IAINU KEBUMENIAINU KEBUMEN

LABATILA : Jurnal Ilmu Ekonomi IslamLABATILA : Jurnal Ilmu Ekonomi Islam

Pinjaman keuangan yang diberikan Bank kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu produk perbankan baik itu bank konvensional maupun bank syariah. Bank Aceh Syariah dalam memenuhi kebutuhan pinjaman ini memberikan produk keuangan dengan skema murabahah (bagi hasil) namun dengan syarat dan ketentuan SK PNS sebagai jaminannya. Oleh karenanya tulisan ini ingin mengeksplorasi dan menganalisis tentang akad yang digunakan pada pinjaman keuangan dengan jaminan SK PNS tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif yang deskriptif dengan dua sumber data, yaitu: sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer didapatkan dari hasil wawancara dengan tiga nasabah Bank Aceh Syariah Capem Rimo Gunung Meriah Aceh Singkil, sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari buku, artikel jurnal, dan web internet yang berkaitan dengan penelitian. Adapun hasil dari penelitian ini bahwa pembiayaan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) hal yang biasa dilaksanakan dan ada akses yang telah diberikan oleh Bank Aceh Syariah dengan jenis akad multiguna yaitu akad murabahah, ijarah, dan musyarakah mutanaqisah. Praktik yang dilakukan di Bank Aceh Syariah Capem Rimo Gunung Meriah Aceh Singkil mengharuskan jaminan SK PNS sebagai jaminan (marhun). Dalam kitab fiqh sebagai dasar yang dijadikan acuan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) bahwa jaminan harus berupa barang atau surat berharga yang dapat diperjual belikan. Oleh karen itu, dalam perspektif tersebut SK tidak bisa dianggap sebagai barang jaminan (marhun).

Pinjaman keuangan atau pembiayaan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) hal yang biasa dilaksanakan dan ada akses yang telah diberikan oleh Bank Aceh Syariah dengan jenis akad multi guna yaitu akad murabahah, ijarah, dan musyarakah mutanaqisah.Dalam Islam akad-akad tersebut boleh dilaksanakan dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.Pada praktiknya pada Bank Aceh Syariah Capem Rimo Aceh Singkil pembiayaan keuangan kepada PNS harus menyertakan jaminan berupa SK.Hal ini dalam Islam menjadi bermasalah, disebabkan SK jika disebut sebagai jaminan atau dikenal dengan istilah (rahn) tidak memenuh kriteria marhun sebagaimana yang dimaksudkan oleh para ulama dalam kitab-kitab fiqh.SK bukanlah barang berharga atau surat yang mempunyai nilai jual, namun SK hanya berupa lembaran surat pernyataan kedudukan seseorang sebagai PNS, sehingga jika sewaktu-waktu nasabah tidak dapat memenuhi perjanjian hutang maka tidak bisa untuk diperjual belikan.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis hukum fiqh terhadap validitas SK PNS sebagai agunan dalam pembiayaan syariah, dengan membandingkan pendapat ulama klasik dan kontemporer. Selain itu, perlu dikembangkan konsep akad alternatif yang memenuhi prinsip syariah untuk menggantikan penggunaan SK sebagai jaminan. Penelitian juga dapat mengeksplorasi dampak ekonomi dan risiko kredit jika SK tidak diakui sebagai agunan, serta membandingkan praktik serupa di lembaga keuangan syariah lain di Indonesia. Dengan memperdalam studi ini, diharapkan muncul solusi hukum dan kebijakan yang lebih jelas untuk mengakomodasi kebutuhan pembiayaan PNS secara syariah tanpa melanggar prinsip fiqh.

  1. One moment, please.... one moment please wait request verified jurnal.medanresourcecenter.org/index.php/REG/article/view/277One moment please one moment please wait request verified jurnal medanresourcecenter index php REG article view 277
Read online
File size226.61 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test