UIN SUKAUIN SUKA

Jurnal Ilmu Syari'ah dan HukumJurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum

Perkembangan teknologi digital yang pesat telah menimbulkan tantangan hukum yang tidak secara eksplisit diatasi dalam teks-teks fiqh Islam klasik. Tantangan-tantangan ini semakin kompleks, karena kerangka regulasi yang mengatur praktik sosial di era negara-bangsa tidak lagi secara eksklusif didasarkan pada norma-norma hukum agama yang dipegang oleh komunitas Muslim. Studi ini bertujuan untuk menganalisis hukum siber Malaysia yang berkaitan dengan berbagai isu terkait siber, termasuk cryptocurrency, perlindungan data pribadi, dan cyberbullying. Dengan menggabungkan konsep al-maskūt anhu - ruang yang diakui dalam teori hukum Islam untuk perenungan kontekstual - dengan gagasan hukum Islam sebagai tradisi diskursif, studi ini mengusulkan kerangka analitis baru untuk memahami bagaimana hukum negara modern dapat mewujudkan penalaran normatif Islam tanpa bergantung pada preseden teks eksplisit. Secara empiris, studi ini memberikan salah satu analisis sistematis pertama terhadap hukum siber Malaysia melalui perspektif gabungan ini, sehingga memposisikan kembali peran negara bukan sebagai pesaing terhadap otoritas hukum Islam tetapi sebagai agen sentral dalam mempertahankan kontinuitas diskursus hukum Islam di era digital. Studi ini berkontribusi pada bidang ini dengan menunjukkan bahwa regulasi siber kontemporer di Malaysia tidak seharusnya dianggap hanya sebagai eksternal atau suplemen terhadap hukum Islam, tetapi sebagai komponen integral dari diskursus hukum Islam yang terus berlangsung yang dibentuk oleh otoritas negara dan pemerintahan birokratik.

Studi ini menunjukkan bahwa meskipun otoritas agama terus menduduki peran normatif agama, negara secara efektif menentukan kerangka hukum yang mengatur masyarakat.Dengan menggunakan kerangka konseptual Islam sebagai tradisi diskursif, pergeseran ini harus ditafsirkan bukan sebagai putusnya tradisi hukum Islam tetapi sebagai transformasi dalam operasi normativitas Islam dalam konteks kontemporer.Dalam hal ini, konsep al-maskūt anhu sangat signifikan, karena mengacu pada area yang tidak secara eksplisit diatur oleh teks-teks Syariah, sehingga memungkinkan berbagai bentuk penalaran dan inovasi yang bertujuan untuk mempromosikan kepentingan umum.Isu-isu digital kontemporer seperti cryptocurrency, perlindungan data pribadi, dan cyberbullying berada dalam lingkup al-maskūt anhu.Meskipun fenomena-fenomena ini tidak ada dalam fiqh klasik, mereka tetap mencerminkan orientasi normatif yang konsisten dengan maqāṣid al-sharīah, terutama perlindungan kehidupan, akal, properti, martabat, dan ketertiban sosial.Dengan demikian, hukum siber di Malaysia dapat dipahami sebagai respons yuridis yang berbasis pada nilai-nilai normatif era kontemporer, yang mengatasi domain hukum yang sebelumnya tidak diungkapkan, dengan negara bertindak sebagai agen yang menerjemahkan prinsip-prinsip umum perlindungan kesejahteraan menjadi regulasi konkret.

Berdasarkan analisis yang disajikan, jelas bahwa regulasi hukum siber di Malaysia mencerminkan transformasi yang lebih luas dalam locus otoritas hukum Islam di bawah kondisi kontemporer. Seperti yang telah diamati oleh banyak sarjana, munculnya negara-bangsa modern telah mengubah secara fundamental produksi, latihan, dan penegakan otoritas normatif dalam masyarakat Muslim. Sedangkan pada periode pra-modern, pengembangan norma-norma hukum Islam terutama terjadi melalui diskursus para ahli hukum dalam komunitas Muslim, dalam konteks saat ini, otoritas untuk mengatur kehidupan publik - termasuk praktik digital - semakin diinstitusionalisasi melalui hukum negara dan mekanisme birokratik. Oleh karena itu, penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi bagaimana negara-negara Muslim lainnya, dengan kerangka hukum dan politik yang berbeda, mengartikulasikan kepentingan umum dalam konteks digital melalui hukum siber mereka. Selain itu, penelitian dapat menyelidiki bagaimana hukum siber di Malaysia dan negara-negara Muslim lainnya berinteraksi dengan prinsip-prinsip maqāṣid al-sharīah, terutama dalam hal perlindungan kehidupan, akal, properti, martabat, dan ketertiban sosial. Akhirnya, penelitian dapat menyelidiki bagaimana hukum siber di Malaysia dan negara-negara Muslim lainnya berinteraksi dengan prinsip-prinsip maqāṣid al-sharīah, terutama dalam hal perlindungan kehidupan, akal, properti, martabat, dan ketertiban sosial.

  1. Assessing the Legality of Cryptocurrency Trading in Indonesia’s Commodity Market: An Analytical... doi.org/10.18592/sjhp.v25i1.16759Assessing the Legality of Cryptocurrency Trading in IndonesiaAos Commodity Market An Analytical doi 10 18592 sjhp v25i1 16759
  2. Sharia E-Wallet: The Issue of Sharia Compliance and Data Protection | Al-Manahij: Jurnal Kajian... doi.org/10.24090/mnh.v17i1.7633Sharia E Wallet The Issue of Sharia Compliance and Data Protection Al Manahij Jurnal Kajian doi 10 24090 mnh v17i1 7633
  3. The Islamic Ethical Principles and Maqasid al-Shariah to Enhance Digital Competency Among Adolescents... doi.org/10.11113/umran2025.12n3.833The Islamic Ethical Principles and Maqasid al Shariah to Enhance Digital Competency Among Adolescents doi 10 11113 umran2025 12n3 833
Read online
File size1.52 MB
Pages21
DMCAReport

Related /

ads-block-test