UNJAUNJA

Limbago: Journal of Constitutional LawLimbago: Journal of Constitutional Law

Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, mekanisme seleksi hakim Mahkamah Konstitusi harus menjamin terpilihnya hakim yang berintegritas, independen, dan berkualitas. Namun, pengaturan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi di Indonesia yang diserahkan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung tanpa standar teknis yang seragam menimbulkan praktik seleksi yang minim keterbukaan dan partisipasi publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme keterbukaan dalam pengisian jabatan hakim Mahkamah Konstitusi serta mengkaji penerapan prinsip parrhesia sebagai landasan etis untuk memperkuat transparansi seleksi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan perbandingan hukum, khususnya dengan sistem seleksi hakim Mahkamah Konstitusi di Afrika Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterbukaan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi di Indonesia masih bersifat formal dan belum substansial. Prinsip parrhesia dapat berfungsi sebagai kontrol demokratis untuk mendorong keberanian menyampaikan kebenaran dan meningkatkan akuntabilitas seleksi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keterbukaan bukan tujuan akhir, melainkan sarana pengawasan untuk melahirkan hakim konstitusi yang berintegritas dan bermartabat, serta menyarankan perlunya pengaturan seleksi yang lebih terbuka dan partisipatif.

Keterbukaan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi di Indonesia masih bersifat prosedural dan belum mencakup partisipasi publik yang bermakna.Prinsip parrhesia dapat menjadi dasar etis untuk memperkuat transparansi seleksi dengan mendorong kejujuran dan akuntabilitas.Penelitian ini menegaskan bahwa keterbukaan adalah alat untuk memastikan integritas dan independensi hakim, bukan tujuan akhir.Diperlukan regulasi yang lebih transparan dan partisipatif untuk meningkatkan kualitas seleksi hakim konstitusi.

1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak penerapan prinsip parrhesia terhadap transparansi dan akuntabilitas seleksi hakim Mahkamah Konstitusi di Indonesia. 2. Studi perbandingan antara mekanisme seleksi hakim Mahkamah Konstitusi di Indonesia dengan sistem di Afrika Selatan dapat memberikan wawasan tentang model seleksi yang lebih partisipatif. 3. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengembangkan kerangka kerja partisipasi publik yang efektif dalam proses seleksi hakim, termasuk indikator penilaian yang jelas dan mekanisme pengawasan independen.

  1. KEDUDUKAN DAN MEKANISME PENGISIAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA | REUSAM:... doi.org/10.29103/reusam.v9i1.4979KEDUDUKAN DAN MEKANISME PENGISIAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA REUSAM doi 10 29103 reusam v9i1 4979
  2. Michel Foucault: Parrhesia (Truth-Telling) Dan Care Of The Self | DISKURSUS - JURNAL FILSAFAT DAN TEOLOGI... journal.driyarkara.ac.id/index.php/diskursus/article/view/181Michel Foucault Parrhesia Truth Telling Dan Care Of The Self DISKURSUS JURNAL FILSAFAT DAN TEOLOGI journal driyarkara ac index php diskursus article view 181
  3. Kebijakan Pembatasan Internet di Indonesia: Perspektif Negara Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Kajian Perbandingan... jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1821Kebijakan Pembatasan Internet di Indonesia Perspektif Negara Hukum Hak Asasi Manusia dan Kajian Perbandingan jurnalkonstitusi mkri index php jk article view 1821
Read online
File size338.35 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test