DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Partai Idaman memiliki dua persoalan. Pertama, mengenai verifikasi partisipasi politik oleh pemilih. Kedua, mengenai adanya syarat ambang batas minimal partisipasi politik atau kemampuan partisipasi politik untuk mendukung presiden dan wakil presiden. Teknik penelitian hukum normatif digunakan dalam penelitian ini. Berdasarkan ketentuan dalam UU Pemilu Pasal 222 yang tetap mempertahankan keberadaan presidential threshold, selain karena MK tidak membatalkan ketentuan mengenai ambang batas dalam putusan MK No. 14/PUU-XI/2013, hal ini dapat dikaitkan dengan ambang batas, yang bertujuan untuk memperkuat efektivitas sistem presidensial. Ambang batas presidensial digunakan sebagai mekanisme dalam sistem presidensial multi partai. Hal ini akan berimplikasi pada keberadaan presiden yang membutuhkan kehadiran mayoritas anggota legislatif. Tanpa konteks ini, maka pemerintahan dan konstruksi keseharian presiden akan menjadi tidak menentu. Persoalan konstitusional seputar hambatan pencalonan presiden telah dijawab oleh Mahkamah Konstitusi, sebuah lembaga advokasi konstitusional. Menurut pernyataan Mahkamah dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 tentang Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, hal ini merupakan kebijakan hukum yang terbuka. Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perlu meninjau kembali topik ini.

Pertama, pertanyaan-pertanyaan konstitusional seputar hambatan pencalonan presiden telah dijawab oleh Mahkamah Konstitusi, sebuah lembaga advokasi konstitusional.Menurut pernyataan Mahkamah dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 tentang Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, hal ini merupakan kebijakan hukum yang terbuka.Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum meninjau kembali topik ini.Kedua, kombinasi sistem presidensial dan sistem multipartai, serta pembentukan koalisi permanen, tidak sesuai dengan penerapan ambang batas dalam sistem presidensial Indonesia karena hal ini menekankan bahwa baik presiden maupun parlemen tidak dapat menjatuhkan satu sama lain, sehingga tidak terjadi ketergantungan.Ketiga, dalam proses pembangunan hukum dan pengujian undang-undang, konsep legislasi positif dan negatif sering kali menjadi kabur karena penafsiran Mahkamah Konstitusi terhadap kebijakan hukum terbuka tidak memiliki batasan yang jelas.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis dampak ambang batas pencalonan presiden terhadap dinamika partai politik dalam membentuk koalisi, terutama dalam konteks pemilu serentak. Selain itu, perlu dilakukan studi komparatif terhadap sistem presidensial di negara-negara lain yang tidak menerapkan ambang batas, untuk mengevaluasi efektivitasnya dalam menjaga stabilitas pemerintahan. Penelitian juga bisa mengeksplorasi alternatif mekanisme yang lebih inklusif untuk memastikan partisipasi politik rakyat tetap terjaga tanpa mengorbankan integritas sistem presidensial. Dengan menggabungkan pendekatan hukum dan politik, penelitian ini dapat memberikan wawasan baru tentang bagaimana mengoptimalkan sistem pemilihan presiden yang demokratis dan efektif.

  1. Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik | Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora... doi.org/10.38035/jihhp.v5i6Vol 5 No 6 2025 JIHHP Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik Jurnal Ilmu Hukum Humaniora doi 10 38035 jihhp v5i6
Read online
File size332.55 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test