IAINU KEBUMENIAINU KEBUMEN

LABATILA : Jurnal Ilmu Ekonomi IslamLABATILA : Jurnal Ilmu Ekonomi Islam

Penelitian ini mengkaji secara kritis praktik dominan Murābāḥah bil Wakālah dalam industri perbankan syariah kontemporer melalui perspektif Hermeneutika Maqāṣid Sistimik Jasser Auda. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi kesesuaian antara validitas formal akad dan pencapaian tujuan substantif syariah, khususnya terkait keadilan (al-ʿadl), perlindungan harta (ḥifẓ al-māl), dan prinsip larangan rekayasa hukum (ʿadam al-iḥtiyāl). Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh dari literatur klasik dan kontemporer mengenai murābāḥah, wakālah, maqāṣid al-syarīah, serta praktik keuangan syariah, yang kemudian dianalisis menggunakan kerangka Hermeneutika Maqāṣid Sistimik Jasser Auda melalui dimensi keterarahan (purposefulness), keterhubungan (interrelatedness), multidimensionalitas (multidimensionality), keterbukaan (openness), hierarki (hierarchy), dan universalitas (universality). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Murābāḥah bil Wakālah dapat memenuhi persyaratan formal akad dalam fiqh, implementasinya dalam praktik perbankan syariah sering kali menunjukkan ketegangan dengan tujuan substantif syariah. Praktik ini cenderung mempertahankan asimetri risiko, menggeser orientasi pembiayaan dari aktivitas perdagangan menuju penyediaan likuiditas, serta membatasi penciptaan nilai ekonomi riil. Selain itu, ketidaksesuaian antara bentuk akad dan substansi ekonomi mengindikasikan adanya kecenderungan rekayasa hukum yang berpotensi mengaburkan tujuan utama syariah. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya integrasi kriteria Maqāṣid Sistimik dalam pengembangan regulasi dan tata kelola perbankan syariah agar kesesuaian formal akad berjalan seiring dengan pencapaian tujuan etis dan sosial ekonomi syariah.

Analisis hermeneutika Maqāṣid Sistimik Jasser Auda terhadap praktik dominan Murābāḥah bil Wakālah dalam perbankan syariah mengungkapkan adanya disharmoni intensional dan kegagalan etika substantif.Meskipun akad ini dapat dinyatakan sah secara formal dalam fiqh, ia mengalami disfungsi sistemik karena melanggar hampir semua karakteristik utama dari Maqāṣid sebagai sebuah sistem.Murābāḥah bil Wakālah gagal pada hierarki Maqāṣid yang lebih tinggi, yaitu mencegah eksploitasi keuangan.Praktik ini mengabadikan asimetri risiko, di mana bank memperoleh margin tetap sementara seluruh risiko komoditas dan bisnis dipindahkan ke nasabah.Ini melanggar maqṣad keadilan$ dan bertentangan dengan semangat Hadis tentang profit-loss sharing.Transaksi ini gagal dalam tujuan (purposefulness) dan keterarahan Sharīʿah untuk mendorong ekonomi riil.Murābāḥah bil Wakālah dalam praktiknya tidak menciptakan nilai riil (real value creation), melainkan hanya mereproduksi sirkulasi uang (money-for-money), sehingga melanggar maqṣad harta dan memperkuat financialization.Ketidakselarasan antara niat struktural (bank mencari margin, nasabah mencari dana tunai) dan bentuk akad (jual beli) menjadi indikator kuat terjadinya ḥīlah16.Ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip ʿAdam al-Iḥtiyāl (Anti-Tipuan Hukum), karena meskipun legal formal, substansinya menjurus pada riba al-dayn.Dalam kerangka interrelatedness Auda, kegagalan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan melanggar koherensi dan universalitas etika Islam.Praktik yang menghasilkan outcome identik dengan riba adalah pengkhianatan nilai universal hukum Islam dan menuntut agar bentuk hukum tidak mengalahkan esensi keadilan ekonomi Islam.

Untuk meningkatkan relevansi dan integritas praktik Murābāḥah bil Wakālah dalam perbankan syariah, penelitian ini merekomendasikan beberapa langkah strategis. Pertama, perlu ada penguatan verifikasi kepemilikan barang untuk memastikan bahwa transaksi Murābāḥah bil Wakālah benar-benar melibatkan perpindahan kepemilikan barang yang nyata. Kedua, penggunaan wakālah harus dibatasi agar tidak menjadi celah untuk rekayasa hukum (ḥiyal). Ketiga, pengembangan alternatif pembiayaan berbasis risiko-sharing dapat membantu menjaga distribusi risiko yang adil dan mendorong keterlibatan bank dalam aktivitas ekonomi riil. Terakhir, penerapan kriteria Maqāṣid Sistimik dalam penilaian produk oleh otoritas pengawas dan dewan syariah akan memastikan bahwa praktik Murābāḥah bil Wakālah selaras dengan tujuan etis dan sosial ekonomi syariah. Dengan demikian, penelitian ini menawarkan arah transformasi menuju sistem keuangan syariah yang lebih koheren dengan nilai-nilai moral Islam.

Read online
File size370.91 KB
Pages28
DMCAReport

Related /

ads-block-test