UNESUNES

Ekasakti Legal Science JournalEkasakti Legal Science Journal

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perbedaan praktik dan prosedur hukum antara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Oditur Militer dalam penanganan perkara koneksitas. Penelitian ini membahas dua pokok permasalahan, yaitu pelaksanaan koordinasi fungsional antara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Oditur Militer dalam penanganan perkara koneksitas, serta kendala yang ditemui dalam pelaksanaan fungsi koordinasi fungsional tersebut. Penelitian hukum ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan koordinasi fungsional antara Jaksa Penuntut Umum dengan Oditur Militer mengalami perbedaan dalam proses hukum, prosedur, dan peradilan di masing-masing lingkungan pengadilan. Kendala yang ditemui terbagi menjadi dua aspek: aspek yuridis, yaitu penyidik kepolisian tidak menyertakan Pasal 55 KUHP dalam dakwaan meskipun keterlibatan terdakwa sipil dan TNI jelas; dan aspek non-yuridis, yaitu kesulitan menghadirkan saksi ahli dari keluarga korban karena keterbatasan finansial dan trauma mendalam. Kesimpulan penelitian menyatakan bahwa koordinasi fungsional belum berjalan optimal, sehingga Asisten Pidana Militer berperan memberikan dukungan, evaluasi, dan masukan antarlembaga penegak hukum untuk menghindari disparitas hukum.

Pelaksanaan koordinasi fungsional antara Jaksa Penuntut Umum dan Oditur Militer dalam penanganan perkara koneksitas mengalami hambatan dalam kesatuan tindakan akibat perbedaan prosedur hukum antara peradilan umum dan peradilan militer.Kendala yuridis utama terletak pada tidak dimasukkannya Pasal 55 KUHP dalam dakwaan, padahal keterlibatan bersama antara sipil dan TNI telah jelas, sedangkan kendala non-yuridis terkait kesulitan menghadirkan saksi ahli dari keluarga korban karena faktor sosial-ekonomi dan trauma.Untuk menghindari disparitas hukum, peran Asisten Pidana Militer sebagai penghubung teknis perlu diperkuat melalui mekanisme koordinasi yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji bagaimana mekanisme koordinasi teknis antara Jaksa Penuntut Umum dan Oditur Militer dapat distandardisasi dalam bentuk protokol bersama yang mengintegrasikan prosedur hukum peradilan umum dan militer, sehingga meminimalkan ketidaksesuaian tahapan penyidikan hingga penuntutan. Selain itu, perlu diteliti dampak dari keterbatasan sosial-ekonomi keluarga korban terhadap kelancaran persidangan perkara koneksitas, khususnya terkait kesiapan sistem pendukung seperti bantuan finansial atau akomodasi saksi dari daerah terpencil, agar keadilan tidak terhambat oleh faktor di luar hukum. Terakhir, studi dapat mengembangkan model kelembagaan yang mengintegrasikan peran Asisten Pidana Militer sebagai mediator tetap dengan kewenangan resmi untuk mengatur jadwal, komunikasi, dan pemenuhan bukti antarlembaga, sehingga koordinasi tidak lagi bersifat ad hoc tetapi menjadi sistem yang terstruktur, berkelanjutan, dan terukur dalam penanganan perkara koneksitas.

  1. Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Proses Penuntutan Peradilan Militer di Indonesia | Jurnal... doi.org/10.19109/intelektualita.v10i2.8907Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Proses Penuntutan Peradilan Militer di Indonesia Jurnal doi 10 19109 intelektualita v10i2 8907
Read online
File size441.34 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test