DINASTIREVDINASTIREV
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikDalam penulisan skripsi ini, penulis ingin mengkaji polemik yang terjadi akibat konsumen menyampaikan kritiknya kepada pelaku usaha. Praktik ulasan ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat, karena sebagian pelaku usaha merasa bahwa kegiatan ulasan ini justru mencemarkan nama baik pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran ulasan sebagai media ekspresi pendapat dan keluhan konsumen, serta untuk mengkaji pembatasan yang relevan dalam memberikan ulasan yang konstruktif terhadap produk barang atau jasa di platform media sosial, dan untuk menentukan perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada konsumen yang berpartisipasi dalam memberikan ulasan produk barang atau jasa di media sosial. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, serta memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum yang relevan, seperti literatur dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil studi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen dalam kebebasan berpendapat saat memberikan ulasan yang jujur terhadap layanan di media sosial merupakan bagian dari hak asasi manusia, yang dilindungi oleh Pasal 4 huruf (d) Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia. Meskipun demikian, konsumen harus mematuhi batasan-batasan tertentu, termasuk etika bisnis, norma kesusilaan, dan norma hukum yang berlaku saat menyampaikan kritik.
1) Dalam memberikan ulasan produk barang dan/atau jasa di media sosial, konsumen terikat oleh etika bisnis yang menjadi tanggung jawab bersama antara pelaku usaha dan konsumen, norma kesusilaan, dan norma hukum, dengan memperhatikan secara seksama peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan penghormatan terhadap hak asasi orang lain.Batasan batasan konsumen dapat dilihat dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik serta Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.2) Perlindungan hukum konsumen yang melakukan review produk barang dan/atau jasa di media sosial dilindungi oleh dua hak yang utama yaitu hak atas informasi yang benar dan jujur serta hak untuk didengar pendapat dan keluhannya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 huruf c dan huruf d UUPK.Kegiatan ini juga dilindungi oleh Pasal 23 ayat (2) UU HAM bahwa setiap orang berhak mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat baik lisan maupun tulisan di media elektronik, serta Pasal 19 Konvenan Hak Sipil Dan Politik yang menyatakan selain bebas menyatakan pendapat, setiap orang juga bebas mencari, menerima, dan memberikan informasi yang terlepas dari pembatasan media lain.Dalam hal dirugikan secara immateriil, konsumen dapat meminta ganti kerugian apabila memnuhi unsur perbuatan melawan hukum.Sengketa konsumen kemudian dapat diselesaikan melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak regulasi hukum terhadap perlindungan konsumen dalam konteks media sosial, khususnya bagaimana aturan yang ada mampu menyeimbangkan hak konsumen untuk mengkritik dengan perlindungan reputasi pelaku usaha. Selain itu, perlu dilakukan analisis terhadap efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan dalam menangani kasus kritik negatif di media sosial. Terakhir, penelitian dapat mengeksplorasi peran organisasi konsumen dalam memfasilitasi komunikasi antara pelaku usaha dan konsumen untuk mencegah konflik hukum yang berpotensi muncul dari ulasan produk.
- Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik | Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora... doi.org/10.38035/jihhp.v5i6Vol 5 No 6 2025 JIHHP Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik Jurnal Ilmu Hukum Humaniora doi 10 38035 jihhp v5i6
- Pengaruh Online Customer Review terhadap Purchase Intention dengan Trust sebagai Intervening pada Toko... ejournal.up45.ac.id/index.php/maksipreneur/article/view/538Pengaruh Online Customer Review terhadap Purchase Intention dengan Trust sebagai Intervening pada Toko ejournal up45 ac index php maksipreneur article view 538
| File size | 314.38 KB |
| Pages | 9 |
| DMCA | Report |
Related /
STAIN TDMSTAIN TDM Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga saat ini masih berkedudukan sebagai unit subordinat di bawah Kementerian Keuangan, kondisi yang secara inheren memunculkanDirektorat Jenderal Pajak (DJP) hingga saat ini masih berkedudukan sebagai unit subordinat di bawah Kementerian Keuangan, kondisi yang secara inheren memunculkan
STAIN TDMSTAIN TDM Sebagai saran, organisasi profesi perlu memperbarui kurikulum pendidikan etika secara substansial, pemerintah didorong untuk memperbarui regulasi profesiSebagai saran, organisasi profesi perlu memperbarui kurikulum pendidikan etika secara substansial, pemerintah didorong untuk memperbarui regulasi profesi
DINASTIREVDINASTIREV Di era presiden Joko Widodo terjadi banyak perubahan mulai dari penataan PLBN Skouw di Kota Jayapura. Infrastruktur pembangunan yang membaik membawa banyakDi era presiden Joko Widodo terjadi banyak perubahan mulai dari penataan PLBN Skouw di Kota Jayapura. Infrastruktur pembangunan yang membaik membawa banyak
DINASTIREVDINASTIREV Perlindungan hak cipta di Indonesia mengalami dinamika yang kompleks, khususnya dalam merespons tantangan era digital. Artikel ini membahas konsep sistemPerlindungan hak cipta di Indonesia mengalami dinamika yang kompleks, khususnya dalam merespons tantangan era digital. Artikel ini membahas konsep sistem
DINASTIREVDINASTIREV Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi juga telah membentuk hubungan kerja secara substantif, yangHal ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi juga telah membentuk hubungan kerja secara substantif, yang
DINASTIREVDINASTIREV Rumah sakit perlu melakukan upaya preventif, seperti pembentukan kebijakan internal dan pelatihan untuk menghindari keterlibatan dalam transaksi ilegalRumah sakit perlu melakukan upaya preventif, seperti pembentukan kebijakan internal dan pelatihan untuk menghindari keterlibatan dalam transaksi ilegal
DINASTIREVDINASTIREV Hakim juga memerintahkan Kantor ATR/BPN untuk mencatat perubahan nama pemilik sertifikat atas nama penggugat. Keputusan ini sejalan dengan prinsip perlindunganHakim juga memerintahkan Kantor ATR/BPN untuk mencatat perubahan nama pemilik sertifikat atas nama penggugat. Keputusan ini sejalan dengan prinsip perlindungan
DINASTIREVDINASTIREV Praktik ini tidak hanya mencerminkan celah dalam sistem kesehatan jiwa, tetapi juga menunjukkan kelemahan dalam regulasi pengawasan dan penegakan hukumPraktik ini tidak hanya mencerminkan celah dalam sistem kesehatan jiwa, tetapi juga menunjukkan kelemahan dalam regulasi pengawasan dan penegakan hukum
Useful /
MALANGKOTAMALANGKOTA Penelitian ini mengadopsi desain kuantitatif penjelas, dengan data dikumpulkan melalui kuesioner terstruktur yang didistribusikan kepada pemilik UKM kuliner.Penelitian ini mengadopsi desain kuantitatif penjelas, dengan data dikumpulkan melalui kuesioner terstruktur yang didistribusikan kepada pemilik UKM kuliner.
MALANGKOTAMALANGKOTA Hasil menunjukkan bahwa model GSTAR(2,1) berhasil menangkap struktur ketergantungan spasio-temporal di tiga wilayah studi, dengan hubungan spasial terkuatHasil menunjukkan bahwa model GSTAR(2,1) berhasil menangkap struktur ketergantungan spasio-temporal di tiga wilayah studi, dengan hubungan spasial terkuat
DINASTIREVDINASTIREV E-Commerce menjadikan internet sebagai media untuk transaksi jual beli yang mengikat kedua belah pihak tanpa adanya interaksi langsung antara merchantE-Commerce menjadikan internet sebagai media untuk transaksi jual beli yang mengikat kedua belah pihak tanpa adanya interaksi langsung antara merchant
DINASTIREVDINASTIREV Jaksa penuntut umum sebagai mediator tidak dapat memutuskan penyelesaian perkara dengan Restorative Justice tanpa adanya kesepakatan antara pelaku danJaksa penuntut umum sebagai mediator tidak dapat memutuskan penyelesaian perkara dengan Restorative Justice tanpa adanya kesepakatan antara pelaku dan