UM SURABAYAUM SURABAYA

Maqasid: Jurnal Studi Hukum IslamMaqasid: Jurnal Studi Hukum Islam

Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) menimbulkan dampak sistemik terhadap keuangan negara, legitimasi hukum, dan kepercayaan publik, sehingga pertanggungjawaban pidana penyelenggara negara menjadi isu sentral dalam hukum pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana penyelenggara negara dalam tindak pidana korupsi menurut hukum pidana positif Indonesia dan hukum pidana Islam, serta mengkaji penerapannya dalam kasus kebijakan impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Penelitian ini menemukan bahwa penerapan hukum pidana positif Indonesia dalam kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula oleh Tom Lembong menekankan pada pendekatan objektif berbasis penyalahgunaan kewenangan jabatan dan timbulnya potensi kerugian negara, tanpa mensyaratkan pembuktian keuntungan pribadi secara langsung.Sebaliknya, dalam perspektif hukum pidana Islam, pertanggungjawaban pidana lebih menitikberatkan pada pembuktian niat jahat (mens rea) dan pengkhianatan amanah (ghulul), sehingga kebijakan publik yang diambil berdasarkan pertimbangan rasional dan tanpa motif memperkaya diri cenderung diposisikan sebagai kesalahan administratif atau kekeliruan ijtihad kebijakan.Perbedaan ini menunjukkan adanya jurang konseptual antara pendekatan legal-formal dan pendekatan moral-substantif dalam menilai pertanggungjawaban pidana penyelenggara negara.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk mengembangkan pendekatan sosio-legal atau empiris-komparatif dengan melibatkan lebih banyak kasus kebijakan publik serta wawancara dengan aparat penegak hukum dan pembuat kebijakan. Selain itu, diperlukan kajian lanjutan mengenai reformulasi norma pertanggungjawaban pidana pejabat publik yang mengakomodasi prinsip keadilan substantif, perlindungan kebijakan berbasis good faith, dan nilai-nilai hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini dapat menjadi rujukan bagi pembentuk undang-undang, aparat penegak hukum, dan hakim dalam menilai batas antara kesalahan kebijakan dan perbuatan pidana korupsi secara lebih proporsional dan berkeadilan.

  1. Tinjauan Hukum Islam terhadap Ketentuan Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia | AL-MANHAJ:... doi.org/10.37680/Almanhaj.V5i1.2369Tinjauan Hukum Islam terhadap Ketentuan Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia AL MANHAJ doi 10 37680 Almanhaj V5i1 2369
Read online
File size650.36 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test