UNJAUNJA
Limbago: Journal of Constitutional LawLimbago: Journal of Constitutional LawMahkamah Konstitusi memiliki peran strategis sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, mekanisme seleksi hakim Mahkamah Konstitusi harus menjamin terpilihnya hakim yang berintegritas, independen, dan berkualitas. Namun, pengaturan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi di Indonesia yang diserahkan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung tanpa standar teknis yang seragam menimbulkan praktik seleksi yang minim keterbukaan dan partisipasi publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme keterbukaan dalam pengisian jabatan hakim Mahkamah Konstitusi serta mengkaji penerapan prinsip parrhesia sebagai landasan etis untuk memperkuat transparansi seleksi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan perbandingan hukum, khususnya dengan sistem seleksi hakim Mahkamah Konstitusi di Afrika Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterbukaan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi di Indonesia masih bersifat formal dan belum substansial. Prinsip parrhesia dapat berfungsi sebagai kontrol demokratis untuk mendorong keberanian menyampaikan kebenaran dan meningkatkan akuntabilitas seleksi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keterbukaan bukan tujuan akhir, melainkan sarana pengawasan untuk melahirkan hakim konstitusi yang berintegritas dan bermartabat, serta menyarankan perlunya pengaturan seleksi yang lebih terbuka dan partisipatif.
Keterbukaan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi di Indonesia masih bersifat prosedural dan belum mencakup partisipasi publik yang bermakna.Prinsip parrhesia dapat menjadi dasar etis untuk memperkuat transparansi seleksi dengan mendorong kejujuran dan akuntabilitas.Penelitian ini menegaskan bahwa keterbukaan adalah alat untuk memastikan integritas dan independensi hakim, bukan tujuan akhir.Diperlukan regulasi yang lebih transparan dan partisipatif untuk meningkatkan kualitas seleksi hakim konstitusi.
1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak penerapan prinsip parrhesia terhadap transparansi dan akuntabilitas seleksi hakim Mahkamah Konstitusi di Indonesia. 2. Studi perbandingan antara mekanisme seleksi hakim Mahkamah Konstitusi di Indonesia dengan sistem di Afrika Selatan dapat memberikan wawasan tentang model seleksi yang lebih partisipatif. 3. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengembangkan kerangka kerja partisipasi publik yang efektif dalam proses seleksi hakim, termasuk indikator penilaian yang jelas dan mekanisme pengawasan independen.
- KEDUDUKAN DAN MEKANISME PENGISIAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA | REUSAM:... doi.org/10.29103/reusam.v9i1.4979KEDUDUKAN DAN MEKANISME PENGISIAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA REUSAM doi 10 29103 reusam v9i1 4979
- Michel Foucault: Parrhesia (Truth-Telling) Dan Care Of The Self | DISKURSUS - JURNAL FILSAFAT DAN TEOLOGI... journal.driyarkara.ac.id/index.php/diskursus/article/view/181Michel Foucault Parrhesia Truth Telling Dan Care Of The Self DISKURSUS JURNAL FILSAFAT DAN TEOLOGI journal driyarkara ac index php diskursus article view 181
- Kebijakan Pembatasan Internet di Indonesia: Perspektif Negara Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Kajian Perbandingan... jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1821Kebijakan Pembatasan Internet di Indonesia Perspektif Negara Hukum Hak Asasi Manusia dan Kajian Perbandingan jurnalkonstitusi mkri index php jk article view 1821
| File size | 338.35 KB |
| Pages | 11 |
| DMCA | Report |
Related /
UNJAUNJA Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia kerap menggunakan putusan bersyarat yang memiliki akibat hukum erga omnes untuk secara efektif membentukPerbandingan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia kerap menggunakan putusan bersyarat yang memiliki akibat hukum erga omnes untuk secara efektif membentuk
UNJAUNJA Oleh karena itu, diperlukan kebijakan turunan yang adaptif dan penguatan sistem pengawasan agar pelaksanaan pendidikan dasar tanpa biaya dapat berjalanOleh karena itu, diperlukan kebijakan turunan yang adaptif dan penguatan sistem pengawasan agar pelaksanaan pendidikan dasar tanpa biaya dapat berjalan
UNJAUNJA Penelitian ini menganalisis konstitusionalisasi hak masyarakat adat pasca amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan implikasiPenelitian ini menganalisis konstitusionalisasi hak masyarakat adat pasca amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan implikasi
UNJAUNJA Namun, dalam implementasinya, proses tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik sebagaimana diwajibkan oleh PasalNamun, dalam implementasinya, proses tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik sebagaimana diwajibkan oleh Pasal
UNJAUNJA Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekaburan norma karenaPenelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekaburan norma karena
UNJAUNJA Penelitian ini menyimpulkan bahwa persimpangan Amandemen ke-22 dan ke-25 Konstitusi Amerika Serikat menciptakan kerentanan konstitusional yang signifikanPenelitian ini menyimpulkan bahwa persimpangan Amandemen ke-22 dan ke-25 Konstitusi Amerika Serikat menciptakan kerentanan konstitusional yang signifikan
UNJAUNJA Kegunaan penelitian ini adalah memberikan kontribusi akademik bagi studi hukum tata negara, pemahaman kritis tentang judicial activism, dan rekomendasiKegunaan penelitian ini adalah memberikan kontribusi akademik bagi studi hukum tata negara, pemahaman kritis tentang judicial activism, dan rekomendasi
UNJAUNJA Pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia hingga saat ini masih bersifat sektoral dan tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.Pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia hingga saat ini masih bersifat sektoral dan tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.
Useful /
UNJAUNJA Perbedaan tersebut menimbulkan persoalan mengenai konsistensi penafsiran konstitusi dalam praktik pengujian undang-undang. Penelitian ini bertujuan untukPerbedaan tersebut menimbulkan persoalan mengenai konsistensi penafsiran konstitusi dalam praktik pengujian undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk
UNJAUNJA Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelindungan hukum data pribadi warga negara dan bagaimana pelindungan data pribadi warga negaraPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelindungan hukum data pribadi warga negara dan bagaimana pelindungan data pribadi warga negara
UNJAUNJA Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan pelanggaran HAM berat serta menilai efektivitas dan kendala yuridis yang dihadapiPenelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan pelanggaran HAM berat serta menilai efektivitas dan kendala yuridis yang dihadapi
UNJAUNJA Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian pembagian kewenangan tersebut dengan prinsip otonomi daerah dalam konstitusi dan merumuskanTujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian pembagian kewenangan tersebut dengan prinsip otonomi daerah dalam konstitusi dan merumuskan