UNJAUNJA
Limbago: Journal of Constitutional LawLimbago: Journal of Constitutional LawPenelitian ini membahas implikasi yuridis dari penghapusan presidential threshold terhadap kualitas demokrasi konstitusional di Indonesia. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan sistem pemilihan presiden pasca penghapusan presidential threshold dan menganalisis dampaknya terhadap demokrasi konstitusional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghapusan presidential threshold mengembalikan mekanisme pemilihan presiden sesuai dengan Pasal 6A UUD NRI 1945, yaitu pencalonan hanya melalui partai politik atau gabungan partai politik tanpa syarat ambang batas. Implikasinya adalah meningkatnya keterbukaan, kesetaraan politik, dan jaminan hak konstitusional warga negara untuk dipilih dan memilih. Dengan demikian, penghapusan presidential threshold dapat memperkuat prinsip negara hukum, kedaulatan rakyat, dan kualitas demokrasi konstitusional di Indonesia.
Pengaturan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden pasca penghapusan presidential threshold kembali kepada norma asli UUD NRI Tahun 1945, Pencalonan presiden hanya melalui partai politik atau gabungan partai politik tanpa persyaratan kursi maupun suara, serta tetap terdapat mekanisme dua putaran apabila tidak ada pasangan calon yang meraih mayoritas absolut.Hal ini menjadikan sistem pemilu presiden di Indonesia lebih terbuka, inklusif, dan memberi kesempatan yang sama bagi seluruh partai politik untuk mengusung calon.Implikasi yuridis penghapusan presidential threshold terhadap kualitas demokrasi konstitusional di Indonesia dapat dilihat dari beberapa aspek.Pertama, penghapusan threshold mengembalikan prinsip kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945) sehingga rakyat memiliki akses lebih luas untuk menentukan calon pemimpin.Kedua, dari sisi kesetaraan hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945), setiap partai politik diperlakukan sama tanpa diskriminasi.Ketiga, dari sisi hak konstitusional warga negara (Pasal 28D ayat (3) UUD 1945), penghapusan threshold menjamin kesempatan yang sama dalam pemerintahan.Dengan demikian, kualitas demokrasi konstitusional lebih ditegakkan dalam kerangka hukum, bukan sekadar kompromi politik.
Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran yang dapat dikembangkan untuk penelitian lanjutan. Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai dampak penghapusan presidential threshold terhadap partisipasi politik rakyat dan regenerasi kepemimpinan. Kedua, penelitian dapat fokus pada analisis komparatif antara sistem pemilu presiden sebelum dan sesudah penghapusan threshold, untuk melihat perubahan kualitas demokrasi konstitusional. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi strategi konstitusional yang dapat diterapkan oleh pembentuk undang-undang untuk memastikan stabilitas pemerintahan tanpa mengorbankan partisipasi politik dan kualitas demokrasi. Dengan demikian, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memahami dan memperkuat demokrasi konstitusional di Indonesia.
| File size | 382.05 KB |
| Pages | 11 |
| DMCA | Report |
Related /
UNJAUNJA Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, sejarah, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwaPenelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, sejarah, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
SUMBARPROVSUMBARPROV Dinamika politik elektoral Sumatera Barat pasca-reformasi menunjukkan karakter khas yang dibentuk oleh perpaduan nilai Islamisasi Minangkabau (ABS-SBK),Dinamika politik elektoral Sumatera Barat pasca-reformasi menunjukkan karakter khas yang dibentuk oleh perpaduan nilai Islamisasi Minangkabau (ABS-SBK),
UNJAUNJA (1) memperjelas dan menegaskan posisi MK sebagai lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan sah dalam menangani sengketa hasil Pilkada. (2) mengukuhkan(1) memperjelas dan menegaskan posisi MK sebagai lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan sah dalam menangani sengketa hasil Pilkada. (2) mengukuhkan
UNJAUNJA Namun, masih terdapat Menteri yang melanggar aturan ini, seperti Erick Thohir, Zulkifli Hasan, dan lainnya. Implikasi hukum dari rangkap jabatan MenteriNamun, masih terdapat Menteri yang melanggar aturan ini, seperti Erick Thohir, Zulkifli Hasan, dan lainnya. Implikasi hukum dari rangkap jabatan Menteri
UNJAUNJA Aplikasi e-Perda di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi masih tidak efektif, dikarenakan dalam pelaksanaannya masih belum terdapat sanksi, dan sebelumnyaAplikasi e-Perda di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi masih tidak efektif, dikarenakan dalam pelaksanaannya masih belum terdapat sanksi, dan sebelumnya
UNJAUNJA Oleh karena itu, negara harus mengambil langkah-langkah progresif untuk memperbaiki implementasi kebijakan-kebijakan yang ada, serta mengevaluasi dan memperbaruiOleh karena itu, negara harus mengambil langkah-langkah progresif untuk memperbaiki implementasi kebijakan-kebijakan yang ada, serta mengevaluasi dan memperbarui
USUUSU Data yang terkumpul lalu dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menemukan bahwa perkembangan teknologi informasi, khususnya media sosial, telahData yang terkumpul lalu dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menemukan bahwa perkembangan teknologi informasi, khususnya media sosial, telah
UNARSUNARS Sebelumnya, pembubaran partai politik dilakukan oleh Pemerintah. Pembubaran partai politik melalui jalur hukum ini merupakan konsekuensi dari pernyataanSebelumnya, pembubaran partai politik dilakukan oleh Pemerintah. Pembubaran partai politik melalui jalur hukum ini merupakan konsekuensi dari pernyataan
Useful /
UNSERAUNSERA Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan melalui kerja sama antara Universitas Serang Raya (UNSERA) dan Pondok Pesantren Al-IrsyadKegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan melalui kerja sama antara Universitas Serang Raya (UNSERA) dan Pondok Pesantren Al-Irsyad
UNAIRUNAIR GoogleNet dan AlexNet berada di posisi kedua dan ketiga dengan akurasi masing-masing 99,5% dan 99,4%. Penelitian ini menunjukkan bahwa model deep learning,GoogleNet dan AlexNet berada di posisi kedua dan ketiga dengan akurasi masing-masing 99,5% dan 99,4%. Penelitian ini menunjukkan bahwa model deep learning,
UNJAUNJA Pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia hingga saat ini masih bersifat sektoral dan tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.Pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia hingga saat ini masih bersifat sektoral dan tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.
UNJAUNJA Namun, implementasinya menghadapi hambatan berupa rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kurangnya pemahaman prosedur pelaporan, dan keterlambatan laporan,Namun, implementasinya menghadapi hambatan berupa rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kurangnya pemahaman prosedur pelaporan, dan keterlambatan laporan,