DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Dalam penulisan skripsi ini, penulis ingin mengkaji polemik yang terjadi akibat konsumen menyampaikan kritiknya kepada pelaku usaha. Praktik ulasan ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat, karena sebagian pelaku usaha merasa bahwa kegiatan ulasan ini justru mencemarkan nama baik pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran ulasan sebagai media ekspresi pendapat dan keluhan konsumen, serta untuk mengkaji pembatasan yang relevan dalam memberikan ulasan yang konstruktif terhadap produk barang atau jasa di platform media sosial, dan untuk menentukan perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada konsumen yang berpartisipasi dalam memberikan ulasan produk barang atau jasa di media sosial. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, serta memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum yang relevan, seperti literatur dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil studi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen dalam kebebasan berpendapat saat memberikan ulasan yang jujur terhadap layanan di media sosial merupakan bagian dari hak asasi manusia, yang dilindungi oleh Pasal 4 huruf (d) Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia. Meskipun demikian, konsumen harus mematuhi batasan-batasan tertentu, termasuk etika bisnis, norma kesusilaan, dan norma hukum yang berlaku saat menyampaikan kritik.

1) Dalam memberikan ulasan produk barang dan/atau jasa di media sosial, konsumen terikat oleh etika bisnis yang menjadi tanggung jawab bersama antara pelaku usaha dan konsumen, norma kesusilaan, dan norma hukum, dengan memperhatikan secara seksama peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan penghormatan terhadap hak asasi orang lain.Batasan batasan konsumen dapat dilihat dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik serta Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.2) Perlindungan hukum konsumen yang melakukan review produk barang dan/atau jasa di media sosial dilindungi oleh dua hak yang utama yaitu hak atas informasi yang benar dan jujur serta hak untuk didengar pendapat dan keluhannya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 huruf c dan huruf d UUPK.Kegiatan ini juga dilindungi oleh Pasal 23 ayat (2) UU HAM bahwa setiap orang berhak mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat baik lisan maupun tulisan di media elektronik, serta Pasal 19 Konvenan Hak Sipil Dan Politik yang menyatakan selain bebas menyatakan pendapat, setiap orang juga bebas mencari, menerima, dan memberikan informasi yang terlepas dari pembatasan media lain.Dalam hal dirugikan secara immateriil, konsumen dapat meminta ganti kerugian apabila memnuhi unsur perbuatan melawan hukum.Sengketa konsumen kemudian dapat diselesaikan melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak regulasi hukum terhadap perlindungan konsumen dalam konteks media sosial, khususnya bagaimana aturan yang ada mampu menyeimbangkan hak konsumen untuk mengkritik dengan perlindungan reputasi pelaku usaha. Selain itu, perlu dilakukan analisis terhadap efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan dalam menangani kasus kritik negatif di media sosial. Terakhir, penelitian dapat mengeksplorasi peran organisasi konsumen dalam memfasilitasi komunikasi antara pelaku usaha dan konsumen untuk mencegah konflik hukum yang berpotensi muncul dari ulasan produk.

  1. Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik | Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora... doi.org/10.38035/jihhp.v5i6Vol 5 No 6 2025 JIHHP Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik Jurnal Ilmu Hukum Humaniora doi 10 38035 jihhp v5i6
  2. Pengaruh Online Customer Review terhadap Purchase Intention dengan Trust sebagai Intervening pada Toko... ejournal.up45.ac.id/index.php/maksipreneur/article/view/538Pengaruh Online Customer Review terhadap Purchase Intention dengan Trust sebagai Intervening pada Toko ejournal up45 ac index php maksipreneur article view 538
Read online
File size314.38 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test