UM SURABAYAUM SURABAYA
Maqasid: Jurnal Studi Hukum IslamMaqasid: Jurnal Studi Hukum IslamKorupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) menimbulkan dampak sistemik terhadap keuangan negara, legitimasi hukum, dan kepercayaan publik, sehingga pertanggungjawaban pidana penyelenggara negara menjadi isu sentral dalam hukum pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana penyelenggara negara dalam tindak pidana korupsi menurut hukum pidana positif Indonesia dan hukum pidana Islam, serta mengkaji penerapannya dalam kasus kebijakan impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Penelitian ini menemukan bahwa penerapan hukum pidana positif Indonesia dalam kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula oleh Tom Lembong menekankan pada pendekatan objektif berbasis penyalahgunaan kewenangan jabatan dan timbulnya potensi kerugian negara, tanpa mensyaratkan pembuktian keuntungan pribadi secara langsung.Sebaliknya, dalam perspektif hukum pidana Islam, pertanggungjawaban pidana lebih menitikberatkan pada pembuktian niat jahat (mens rea) dan pengkhianatan amanah (ghulul), sehingga kebijakan publik yang diambil berdasarkan pertimbangan rasional dan tanpa motif memperkaya diri cenderung diposisikan sebagai kesalahan administratif atau kekeliruan ijtihad kebijakan.Perbedaan ini menunjukkan adanya jurang konseptual antara pendekatan legal-formal dan pendekatan moral-substantif dalam menilai pertanggungjawaban pidana penyelenggara negara.
Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk mengembangkan pendekatan sosio-legal atau empiris-komparatif dengan melibatkan lebih banyak kasus kebijakan publik serta wawancara dengan aparat penegak hukum dan pembuat kebijakan. Selain itu, diperlukan kajian lanjutan mengenai reformulasi norma pertanggungjawaban pidana pejabat publik yang mengakomodasi prinsip keadilan substantif, perlindungan kebijakan berbasis good faith, dan nilai-nilai hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini dapat menjadi rujukan bagi pembentuk undang-undang, aparat penegak hukum, dan hakim dalam menilai batas antara kesalahan kebijakan dan perbuatan pidana korupsi secara lebih proporsional dan berkeadilan.
| File size | 650.36 KB |
| Pages | 16 |
| DMCA | Report |
Related /
JOURNAL STIAYAPPIMAKASSARJOURNAL STIAYAPPIMAKASSAR Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwaMetode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
DAARULHUDADAARULHUDA Temuan penelitian mengindikasikan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak hanya ditentukan oleh kedudukan jabatan, tetapi juga kontribusi aktif dalam terjadinyaTemuan penelitian mengindikasikan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak hanya ditentukan oleh kedudukan jabatan, tetapi juga kontribusi aktif dalam terjadinya
DINASTIREVDINASTIREV Temuan menunjukkan bahwa meskipun praperadilan memiliki potensi strategis dalam mencegah penyalahgunaan wewenang, penerapannya kerap terbatasi oleh fokusTemuan menunjukkan bahwa meskipun praperadilan memiliki potensi strategis dalam mencegah penyalahgunaan wewenang, penerapannya kerap terbatasi oleh fokus
UNAIM WAMENAUNAIM WAMENA Artikel ini membahas strategi solutif dan efektif yang dapat diimplementasikan untuk mengatasi korupsi di sektor publik dengan tujuan menciptakan birokrasiArtikel ini membahas strategi solutif dan efektif yang dapat diimplementasikan untuk mengatasi korupsi di sektor publik dengan tujuan menciptakan birokrasi
IJBLEIJBLE Namun, penerapannya belum secara konsisten dipatuhi oleh hakim dalam mengadili tindak pidana korupsi, terutama yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-UndangNamun, penerapannya belum secara konsisten dipatuhi oleh hakim dalam mengadili tindak pidana korupsi, terutama yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023 menegaskan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tindak pidana korupsi di lingkunganPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023 menegaskan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tindak pidana korupsi di lingkungan
JURNALKUJURNALKU Penelitian dilakukan menggunakan regresi data panel dengan model Panel-Corrected Standard Errors (PCSE) pada 8 negara ASEAN periode 2002-2019. Hasil penelitianPenelitian dilakukan menggunakan regresi data panel dengan model Panel-Corrected Standard Errors (PCSE) pada 8 negara ASEAN periode 2002-2019. Hasil penelitian
UNCMUNCM Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa untuk menjaminPemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa untuk menjamin
Useful /
UM SURABAYAUM SURABAYA Perlindungan kesejahteraan publik melampaui kerugian individu untuk mencakup risiko sistemik, sehingga memperkuat pentingnya jaminan konsumen dan regulasiPerlindungan kesejahteraan publik melampaui kerugian individu untuk mencakup risiko sistemik, sehingga memperkuat pentingnya jaminan konsumen dan regulasi
UM SURABAYAUM SURABAYA Hasil menunjukkan bahwa meskipun pengampunan negara sah secara formal, penerapannya pada perkara yang belum inkracht berisiko melemahkan peradilan danHasil menunjukkan bahwa meskipun pengampunan negara sah secara formal, penerapannya pada perkara yang belum inkracht berisiko melemahkan peradilan dan
JURNALKUJURNALKU Isu keberlanjutan secara global telah terjadi selama lebih dari tiga dekade. Hingga saat ini isu tersebut masih berusaha dipecahkan, salah satunya denganIsu keberlanjutan secara global telah terjadi selama lebih dari tiga dekade. Hingga saat ini isu tersebut masih berusaha dipecahkan, salah satunya dengan
JURNALKUJURNALKU kemudian Tingkat ketersediaan obat di Apotek Nusa Cendana cukup lengkap dengan kategori baik secara kemasan dan aman secara tingkat kadaluarsa. Pada perspektifkemudian Tingkat ketersediaan obat di Apotek Nusa Cendana cukup lengkap dengan kategori baik secara kemasan dan aman secara tingkat kadaluarsa. Pada perspektif