STAIN TDMSTAIN TDM

CONSTITUO : Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan PolitikCONSTITUO : Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik

Profesi advokat memiliki peran sentral dalam mewujudkan keadilan di dalam sistem peradilan, namun dalam praktiknya masih ditemukan berbagai bentuk disorientasi moral yang mencerminkan kesenjangan antara tuntutan normatif dan realitas lapangan. Penelitian ini bertujuan mengkaji rekonstruksi konsep tanggung jawab moral advokat dalam pembelaan klien yang berbasis keadilan substantif. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan studi kepustakaan, kajian ini mengidentifikasi bahwa disorientasi moral dalam praktik keadvokatan bersumber dari lemahnya internalisasi nilai etika, tekanan eksternal, dan minimnya pengawasan profesi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab moral advokat harus dibangun ulang dengan menjadikan keadilan substantif sebagai prinsip operasional yang membentuk setiap keputusan pembelaan, bukan sekadar tujuan ideal yang bersifat deklaratif. Rekonstruksi ini diharapkan memperkuat integritas profesi advokat sekaligus mendorong terwujudnya sistem peradilan yang berkeadilan nyata dan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Kajian ini menyimpulkan bahwa tanggung jawab moral advokat dalam pembelaan klien harus berakar pada komitmen terhadap keadilan substantif sebagai nilai fundamental profesi, bukan sekadar kepatuhan prosedural semata.Disorientasi moral yang terjadi bersumber dari lemahnya internalisasi etika individu, minimnya pengawasan organisasi profesi, dan absennya orientasi nilai dalam pendidikan hukum.Rekonstruksi konseptual yang ditawarkan menempatkan keadilan substantif sebagai prinsip operasional yang aktif membentuk setiap keputusan pembelaan advokat.Sebagai saran, organisasi profesi perlu memperbarui kurikulum pendidikan etika secara substansial, pemerintah didorong untuk memperbarui regulasi profesi advokat, dan penelitian lanjutan berbasis pendekatan empiris sangat dianjurkan guna mengukur penerapannya dalam praktik peradilan nyata di Indonesia.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis dampak penggunaan media sosial terhadap integritas etika advokat, terutama dalam konteks promosi layanan hukum. Selain itu, studi tentang peran lembaga pendidikan hukum dalam membentuk kesadaran moral calon advokat melalui program pembinaan etika yang lebih intensif sangat relevan. Terakhir, penelitian empiris yang mengukur efektivitas pengawasan organisasi profesi dalam menegakkan kode etik secara konsisten, termasuk evaluasi sanksi terhadap pelanggaran etika, dapat menjadi arah studi penting untuk memperkuat profesionalisme advokat. Ketiga saran ini saling melengkapi dalam upaya membangun sistem peradilan yang lebih adil dan berintegritas, sekaligus mengatasi tantangan moral yang muncul akibat dinamika sosial dan teknologi modern.

  1. Rekonstruksi Konsep Tanggung Jawab Moral Advokat dalam Pembelaan Klien Berbasis Keadilan Substantif |... doi.org/10.47498/constituo.v5i1.6422Rekonstruksi Konsep Tanggung Jawab Moral Advokat dalam Pembelaan Klien Berbasis Keadilan Substantif doi 10 47498 constituo v5i1 6422
Read online
File size335.31 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test