UIN SUKAUIN SUKA

Jurnal Ilmu Syari'ah dan HukumJurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum

Kekayaan yang diperoleh secara ilegal secara hukum tidak termasuk dalam kewajiban zakat; namun, tetap dipahami secara moral sebagai sesuatu yang memerlukan pembersihan. Artikel ini memeriksa interpretasi zakat pada kekayaan ilegal melalui analisis hermeneutik Fatwa No. 13 tahun 2011, yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa menegaskan bahwa zakat tidak wajib pada aset yang diperoleh secara tidak sah, karena kekayaan tersebut tidak diakui secara hukum di bawah hukum Islam. Daripada berkonsentrasi pada legitimasi doktrinal sikap ini, studi ini menyelidiki bagaimana masyarakat beragama memahami dan merespons fatwa sehubungan dengan redistribusi moral. Menggunakan gagasan Hans-Georg Gadamer tentang pemahaman sebelumnya (Vorverständnis) dan peleburan horizon (Horizontverschmelzung), penelitian ini menggunakan pendekatan hermeneutika filosofis dalam kerangka kerja sosio-hukum. Penelitian ini memposisikan fatwa tidak hanya sebagai dokumen hukum statis tetapi sebagai peristiwa interpretatif yang terletak dalam dialog dinamis antara ajaran normatif dan makna sosial yang hidup. Temuan mengungkapkan bahwa banyak Muslim menganggap zakat tidak hanya sebagai kewajiban hukum tetapi juga sebagai tindakan spiritual pembersihan, bahkan ketika kekayaan berasal dari sumber yang tidak sah. Hal ini menunjukkan adanya disjungsi antara konten hukum fatwa dan imajinasi moral audiens publiknya. Studi ini menyimpulkan bahwa fatwa tidak seharusnya diinterpretasikan sebagai perintah yang tidak dapat diganggu gugat tetapi sebagai teks diskursif yang dinegosiasikan melalui horizon etika dan budaya yang bersama.

13/2011 MUI mengenai zakat dan kekayaan ilegal tidak seharusnya dipahami hanya sebagai putusan hukum yang terbatas pada kebenaran doktrinal.Dengan menggunakan kerangka hermeneutika Gadamerian dan sosio-hukum, fatwa terungkap sebagai peristiwa diskursif dan interpretatif yang terbenam dalam interaksi antara penalaran hukum Islam normatif dan pengalaman moral komunitas Muslim.Analisis menunjukkan bahwa makna fatwa tidak tetap pada saat penerbitannya dan tidak sepenuhnya tercakup dalam logika yuridisnya.sebaliknya, makna terus berkembang melalui interaksi dengan praktik sosial, sensitivitas etika, dan respons institusional.Temuan menekankan divergensi antara konten hukum fatwa - yang menolak kewajiban zakat pada kekayaan ilegal karena kekurangan kepemilikan sah - dan imajinasi moral banyak Muslim, yang terus memandang pemberian sebagai tindakan pembersihan, pertanggungjawaban, dan tanggung jawab sosial.Divergensi ini tidak harus ditafsirkan sebagai kegagalan otoritas hukum atau non-kepatuhan.Sebaliknya, ini mencerminkan proses hermeneutik di mana zakat diinterpretasikan di luar kerangka fiqh teknis dan direkonstruksi sebagai praktik moral yang responsif terhadap tantangan etika yang diakibatkan oleh kehidupan ekonomi kontemporer.Dalam konteks ini, zakat berfungsi sebagai institusi yuridis dan tindakan simbolis realignmen etika dalam komunitas moral.Dengan menekankan konsep seperti Vorverständnis dan Horizontverschmelzung, studi ini menunjukkan bahwa norma-norma hukum Islam beroperasi dalam horizon yang cair yang dibentuk oleh pengalaman sejarah, struktur sosio-ekonomi, dan kesadaran etika.Konsep kepemilikan atas kekayaan ilegal, yang diperdebatkan dalam fatwa, menunjukkan dinamika ini.Sementara yurisprudensi klasik mendefinisikan kepemilikan secara normatif, berkaitan dengan perizinan akuisisi, aktor sosial sering kali memandang kepemilikan sebagai kondisi moral yang mencakup tanggung jawab dan pertanggungjawaban.Akibatnya, praktik yang menyerupai zakat pada kekayaan ilegal dapat diinterpretasikan sebagai bentuk taubat-iqtisadiyah - pertobatan ekonomi - yang bertujuan untuk penebusan rohani dan reintegrasi sosial, bahkan ketika praktik tersebut tidak memiliki legitimasi hukum formal.Selain itu, studi ini menyoroti peran diskursif fatwa dalam konteks hukum dan moral yang pluralistik.13/2011 MUI telah merangsang imajinasi etika, inovasi institusional, dan perdebatan publik, seperti yang ditunjukkan oleh munculnya mekanisme alternatif seperti dana non-halal atau dana pembersihan dalam institusi zakat.Hal ini menegaskan bahwa fatwa berfungsi kurang sebagai perintah yang memaksa dan lebih sebagai simpul dalam dialog etika yang berkelanjutan, yang memediasi antara normativitas Islam dan realitas kapitalisme modern.Dalam hal ini, fatwa berkontribusi pada tata bahasa hukum Islam yang berkembang dengan menyediakan kerangka di mana ketegangan moral diartikulasikan, dinegosiasikan, dan dibayangkan kembali.

Berdasarkan temuan dan analisis dalam penelitian ini, berikut adalah tiga saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan:. . 1. Analisis Hermeneutik Fatwa dalam Konteks Sosial: Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menyelidiki bagaimana fatwa diinterpretasikan dan direspons oleh berbagai komunitas Muslim di Indonesia. Studi ini dapat mengeksplorasi bagaimana pengalaman sosial, budaya, dan etika mempengaruhi pemahaman individu tentang fatwa dan praktik keagamaan sehari-hari. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan wawasan tentang bagaimana fatwa diintegrasikan ke dalam kehidupan sehari-hari dan bagaimana makna fatwa dapat berubah di antara kelompok-kelompok yang berbeda.. . 2. Etika dan Ekonomi Islam: Penelitian dapat berfokus pada aspek etika dalam ekonomi Islam, terutama dalam konteks kekayaan ilegal. Ini dapat mencakup studi tentang bagaimana individu Muslim memahami tanggung jawab moral mereka dalam mengelola kekayaan yang diperoleh secara tidak sah, dan bagaimana mereka berusaha untuk menebus kesalahan mereka melalui praktik keagamaan seperti zakat atau sedekah. Penelitian ini dapat memberikan kontribusi pada pemahaman yang lebih dalam tentang bagaimana prinsip-prinsip etika Islam diterapkan dalam praktik ekonomi sehari-hari.. . 3. Fatwa dan Inovasi Institusional: Penelitian lanjutan dapat menyelidiki bagaimana fatwa mempengaruhi inovasi institusional dalam organisasi zakat di Indonesia. Studi ini dapat mengeksplorasi bagaimana fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) memengaruhi kebijakan dan praktik organisasi zakat, dan bagaimana organisasi tersebut menyesuaikan diri dengan fatwa tersebut. Selain itu, penelitian ini dapat menyelidiki bagaimana fatwa dapat menjadi katalisator untuk diskusi dan perdebatan publik tentang isu-isu moral dan ekonomi, serta bagaimana organisasi zakat dapat memainkan peran dalam merespons tantangan etika dalam masyarakat modern.

  1. Client Challenge. client challenge javascript disabled browser please enable proceed required part site... link.springer.com/10.1007/s10551-022-05239-2Client Challenge client challenge javascript disabled browser please enable proceed required part site link springer 10 1007 s10551 022 05239 2
  2. Legal Pluralism and the Study of Shari'a Courts in: Islamic Law and Society Volume 15 Issue 1 (2008).... doi.org/10.1163/156851908X287280Legal Pluralism and the Study of Sharia Courts in Islamic Law and Society Volume 15 Issue 1 2008 doi 10 1163 156851908X287280
  3. ANALISIS PERBANDINGAN PERLAKUAN DANA NON HALAL PADA LEMBAGA AMIL ZAKAT KOTA MALANG | Shoviaty | EL MUHASABA:... doi.org/10.18860/em.v8i2.4967ANALISIS PERBANDINGAN PERLAKUAN DANA NON HALAL PADA LEMBAGA AMIL ZAKAT KOTA MALANG Shoviaty EL MUHASABA doi 10 18860 em v8i2 4967
Read online
File size411.79 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test