IAINU KEBUMENIAINU KEBUMEN

LABATILA : Jurnal Ilmu Ekonomi IslamLABATILA : Jurnal Ilmu Ekonomi Islam

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Kewajiban Sertifikasi Halal Bagi UMKM, UMKM menjadi salah satu sasaran sertifikasi Halal oleh pemerintah. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk mencapai tujuan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia dan fashion dunia pada tahun 2024. Meskipun terdapat banyak usaha kecil dan menengah di Tasikmalaya, namun tampaknya belum ada percepatan sertifikasi halal bagi usaha kecil dan menengah. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya usaha kecil dan menengah yang belum memiliki sertifikasi halal, padahal telah diterapkan program sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha itu sendiri. Hal ini mungkin disebabkan oleh kurangnya informasi dan pemahaman tentang sertifikasi halal di kalangan pelaku ekonomi, khususnya di Tasikmalaya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana minat pelaku usaha mikro di pasar kuliner Alun Alun Dadaha Kota Tasikmalaya terhadap Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Tujuan penelitian ini adalah berfokus pada sertifikasi Halal dengan pengumpulan data melalui teknik observasi, wawancara, dan pencatatan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat banyak minat aktif terhadap program sertifikasi halal gratis yang dilakukan oleh pelaku usaha kecil dan menengah di pasar kuliner Alun Alun Dadah Tasikmalaya. Ketertarikan terhadap program SEHATI dipengaruhi oleh faktor internal seperti 1) pemahaman peraturan, 2) pengetahuan terhadap program SEHATI, dan 3) pola pikir pemangku kepentingan dunia usaha. Faktor eksternal yaitu 1) peraturan pemerintah, 2) Pemenuhan terhadap hak-hak konsumen dan terakhir 3) Pengembangan usaha.

Berdasarkan hasil survei dapat disimpulkan bahwa pelaku usaha mikro kecil di pasar kuliner Dadah Tasikmalaya Square memiliki minat aktif yang sangat besar terhadap program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).Selain itu, rata-rata UKM di pasar kuliner Alun-Alun Dadah Tasikmalaya bisa memanfaatkan secara gratis program sertifikasi Halal pemerintah saat ini, khususnya Program Sertifikasi Halal atau SEHATI.Analisis mengungkapkan beberapa faktor internal dan eksternal yang mendasari minat pelaku UMK pasar kuliner Alun alun Dadaha Tasikmalaya terhadap program sertifikasi halal gratis dari sudut pandang multidimensi.Faktor internal yang pertama adalah mulai tanggal 17 Oktober 2024 akan dikenakan sanksi kepada pelaku korporasi yang tidak memiliki sertifikasi halal, sehingga pelaku korporasi perlu memahami program SEHATI dari sudut pandang pemahaman peraturan sertifikasi halal.dalam Program SEHATI ditujukan bagi para pelaku usaha yang berminat mengikuti program melalui referensi dari pihak-pihak yang berkepentingan.Dilihat dari sikap pelaku ekonomi terhadap sertifikasi halal, usaha kecil dan menengah menyadari pentingnya jaminan produk halal di negara-negara mayoritas Muslim.Adapun faktor eksternal yang pertama dari sisi regulasi pemerintah adalah kepatuhan pelaku UKM di pasar Ruang Kuliner Dadaha Tasikmalaya terhadap peraturan dan ketentuan pemerintah, khususnya yang dilaksanakan melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).Kedua, dari sudut pandang konsumen, pemenuhan hak-hak konsumen merupakan salah satu faktor eksternal yang mempengaruhi, karena mereka tentu memerlukan jaminan atas produk yang dikonsumsinya.Terakhir, pengembangan usaha yang dilakukan oleh mereka yang memiliki sertifikasi dan identitas usaha halal, merupakan faktor yang mempengaruhi badan usaha eksternal.Selain itu, terkait proses sertifikasi Halal, dari segi biaya, tidak adanya biaya yang dibayarkan oleh pelaku ekonomi mendorong minat terhadap program ini.Selain itu, pelaku usaha juga tertarik dengan program SEHATI dari segi prosedur pengajuan sertifikasi Halal, karena program ini memiliki pendamping PPH yang mendampingi pelaku usaha.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi efektivitas komunikasi sosialisasi program SEHATI oleh pemerintah daerah, khususnya dalam meningkatkan kesadaran pelaku UMKM tentang manfaat sertifikasi halal. Selain itu, penelitian bisa mengkaji dampak penggunaan pendamping proses halal (PPH) terhadap kecepatan dan akurasi sertifikasi halal bagi UMKM di wilayah pedesaan. Terakhir, penelitian dapat mengeksplorasi peran teknologi digital dalam menyederhanakan prosedur sertifikasi halal, seperti penggunaan aplikasi mobile untuk pendaftaran dan pemantauan proses sertifikasi secara real-time.

Read online
File size287.74 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test