IAINU KEBUMENIAINU KEBUMEN

LABATILA : Jurnal Ilmu Ekonomi IslamLABATILA : Jurnal Ilmu Ekonomi Islam

Pembiayaan adalah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan. Dalam Lembaga keuangan perbankan syariah pembiayaan merupakan aset yang harus ditekankan kualitasnya dengan mendasar pada prinsip kehati-hatian. Rahn merupakan salah satu bentuk perjanjian utang piutang, yang mendapatkan kepercayaan dari orang yang berpiutang. Pembiayaan Rahn tasjily adalah akad dimana menjaminkan suatu barang atas utang seorang, dimana kesepakatan diantara kedua belah pihak bahwa peminjam hanya menyerahkan bukti sah kepemilikannya kepada si penerima jaminan (murtahin), sehingga fisik dari barang jaminan tersebut tetap berada dalam penguasaan dan pemanfaatan pemberi jaminan (rahin). Namun realisasi pembiayaan bukanlah tahap akhir dalam proses penyaluran dana. Kenyataannya, yang terjadi di lapangan, pembiayaan yang disalurkan berpotensi menimbulkan permasalahan, baik karena ketidakmampuan atau keengganan nasabah dalam memenuhi kewajibannya. Penelitian ini menjawab permasalahan mengenai cara penanganan yang diterapkan BMT NU Ngasem dalam upaya menangani pembiayaan bermasalah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian lapangan. Data dalam penelitian ini dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian terlihat bahwa penyelesaian permasalahan pembiayaan pada BMT NU cabang Ngasem Paron menggunakan dua cara yaitu restructuring (penataan kembali), dan rescheduling (penjadwalan kembali).

BMT NU Ngasem cabang Paron menyediakan pembiayaan produktif dan konsumtif kepada anggota.Pembiayaan rahn merupakan produk pembiayaan unggulan di BMT NU Ngasem cabang Paron.Anggota menyerahkan bukti kepemilikan barangnya sebagai jaminan pinjaman berupa Buku Pembukuan Kendaraan Bermotor (BPKB) atau sertifikat tanah setara dengan nominal pembiayaan yang diajukan.Pembiayan bermasalah dikategorikan menjadi tiga, yakni pembiayaan kurang lancar, pembiayaan diragukan, dan pembiayaan macet.Dalam penyelesaian pembiayaa rahn bermasalah di BMT NU Ngasem cabang Paron menggunakan tiga metode.Kedua, rescheduling (Penjadwalan kembali), dan ketiga, Restructuring (Penataan kembali).

Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat dikembangkan. Pertama, penelitian tentang efektivitas metode restrukturisasi dan penjadwalan ulang dalam mengurangi risiko pembiayaan bermasalah di BMT Syariah. Kedua, analisis faktor-faktor eksternal yang memengaruhi kegagalan pembayaran angsuran, seperti perubahan kondisi ekonomi masyarakat atau ketidakstabilan pendapatan anggota. Ketiga, pengembangan sistem digital untuk memantau kelayakan anggota sejak awal pengajuan pembiayaan, sehingga meminimalkan potensi pembiayaan bermasalah. Penelitian ini dapat memberikan wawasan baru untuk meningkatkan kebijakan pengelolaan risiko di lembaga keuangan syariah.

  1. PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH STUDI BMT AL HASANAH LAMPUNG TIMUR |... doi.org/10.36908/isbank.v5i2.118PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH STUDI BMT AL HASANAH LAMPUNG TIMUR doi 10 36908 isbank v5i2 118
Read online
File size252.23 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test