UNJAUNJA

Limbago: Journal of Constitutional LawLimbago: Journal of Constitutional Law

Artikel ini mengkaji kecenderungan yang semakin meningkat dari hakim konstitusi untuk berfungsi sebagai legislator positif, yaitu dengan menetapkan standar normatif alternatif, bukan semata-mata membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan hukum. Artikel ini menggunakan metodologi doktrinal komparatif untuk menganalisis tiga yurisdiksi, yaitu Mahkamah Konstitusi Indonesia, Mahkamah Konstitusi Bulgaria, dan Mahkamah Agung Meksiko. Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia kerap menggunakan putusan bersyarat yang memiliki akibat hukum erga omnes untuk secara efektif membentuk norma pengganti. Bulgaria sering mengurangi kekosongan norma dengan menghidupkan kembali aturan sebelumnya serta menggunakan penafsiran konstitusional yang luas dan teleologis. Sementara itu, Meksiko memperkuat perlindungan hak melalui juicio de amparo dan pembentukan preseden mengikat yang progresif secara bertahap. Berdasarkan pola tersebut, artikel ini menawarkan model Legislator Positif yang Dipandu Konstitusi, atau Constitutionally Guided Positive Legislature, yang mengarahkan pembentukan norma yudisial melalui empat prinsip, yaitu intervensi normatif yang terstruktur dan terbuka, norma konstitusional sementara dengan batasan yang jelas, justifikasi demokratis yang substansial, serta pengujian terhadap prinsip pemisahan kekuasaan. Model ini dimaksudkan untuk menjaga agar pembentukan hukum oleh hakim tetap terkendali, adil, dan bertanggung jawab, sekaligus tetap mampu melindungi hak, menghadirkan keadilan nyata, dan menjaga keberlangsungan demokrasi.

Studi ini menyimpulkan bahwa praktik pengadilan konstitusi bertindak sebagai legislator positif mencerminkan transformasi penting dalam demokrasi konstitusional kontemporer, seperti yang ditunjukkan oleh pengalaman Indonesia, Bulgaria, dan Meksiko.Di Indonesia, Mahkamah Konstitusi mengembangkan peran ini melalui keputusan bersyarat yang menciptakan norma pengganti dengan efek erga omnes.Di Bulgaria, Mahkamah Konstitusi memainkan peran yang lebih struktural melalui penghidupkan kembali norma sebelumnya, interpretasi teleologis, dan kontrol atas amendemen konstitusional.Di Meksiko, Mahkamah Agung memperkuat praktik legislator positif melalui juicio de amparo, preseden mengikat, dan interpretasi hak-hak yang progresif.Meskipun praktik ini berbeda dalam bentuk dan intensitasnya, umumnya didorong oleh faktor serupa, yaitu kegagalan legislatif, kekosongan hukum, teks konstitusi yang terbuka, dan kebutuhan untuk memastikan perlindungan hak-hak konstitusional yang efektif.Oleh karena itu, masalah utama bukan apakah pengadilan konstitusi dapat bertindak sebagai legislator positif, tetapi bagaimana pembuatan hukum yudisial dapat dipandu secara konstitusional, dibenarkan secara demokratis, dan dibatasi secara institusional.Untuk itu, model Legislator Positif yang Dipandu Konstitusi diusulkan sebagai kerangka kerja untuk memastikan bahwa penciptaan norma yudisial tetap terstruktur, transparan, sementara, minimalis, dan konsisten dengan pemisahan kekuasaan sambil tetap melindungi hak-hak dan mempertahankan demokrasi konstitusional.

Berdasarkan analisis teoritis dan komparatif, model Legislator Positif yang Dipandu Konstitusi (CGPL) diusulkan sebagai kerangka kerja untuk mengarahkan praktik legislator positif Mahkamah Konstitusi Indonesia di masa depan. Model ini terdiri dari empat elemen terintegrasi: intervensi normatif yang terstruktur, norma konstitusional sementara, justifikasi demokratis yang substansial, dan pemisahan fungsi kekuasaan yang fungsional. Elemen-elemen ini memungkinkan Mahkamah Konstitusi untuk mengatasi kekosongan hukum tanpa mengorbankan legitimasi demokrasi. Secara praktis, model ini menjaga Mahkamah Konstitusi tetap responsif terhadap tuntutan perlindungan hak-hak konstitusional sambil mencegah pergeseran menuju pembuatan norma yudisial permanen yang akan menutup ruang untuk deliberasi legislatif. Studi lanjutan juga disarankan untuk menyelidiki implementasi keputusan legislator positif setelah dikeluarkan, terutama apakah keputusan tersebut ditaati oleh institusi negara, diterjemahkan menjadi legislasi, dan diterima oleh masyarakat, karena legitimasi pembuatan hukum yudisial tergantung tidak hanya pada penalaran konstitusional tetapi juga pada efektivitas praktisnya dalam tatanan hukum demokrasi.

  1. Is the Legislator in the Constitutional Court? Examining the Tension Between Judiciary and Democracy... journal.unnes.ac.id/journals/jils/article/view/13494Is the Legislator in the Constitutional Court Examining the Tension Between Judiciary and Democracy journal unnes ac journals jils article view 13494
  2. La Suprema Corte y sus contribuciones a la transición democrática. Una aproximación... doi.org/10.22201/iij.24487937e.2022.16.17043La Suprema Corte y sus contribuciones a la transiciyn democrytica Una aproximaciyn doi 10 22201 iij 24487937e 2022 16 17043
  3. Bloomsbury Collections. bloomsbury collections skip main content sign personal account yet change password... doi.org/10.5040/9781509953837Bloomsbury Collections bloomsbury collections skip main content sign personal account yet change password doi 10 5040 9781509953837
Read online
File size361.62 KB
Pages30
DMCAReport

Related /

ads-block-test