DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Penelitian ini membahas mengenai pemakaian kartu lintas batas, yakni Pas Lintas Batas (PLB) dan kartu Traditional Boarding Cross (TBC) sebagai alat diplomasi dalam hubungan Indonesia-Papua Nugini di era Presiden Joko Widodo. Fokus utama dalam penelitian ini adalah bagaimana pemakaian kedua kartu lintas batas tersebut mendukung penguatan hubungan bilateral. Kebijakan ini merupakan Persetujuan Dasar dari Indonesia-Papua Nugini dan agar berjalan dengan baik, ini diatur dalam Pengaturan Khusus. Meningkatkan keamanan perbatasan, pertumbuhan ekonomi lokal, dan memfasilitasi mobilitas masyarakat. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Liberalisme dan konsep Cross Border Approach (CBA). Metode penelitian yang dipakai adalah analisis kualitatif dengan fokus pada studi kasus PL Skouw. Sumber data yang dikumpulkam terdiri dari data primer yang dilakukan wawancara dan data sekunder dari buku, karya ilmiah, laporan, dokumen, serta website. Dari hasil tersebut dapat menunjukan bahwa pemakaian kartu lintas batas tradisional menciptakan hubungan bilateral yang semakin erat antara Indonesia-Papua Nugini.

Hubungan bilateral Indonesia dan Papua Nugini telah terjalin sejak lama, terutama pada wilayah perbatasan.Dengan seiring waktu berjalan hubungan ini semakin erat dengan adanya kerjasama menuju perubahan yang baik.Kedua negara memiliki perjanjian Treaty of Mutual Respect, Friendship and Cooperation yang merupakan perjanjian berkomitmen dalam kerjasama dalam mengatasi masalah perbatasan dan untuk tidak saling mengancam yang berpotensi masalah antar keduanya.Basic Agreement adalah kerjasama antara Indonesia dan Papua Nugini untuk mengembangkan perbatasan dalam berbagai aspek.Kedua negara juga sepakat untuk membuat pengaturan khusus atau Special Arrangements agar dapat mengatur kegiatan lintas batas tradisional seperti mengunjungi keluarga dan berinteraksi dalam aktivitas perdagangan.Dalam kerjasama dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, yang mana memiliki tiga forum JBC, BLM dan BLOM.Pemakaian Pas Lintas Batas (PLB) dan Traditional Boarding Cross (TBC) diharuskan bagi pelintas tradisional merupakan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Papua Nugini yang mana telah diatur dalam pengaturan khusus.Kebijakan ini untuk memenuhi kebutuhan pelintas tradisional yang memiliki hubungan erat antara satu sama lain, meningkatkan ekonomi, keamanan dan sebagainya.Manfaat dari kartu ini meningkatkan pengembangkan wilayah perbatasan.Di era presiden Joko Widodo terjadi banyak perubahan mulai dari penataan PLBN Skouw di Kota Jayapura.Infrastruktur pembangunan yang membaik membawa banyak pengaruh dalam hubungan bilateral antara Indonesia dan Papua Nugini.Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memajukan Indonesia dalam pengelolaan kawasan perbatasan yang merupakan pintu masuk negara.Pemakaian kartu lintas batas tradisional sangat efektif dalam hubungan bilateral Indonesia dan Papua Nugini, namun harus tetap ditingkatkan agar tidak terjadi ketegangan diplomatik.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan studi lebih mendalam mengenai efektivitas pemakaian kartu lintas batas tradisional dalam memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Papua Nugini. Penelitian ini dapat fokus pada analisis dampak sosial, ekonomi, dan budaya dari pemakaian kartu lintas batas terhadap masyarakat di sekitar wilayah perbatasan. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi tantangan dan hambatan dalam implementasi kebijakan pemakaian kartu lintas batas tradisional, serta mencari solusi untuk meningkatkan efektivitas dan mengurangi masalah seperti pemalsuan kartu dan penyelundupan. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak infrastruktur dan pengelolaan perbatasan yang baik di Indonesia terhadap peningkatan jumlah warga PNG yang melintas ke Indonesia. Penelitian ini dapat menyelidiki faktor-faktor yang mendorong warga PNG untuk memilih jalur legal dan berbelanja di Indonesia, serta implikasinya terhadap hubungan bilateral.

  1. Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik | Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora... doi.org/10.38035/jihhp.v5i6Vol 5 No 6 2025 JIHHP Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik Jurnal Ilmu Hukum Humaniora doi 10 38035 jihhp v5i6
Read online
File size1022.7 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test