STIH PMSTIH PM

JCH (Jurnal Cendekia Hukum)JCH (Jurnal Cendekia Hukum)

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konstruksi hukum manajemen zakat sebagaimana tercantum dalam Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Manajemen Zakat. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis‑normatif yang memanfaatkan peraturan perundang‑undangan, serta teori dan konsep mengenai ruang lingkup regulasi zakat. Zakat yang berakar pada ajaran Islam di Indonesia dijadikan sebagai legislasi yang menguntungkan melalui UU No.23/2011. Sebagai ibadah khusus, zakat memiliki potensi signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan umat Islam di Indonesia apabila dikelola dan dimanfaatkan secara efektif. Penelitian menyimpulkan bahwa UU No.23/2011 dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan manajemen zakat serta memaksimalkan peran zakat dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Undang‑Undang tersebut memperkuat kerangka institusional dengan mengintegrasikan zakat ke dalam satu unit terpadu, menjadikan BAZNAS sebagai otoritas utama dan LAZ sebagai pendukung pelaksanaan pengumpulan, distribusi, serta pemanfaatan zakat. Namun, penerapan sanksi denda yang diatur dalam Qanun Aceh No.10/2007 tidak dapat diadopsi dalam UU No.23/2011 karena negara Indonesia berlandaskan Pancasila, sehingga denda hanya dapat dikenakan kepada amil yang melakukan pelanggaran dalam pengelolaan zakat.

Zakat yang bersumber dari ajaran Islam di Indonesia telah diwujudkan menjadi hukum positif melalui Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2011, sehingga berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat bila dikelola dengan baik.23/2011 memperbaiki ketentuan sebelumnya pada UU No.38/1999 dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan manajemen zakat, menjadikan BAZNAS sebagai otoritas tunggal dan LAZ sebagai pendukung implementasi.10/2007 memberlakukan denda bagi muzakki yang tidak membayar zakat, sanksi tersebut tidak dapat diterapkan dalam UU No.23/2011 karena dasar negara Pancasila, sehingga hanya amil yang dapat dikenai sanksi atas penyalahgunaan dana zakat.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara empiris bagaimana implementasi Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2011 memengaruhi efisiensi pengumpulan dan distribusi zakat di berbagai provinsi Indonesia, dengan menggunakan data kuantitatif serta analisis perbandingan wilayah. Selanjutnya, perlu dilakukan studi kelayakan untuk merumuskan mekanisme sanksi bagi muzakki yang tidak memenuhi kewajiban zakat, yang tetap sesuai dengan prinsip Pancasila dan karakteristik hukum nasional, guna meningkatkan kepatuhan tanpa menimbulkan konflik nilai. Selain itu, penelitian dapat mengevaluasi peran platform digital dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan antara muzakki, lembaga pengelola zakat, dan penerima manfaat, sehingga memperkuat efektivitas manajemen zakat secara menyeluruh.

Read online
File size305.7 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test