DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Pemagangan merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja yang bersifat edukatif, bukan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang menyimpang dari ketentuan ini dengan memberikan beban dan jam kerja kepada peserta magang setara dengan pekerja kontrak, tanpa perlindungan hukum yang semestinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan penyelenggaraan pemagangan berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020, serta mengkaji secara yuridis praktik perubahan status peserta magang menjadi pekerja kontrak dalam perspektif hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Bentuk kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan penyelenggaraan pemagangan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 belum sepenuhnya dijalankan secara konsekuen.Praktik yang dilakukan oleh perusahaan manufaktur kabel di Bandung menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip dasar pemagangan yang bersifat edukatif, karena peserta magang justru diberikan beban kerja dan tanggung jawab yang setara dengan pekerja kontrak, tanpa program pelatihan terstruktur dan tanpa perjanjian pemagangan yang sah.Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi juga telah membentuk hubungan kerja secara substantif, yang secara hukum mengakibatkan berubahnya status peserta magang menjadi pekerja.Praktik perubahan status peserta magang menjadi pekerja kontrak harus dilakukan secara sah, tertulis, dan sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.Dalam praktiknya, banyak perusahaan yang melakukan perubahan status secara terselubung tanpa prosedur hukum yang benar, sehingga melanggar asas perlindungan, kejelasan status hukum, dan keadilan dalam hubungan industrial.Ketika peserta magang telah menjalankan fungsi produktif dan memenuhi unsur pekerjaan, perintah, serta imbalan, maka secara yuridis hubungan kerja telah terbentuk, meskipun secara administratif tidak diakui.Oleh karena itu, perusahaan yang tidak menetapkan status secara benar wajib dianggap telah membentuk hubungan kerja berdasarkan asas fakta kerja, yang mengakibatkan kewajiban untuk memenuhi seluruh hak normatif ketenagakerjaan sebagaimana layaknya pekerja kontrak atau bahkan pekerja tetap.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan kajian mendalam tentang implikasi sosial dan ekonomi dari praktik pengalihan status peserta magang menjadi pekerja kontrak tanpa prosedur hukum yang benar. Selain itu, perlu juga diteliti lebih lanjut tentang peran pengawasan ketenagakerjaan dari pemerintah daerah dan pusat dalam menjamin bahwa praktik pemagangan dan perubahan status kerja dilakukan secara sesuai hukum. Terakhir, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak dari praktik ini terhadap struktur ketenagakerjaan dan relasi industrial di Indonesia.

  1. Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik | Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora... doi.org/10.38035/jihhp.v5i6Vol 5 No 6 2025 JIHHP Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik Jurnal Ilmu Hukum Humaniora doi 10 38035 jihhp v5i6
Read online
File size345.41 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test