UNJAUNJA

Limbago: Journal of Constitutional LawLimbago: Journal of Constitutional Law

Artikel ini mengkaji konstitusionalitas penetapan syarat pendidikan tinggi bagi calon Presiden dan Wakil Presiden dalam sistem hukum dan demokrasi Indonesia. Melalui metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, tulisan ini menganalisis dasar hukum dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan syarat pendidikan tinggi bagi calon Presiden dan Wakil Presiden berpotensi melanggar prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 serta bertentangan dengan hak politik warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Penetapan syarat pendidikan tinggi dinilai tidak selalu mencerminkan kemampuan kepemimpinan dan dapat menimbulkan ketimpangan sosial-politik karena akses pendidikan tinggi belum merata di Indonesia. Oleh karena itu, ketentuan pendidikan minimal setingkat sekolah menengah atas atau sederajat yang berlaku saat ini dinilai telah proporsional dan sesuai dengan prinsip demokrasi konstitusional, keadilan sosial, serta semangat inklusivitas dalam sistem pemerintahan yang berlandaskan Pancasila.

Pengaturan syarat pendidikan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden harus didasarkan pada prinsip konstitusionalitas dan kesetaraan hak politik warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, di mana UU No.7 Tahun 2017 menetapkan minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat, yang dinilai proporsional dan inklusif.Namun, penetapan syarat pendidikan tinggi berpotensi melanggar prinsip persamaan kedudukan dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan sesuai Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.Pembatasan tersebut juga dapat bersifat diskriminatif, melanggar hak politik warga negara (Pasal 43 ayat (1) UU HAM), dan belum dapat dibenarkan secara konstitusional karena berpotensi mengurangi hak politik serta asas keadilan sosial dalam sistem demokrasi Indonesia.

Mengembangkan dari kajian konstitusionalitas syarat pendidikan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden ini, beberapa arah penelitian lanjutan dapat dieksplorasi untuk memperkaya pemahaman kita. Pertama, perlu dilakukan analisis komparatif yang lebih mendalam mengenai sistem persyaratan calon kepala negara atau pemerintahan di berbagai negara demokrasi lain. Penelitian ini bisa menggali bagaimana negara-negara dengan tingkat perkembangan dan tantangan sosial-ekonomi yang bervariasi (misalnya, India dengan populasi besar dan keragaman, atau negara-negara di Uni Eropa dengan standar pendidikan tinggi yang mapan) menyeimbangkan kebutuhan akan pemimpin yang kompeten dengan prinsip inklusivitas dan non-diskriminasi dalam penetapan syarat pencalonan. Bagaimana mekanisme hukum dan politik di negara-negara tersebut memastikan bahwa syarat yang ditetapkan tidak membatasi hak politik warga negara secara tidak proporsional? Kedua, mengingat adanya perdebatan mengenai korelasi antara pendidikan formal dan kualitas kepemimpinan, sebuah studi empiris akan sangat berharga. Penelitian ini dapat mengkaji secara kuantitatif maupun kualitatif hubungan antara tingkat pendidikan formal para pemimpin di berbagai tingkatan pemerintahan di Indonesia (misalnya, dari tingkat daerah hingga nasional) dengan berbagai indikator kinerja kepemimpinan, integritas, dan penerimaan publik. Apakah terdapat bukti empiris yang kuat bahwa pendidikan tinggi secara signifikan berkorelasi positif dengan keberhasilan seorang pemimpin dalam menjalankan tugasnya, ataukah faktor lain seperti pengalaman politik dan moralitas memiliki bobot yang lebih besar? Ketiga, penting untuk menganalisis secara komprehensif dampak sosial-ekonomi dan politik yang mungkin timbul jika syarat pendidikan tinggi bagi calon Presiden dan Wakil Presiden diberlakukan. Kajian ini dapat memproyeksikan implikasi terhadap akses politik kelompok masyarakat dari latar belakang pendidikan rendah atau daerah terpencil, mengidentifikasi potensi ketimpangan baru dalam partisipasi politik, serta mengevaluasi bagaimana perubahan syarat ini dapat memengaruhi legitimasi hasil pemilihan umum dan kohesi sosial. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan gambaran utuh mengenai konsekuensi potensial dari kebijakan tersebut, membantu perumusan kebijakan yang lebih berimbang dan berkeadilan bagi bangsa.

  1. Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik | Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora... dinastirev.org/JIHHP/issue/view/102Vol 5 No 2 2025 JIHHP Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dinastirev JIHHP issue view 102
  2. Client Challenge. client challenge javascript disabled browser please enable proceed required part site... doi.org/10.1007/s10887-022-09221-5Client Challenge client challenge javascript disabled browser please enable proceed required part site doi 10 1007 s10887 022 09221 5
  3. Pekerjaan Rumah Presiden Terpilih di Bidang Politik yang Perlu Penyempurnaan Tahun 2019-2024 | Jurnal... jurnal.lemhannas.go.id/index.php/jkl/en/article/view/74Pekerjaan Rumah Presiden Terpilih di Bidang Politik yang Perlu Penyempurnaan Tahun 2019 2024 Jurnal jurnal lemhannas go index php jkl en article view 74
  4. Kajian Hukum Konstitusi terhadap Putusan Mahkamah Konsitusi Terkini: Usia Calon Presiden dan Calon Kepala... doi.org/10.55606/birokrasi.v2i4.1508Kajian Hukum Konstitusi terhadap Putusan Mahkamah Konsitusi Terkini Usia Calon Presiden dan Calon Kepala doi 10 55606 birokrasi v2i4 1508
  5. Inconsistency of the Constitutional Court Regarding the Minimum Age Requirement for Presidential and... doi.org/10.31078/jk2145Inconsistency of the Constitutional Court Regarding the Minimum Age Requirement for Presidential and doi 10 31078 jk2145
Read online
File size422.59 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test