UNJAUNJA
Limbago: Journal of Constitutional LawLimbago: Journal of Constitutional LawArtikel ini mengkaji kecenderungan yang semakin meningkat dari hakim konstitusi untuk berfungsi sebagai legislator positif, yaitu dengan menetapkan standar normatif alternatif, bukan semata-mata membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan hukum. Artikel ini menggunakan metodologi doktrinal komparatif untuk menganalisis tiga yurisdiksi, yaitu Mahkamah Konstitusi Indonesia, Mahkamah Konstitusi Bulgaria, dan Mahkamah Agung Meksiko. Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia kerap menggunakan putusan bersyarat yang memiliki akibat hukum erga omnes untuk secara efektif membentuk norma pengganti. Bulgaria sering mengurangi kekosongan norma dengan menghidupkan kembali aturan sebelumnya serta menggunakan penafsiran konstitusional yang luas dan teleologis. Sementara itu, Meksiko memperkuat perlindungan hak melalui juicio de amparo dan pembentukan preseden mengikat yang progresif secara bertahap. Berdasarkan pola tersebut, artikel ini menawarkan model Legislator Positif yang Dipandu Konstitusi, atau Constitutionally Guided Positive Legislature, yang mengarahkan pembentukan norma yudisial melalui empat prinsip, yaitu intervensi normatif yang terstruktur dan terbuka, norma konstitusional sementara dengan batasan yang jelas, justifikasi demokratis yang substansial, serta pengujian terhadap prinsip pemisahan kekuasaan. Model ini dimaksudkan untuk menjaga agar pembentukan hukum oleh hakim tetap terkendali, adil, dan bertanggung jawab, sekaligus tetap mampu melindungi hak, menghadirkan keadilan nyata, dan menjaga keberlangsungan demokrasi.
Studi ini menyimpulkan bahwa praktik pengadilan konstitusi bertindak sebagai legislator positif mencerminkan transformasi penting dalam demokrasi konstitusional kontemporer, seperti yang ditunjukkan oleh pengalaman Indonesia, Bulgaria, dan Meksiko.Di Indonesia, Mahkamah Konstitusi mengembangkan peran ini melalui keputusan bersyarat yang menciptakan norma pengganti dengan efek erga omnes.Di Bulgaria, Mahkamah Konstitusi memainkan peran yang lebih struktural melalui penghidupkan kembali norma sebelumnya, interpretasi teleologis, dan kontrol atas amendemen konstitusional.Di Meksiko, Mahkamah Agung memperkuat praktik legislator positif melalui juicio de amparo, preseden mengikat, dan interpretasi hak-hak yang progresif.Meskipun praktik ini berbeda dalam bentuk dan intensitasnya, umumnya didorong oleh faktor serupa, yaitu kegagalan legislatif, kekosongan hukum, teks konstitusi yang terbuka, dan kebutuhan untuk memastikan perlindungan hak-hak konstitusional yang efektif.Oleh karena itu, masalah utama bukan apakah pengadilan konstitusi dapat bertindak sebagai legislator positif, tetapi bagaimana pembuatan hukum yudisial dapat dipandu secara konstitusional, dibenarkan secara demokratis, dan dibatasi secara institusional.Untuk itu, model Legislator Positif yang Dipandu Konstitusi diusulkan sebagai kerangka kerja untuk memastikan bahwa penciptaan norma yudisial tetap terstruktur, transparan, sementara, minimalis, dan konsisten dengan pemisahan kekuasaan sambil tetap melindungi hak-hak dan mempertahankan demokrasi konstitusional.
Berdasarkan analisis teoritis dan komparatif, model Legislator Positif yang Dipandu Konstitusi (CGPL) diusulkan sebagai kerangka kerja untuk mengarahkan praktik legislator positif Mahkamah Konstitusi Indonesia di masa depan. Model ini terdiri dari empat elemen terintegrasi: intervensi normatif yang terstruktur, norma konstitusional sementara, justifikasi demokratis yang substansial, dan pemisahan fungsi kekuasaan yang fungsional. Elemen-elemen ini memungkinkan Mahkamah Konstitusi untuk mengatasi kekosongan hukum tanpa mengorbankan legitimasi demokrasi. Secara praktis, model ini menjaga Mahkamah Konstitusi tetap responsif terhadap tuntutan perlindungan hak-hak konstitusional sambil mencegah pergeseran menuju pembuatan norma yudisial permanen yang akan menutup ruang untuk deliberasi legislatif. Studi lanjutan juga disarankan untuk menyelidiki implementasi keputusan legislator positif setelah dikeluarkan, terutama apakah keputusan tersebut ditaati oleh institusi negara, diterjemahkan menjadi legislasi, dan diterima oleh masyarakat, karena legitimasi pembuatan hukum yudisial tergantung tidak hanya pada penalaran konstitusional tetapi juga pada efektivitas praktisnya dalam tatanan hukum demokrasi.
- Is the Legislator in the Constitutional Court? Examining the Tension Between Judiciary and Democracy... journal.unnes.ac.id/journals/jils/article/view/13494Is the Legislator in the Constitutional Court Examining the Tension Between Judiciary and Democracy journal unnes ac journals jils article view 13494
- La Suprema Corte y sus contribuciones a la transición democrática. Una aproximación... doi.org/10.22201/iij.24487937e.2022.16.17043La Suprema Corte y sus contribuciones a la transiciyn democrytica Una aproximaciyn doi 10 22201 iij 24487937e 2022 16 17043
- Bloomsbury Collections. bloomsbury collections skip main content sign personal account yet change password... doi.org/10.5040/9781509953837Bloomsbury Collections bloomsbury collections skip main content sign personal account yet change password doi 10 5040 9781509953837
| File size | 361.62 KB |
| Pages | 30 |
| DMCA | Report |
Related /
UNJAUNJA Hal ini menegaskan bahwa hak atas pendidikan merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi secara merata tanpa diskriminasi. Namun, implementasi putusanHal ini menegaskan bahwa hak atas pendidikan merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi secara merata tanpa diskriminasi. Namun, implementasi putusan
UNJAUNJA Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan kedua putusan terletak pada penilaian unsur kerugian konstitusional dan hubungan kausalitas antara norma yangHasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan kedua putusan terletak pada penilaian unsur kerugian konstitusional dan hubungan kausalitas antara norma yang
UNJAUNJA Penguatan terhadap kelembagaan dan mekanisme akuntabilitas menjadi kunci utama dalam optimalisasi terhadap praktik penerapan prinsip konstitusionalismePenguatan terhadap kelembagaan dan mekanisme akuntabilitas menjadi kunci utama dalam optimalisasi terhadap praktik penerapan prinsip konstitusionalisme
UNJAUNJA Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan perlindungan nama baik di media sosial serta mengkaji pertimbanganPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan perlindungan nama baik di media sosial serta mengkaji pertimbangan
UNJAUNJA Hal ini dituangkan dalam bentuk conditional constitutionality berupa perpanjangan masa jabatan hingga 70 tahun, dengan catatan dilakukannya pemeriksaanHal ini dituangkan dalam bentuk conditional constitutionality berupa perpanjangan masa jabatan hingga 70 tahun, dengan catatan dilakukannya pemeriksaan
UNJAUNJA Penelitian ini menegaskan bahwa keterbukaan adalah alat untuk memastikan integritas dan independensi hakim, bukan tujuan akhir. Diperlukan regulasi yangPenelitian ini menegaskan bahwa keterbukaan adalah alat untuk memastikan integritas dan independensi hakim, bukan tujuan akhir. Diperlukan regulasi yang
SARAUINSTITUTESARAUINSTITUTE Temuan ini menegaskan eksistensi serta efektivitas hukum adat sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional Indonesia dalam penyelesaian sengketaTemuan ini menegaskan eksistensi serta efektivitas hukum adat sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional Indonesia dalam penyelesaian sengketa
UNJAUNJA Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, yang berdampak pada kekosongan jabatanPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, yang berdampak pada kekosongan jabatan
Useful /
UNJAUNJA Independensi bukan sekadar kebebasan dari perintah Presiden, melainkan kebebasan dari kepentingan golongan yang memungkinkan Jaksa Agung menjalankan fungsiIndependensi bukan sekadar kebebasan dari perintah Presiden, melainkan kebebasan dari kepentingan golongan yang memungkinkan Jaksa Agung menjalankan fungsi
UNJAUNJA Kebebasan berpendapat sebagai hak fundamental warga negara tetap menjadi tantangan dalam implementasinya di Indonesia.meski dijamin secara konstitusional,Kebebasan berpendapat sebagai hak fundamental warga negara tetap menjadi tantangan dalam implementasinya di Indonesia.meski dijamin secara konstitusional,
UNJAUNJA Namun, praktik pelaksanaannya sering menghadapi hambatan koordinasi antara Komnas HAM dan Kejaksaan, seperti pada kasus Paniai tahun 2014 di Papua. PenelitianNamun, praktik pelaksanaannya sering menghadapi hambatan koordinasi antara Komnas HAM dan Kejaksaan, seperti pada kasus Paniai tahun 2014 di Papua. Penelitian
UNJAUNJA Hal ini menimbulkan dualisme makna finalitas dan berpotensi mengaburkan independensi DKPP sebagai lembaga etik permanen. Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021Hal ini menimbulkan dualisme makna finalitas dan berpotensi mengaburkan independensi DKPP sebagai lembaga etik permanen. Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021