DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Penyalahgunaan kartu sakit jiwa dalam konteks akses terhadap obat-obatan yang mengandung narkotika merupakan fenomena yang kompleks dan multidimensional. Praktik ini tidak hanya mencerminkan celah dalam sistem kesehatan jiwa, tetapi juga menunjukkan kelemahan dalam regulasi pengawasan dan penegakan hukum narkotika di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis penyimpangan administratif dalam penerbitan kartu sakit jiwa serta dampaknya terhadap sistem hukum pidana narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemudahan memperoleh kartu sakit jiwa tanpa pemeriksaan psikiatris ketat telah dimanfaatkan sebagai sarana legalisasi kepemilikan dan distribusi obat-obatan golongan narkotika, termasuk dalam aktivitas jual beli antar pengguna. Selain itu, penegakan hukum dihadapkan pada keterbatasan sumber daya, tumpang tindih kewenangan antar lembaga, serta lemahnya pemantauan distribusi obat. Oleh karena itu, mengindikasikan perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem dokumentasi medis, pengawasan farmasi, dan integrasi teknologi digital dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika yang berkedok legalitas medis.

Penyalahgunaan kartu pengobatan jiwa dalam konteks peredaran dan penggunaan narkotika bukan lagi isu insidental, melainkan sudah menjadi pola sistemik yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu.Surat keterangan sakit jiwa yang seharusnya digunakan dengan prinsip kehati-hatian justru banyak diperoleh tanpa pemeriksaan mendalam.Praktik ini memunculkan dampak ganda, yaitu merusak integritas profesi medis sekaligus melemahkan sistem hukum.Di sisi lain, obat-obatan narkotika masih bisa dibeli secara longgar di beberapa apotek atau bahkan secara daring, menunjukkan lemahnya sistem pengawasan yang ada.Bahkan dalam beberapa kasus, pelaku yang seharusnya diproses hukum justru hanya direhabilitasi karena membawa surat sakit jiwa, meskipun faktanya mereka juga menjual obat-obatan tersebut kepada pengguna lain.Fenomena ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam bidang narkotika belum sepenuhnya efektif, terutama jika berhadapan dengan penyimpangan administratif dan legalisasi palsu.Oleh karena itu, perlu ada pembenahan sistem mulai dari verifikasi surat keterangan medis, pengawasan distribusi obat yang lebih ketat, hingga koordinasi antar lembaga hukum dan medis agar tidak terjadi celah hukum yang terus dimanfaatkan.

Untuk mengatasi masalah penyalahgunaan kartu sakit jiwa dalam akses obat narkotika, penelitian lanjutan perlu mengkaji pengembangan sistem verifikasi digital untuk dokumen medis, seperti penggunaan e-signature dan database terpusat yang terintegrasi dengan lembaga kesehatan dan penegak hukum. Selain itu, perlu dilakukan penelitian tentang efektivitas pengawasan real-time terhadap distribusi obat narkotika di apotek, termasuk penggunaan teknologi blockchain untuk melacak peresepan dan penjualan. Terakhir, penelitian tentang peran media sosial dalam peredaran narkotika harus dikembangkan lebih lanjut, termasuk analisis algoritma platform digital yang memungkinkan penyebaran informasi tentang obat terlarang secara sembunyi-sembunyi.

  1. PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA PADA TAHAP PENUNTUTAN | Jurnal Hukum Media... ojs.uninus.ac.id/index.php/MJN/article/view/2729PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA PADA TAHAP PENUNTUTAN Jurnal Hukum Media ojs uninus ac index php MJN article view 2729
  2. Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik | Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora... doi.org/10.38035/jihhp.v5i6Vol 5 No 6 2025 JIHHP Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik Jurnal Ilmu Hukum Humaniora doi 10 38035 jihhp v5i6
Read online
File size407.72 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test