DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Karakteristik tindak pidana yang dapat dilakukan Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, maka hal ini sangat berdampak positif dalam upaya efektivitas penegakan hukum secara umum di Indonesia, hal ini Jaksa dapat mengurangi beban penanganan perkara pada tingkat pengadilan karena telah melakukan penghentian penunututan, dengan demikian maka orientasi penyelesaian perkara menjadi lebih dan efektif. Kedua, dari aspek penganggaran biaya penegakan hukum, hal ini dapat menekan jumlah biaya, dimana biaya operasional penanganan perkara pada tingkat persidangan dapat berkurang, termasuk dalam hal proses pemidanaannya di Lembaga Pemasyarakatan. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui Mengapa restorative justice dalam penghentian penuntutan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Purbalingga belum efektif, dan apa saja hambatan-hambatan restorative justice dalam penghentian penuntutan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Purbalingga. Metode penelitian ini yaitu Yuridis sosiologis. Restorative Justice dalam penghentian penuntutan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Purbalingga belum efektif, Rendahnya pelaksanaan Restorative Justice di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Purbalingga disebabkan karena pola perilaku dan pengetahuan masyarakat bahwa suatu perkara pidana harus diselesaikan melalui mekanisme pengadilan dengan outcome-nya Hambatan-hambatan restorative justice dalam penghentian penuntutan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Purbalingga, Struktur Hukum (structure of law), yaitu dalam hal ini adanya waktu yang terbatas dan masih kurangnya sosialisasi mengenai Restoratif justice di Masyarakat. Legal culture (kultur hukum) dalam hal ini Masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk menyelesaikan perkara melalui restorative justice namun tetap menginginkan perkara dilanjutkan ke persidangan, belum terbentuknya rumah restorative justice Kejaksaan di tengah-tengah masyarakat, sehingga capaian restorative justice masih sangat minim.

Restorative Justice dalam penghentian penuntutan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Purbalingga belum efektif karena pola perilaku dan pengetahuan masyarakat, khususnya korban, yang meyakini bahwa perkara pidana harus diselesaikan melalui mekanisme pengadilan dengan hasil hukuman bagi pelaku.Jaksa penuntut umum sebagai mediator tidak dapat memutuskan penyelesaian perkara dengan Restorative Justice tanpa adanya kesepakatan antara pelaku dan korban.Dalam prosesnya, Restorative Justice memerlukan peran aktif dari masyarakat dan aparat penegak hukum.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi dampak sosialisasi keadilan restoratif terhadap peningkatan kesadaran masyarakat dalam penyelesaian perkara pidana. Selain itu, perlu dikaji optimalisasi penggunaan waktu dalam proses restorative justice untuk memastikan kelancaran pelaksanaan. Terakhir, penelitian dapat mengusulkan pengembangan model rumah keadilan restoratif yang lebih inklusif dan berbasis komunitas untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perdamaian.

  1. Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik | Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora... doi.org/10.38035/jihhp.v5i6Vol 5 No 6 2025 JIHHP Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik Jurnal Ilmu Hukum Humaniora doi 10 38035 jihhp v5i6
Read online
File size384.33 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test