pencalonan presiden hanya melalui partai politik atau gabungan partai politik tanpa persyaratan kursi maupun suara, serta tetap terdapat mekanisme dua putaran apabila tidak ada pasangan calon yang meraih mayoritas absolut.Hal ini menjadikan sistem pemilu presiden di Indonesia lebih terbuka, inklusif, dan memberi kesempatan yang sama bagi seluruh partai politik untuk mengusung calon.Implikasi yuridis penghapusan presidential threshold terhadap kualitas demokrasi konstitusional di Indonesia dapat dilihat dari beberapa aspek.Pertama, penghapusan threshold mengembalikan prinsip kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945) sehingga rakyat memiliki akses lebih luas untuk menentukan calon pemimpin.Kedua, dari sisi kesetaraan hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945), setiap partai politik diperlakukan sama tanpa diskriminasi.Ketiga, dari sisi hak konstitusional warga negara (Pasal 28D ayat (3) UUD 1945), penghapusan threshold menjamin kesempatan yang sama dalam pemerintahan.Dengan demikian, kualitas demokrasi konstitusional lebih ditegakkan dalam kerangka hukum, bukan sekadar kompromi politik.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran yang dapat dikembangkan untuk penelitian lanjutan. Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai dampak penghapusan presidential threshold terhadap partisipasi politik rakyat dan regenerasi kepemimpinan. Kedua, penelitian dapat fokus pada analisis komparatif antara sistem pemilu presiden sebelum dan sesudah penghapusan threshold, untuk melihat perubahan kualitas demokrasi konstitusional. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi strategi konstitusional yang dapat diterapkan oleh pembentuk undang-undang untuk memastikan stabilitas pemerintahan tanpa mengorbankan partisipasi politik dan kualitas demokrasi. Dengan demikian, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memahami dan memperkuat demokrasi konstitusional di Indonesia.

Read online
File size382.05 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test