DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Perlindungan hak cipta di Indonesia mengalami dinamika yang kompleks, khususnya dalam merespons tantangan era digital. Artikel ini membahas konsep sistem hukum perlindungan hak cipta menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan pendekatan yuridis normatif. Fokus utama diarahkan pada bagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan peraturan turunannya menyediakan perlindungan hukum terhadap pencipta, serta sejauh mana sistem hukum nasional mampu mengakomodasi perkembangan teknologi, seperti konten digital dan kecerdasan buatan (AI). Penelitian ini juga menelaah berbagai kelemahan dalam implementasi hukum, termasuk lemahnya penegakan hukum, ketidakefisienan kelembagaan, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta ketiadaan pengaturan yang komprehensif terkait tanggung jawab platform digital dan kerja sama lintas batas. Temuan menunjukkan bahwa meskipun struktur hukum Indonesia telah mengadopsi standar internasional seperti Konvensi Bern dan TRIPS Agreement, penerapannya belum maksimal karena kendala institusional dan teknis. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi dan kelembagaan yang meliputi penyusunan peraturan pelaksana, penguatan kapasitas lembaga, serta integrasi lintas sektor. Dengan demikian, sistem hukum hak cipta Indonesia dapat lebih adaptif dan menjamin perlindungan efektif di tengah kemajuan teknologi digital global.

Sistem hukum perlindungan hak cipta di Indonesia telah menunjukkan perkembangan signifikan melalui pembaruan regulasi, khususnya dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.Undang-undang ini menjadi fondasi normatif dalam melindungi hak moral dan hak ekonomi pencipta atas karya intelektualnya.Dalam konteks sistem hukum nasional yang bercorak civil law, perlindungan hak cipta dilakukan melalui instrumen legal yang bersifat kodifikasi, serta diperkuat oleh struktur kelembagaan seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).Selain itu, pengadilan niaga juga diberi peran dalam penyelesaian sengketa hak cipta, baik melalui jalur perdata maupun pidana.Hal ini menegaskan bahwa perlindungan hukum tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga institusional dan prosedural.

Penelitian lanjutan perlu mengkaji efektivitas strategi penegakan hukum dalam menangani pembajakan digital di era digital. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi implikasi penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam menciptakan karya dan perannya dalam regulasi hak cipta. Terakhir, diperlukan analisis mendalam mengenai tantangan penegakan hak cipta lintas batas dalam konteks kerja sama internasional, terutama dalam menghadapi perkembangan teknologi yang mempercepat distribusi karya secara global.

  1. Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik | Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora... doi.org/10.38035/jihhp.v5i6Vol 5 No 6 2025 JIHHP Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik Jurnal Ilmu Hukum Humaniora doi 10 38035 jihhp v5i6
Read online
File size335.91 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test