STAIN TDMSTAIN TDM

CONSTITUO : Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan PolitikCONSTITUO : Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik

Pajak merupakan instrumen fiskal paling vital dalam struktur keuangan negara, namun efektivitasnya sangat bergantung pada fondasi kelembagaan yang kokoh dan independen. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga saat ini masih berkedudukan sebagai unit subordinat di bawah Kementerian Keuangan, kondisi yang secara inheren memunculkan conflict of interest struktural dan mereduksi otonomi kebijakan perpajakan nasional. Kehadiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan belum mampu menutup normative gap kelembagaan yang ada. Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka hukum kelembagaan DJP, memetakan hambatan struktural dan normatif menuju sistem perpajakan berkeadilan, serta merumuskan model reposisi kelembagaan yang ideal. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa subordinasi DJP menghambat independensi administratif, memperlemah mekanisme keberatan pajak yang seharusnya bersifat quasi-judicial, serta membuka celah intervensi politis dalam pelaksanaan fungsi perpajakan. Model semi-autonomous revenue authority (SARA) dengan dewan pengawas independen dipilih melalui mekanisme demokratis sebagaimana preseden kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan dinilai paling sesuai. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reposisi DJP sebagai lembaga independen merupakan keniscayaan konstitusional demi terwujudnya sistem perpajakan yang berkeadilan, akuntabel, dan berkelanjutan di Indonesia.

Reposisi kelembagaan DJP sebagai semi-autonomous revenue authority merupakan keniscayaan konstitusional yang tidak dapat ditunda.Kerangka hukum yang berlaku pasca UU HPP dan UU P2SK masih menyisakan normative gap yang signifikan, di mana DJP tetap beroperasi sebagai unit subordinat Kementerian Keuangan tanpa otonomi anggaran maupun kepegawaian yang memadai.Kondisi demikian melahirkan conflict of interest struktural yang menggerus kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.Transformasi kelembagaan yang menyeluruh menjadi prasyarat fundamental agar otoritas pajak mampu menjalankan fungsinya secara independen, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara.

Saran penelitian lanjutan yang baru dapat dikembangkan dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Pertama, penelitian lebih lanjut tentang dampak model semi-autonomous revenue authority (SARA) terhadap kepatuhan wajib pajak dan efisiensi pengumpulan pajak di Indonesia, terutama dalam konteks implementasi yang berbeda di berbagai daerah. Kedua, analisis mendalam mengenai mekanisme pengawasan independen yang dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas DJP, dengan membandingkan struktur otoritas keuangan seperti OJK. Ketiga, studi tentang peran teknologi digital, seperti platform e-Tax Court, dalam meningkatkan kecepatan dan keadilan penyelesaian sengketa pajak, serta potensi inovasi yang dapat diadopsi untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan. Penelitian-penelitian ini dapat menjadi dasar untuk mereformasi sistem perpajakan yang lebih adil dan efektif.

  1. IMPLIKASI HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP PRINSIP KEADILAN VERTIKAL DAN HORIZONTAL DALAM SISTEM... ejournal.upnvj.ac.id/statuta/article/view/11206IMPLIKASI HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP PRINSIP KEADILAN VERTIKAL DAN HORIZONTAL DALAM SISTEM ejournal upnvj ac statuta article view 11206
  2. Merancang Ulang Desain Lembaga Keberatan Pajak Sebagai Kuasi Peradilan Yang Independen | Konferensi Nasional... doi.org/10.55292/760m2383Merancang Ulang Desain Lembaga Keberatan Pajak Sebagai Kuasi Peradilan Yang Independen Konferensi Nasional doi 10 55292 760m2383
  3. Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Sistem Perpajakan Indonesia: Penelitian | Jurnal Pengabdian Masyarakat... doi.org/10.31004/jerkin.v4i2.3747Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Sistem Perpajakan Indonesia Penelitian Jurnal Pengabdian Masyarakat doi 10 31004 jerkin v4i2 3747
  4. Reposisi Kelembagaan Otoritas Pajak sebagai Lembaga Independen dalam Mewujudkan Sistem Perpajakan yang... doi.org/10.47498/constituo.v5i1.6440Reposisi Kelembagaan Otoritas Pajak sebagai Lembaga Independen dalam Mewujudkan Sistem Perpajakan yang doi 10 47498 constituo v5i1 6440
Read online
File size333.67 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test