DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah pada 21 Februari 2021. Pemerintah memberikan batasan terhadap tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan untuk wajib didaftarkan sebelum 5 tahun dari peraturan tersebut berlaku. Ketentuan ini juga menjelaskan konsekuensi dari tidak didaftarkannya tanah bekas milik adat di luar jangka waktu tersebut. Teori hukum positivisme adalah teori hukum yang mengedepankan kepastian hukum di atas tujuan hukum yang lain, termasuk keadilan. Penghapusan tanah bekas milik adat merupakan upaya pemerintah dalam mengedepankan kepastian hukum. Banyaknya konflik dan sengketa tanah seringkali juga disebabkan oleh adanya tanah adat yang tumpang tindih dengan pihak eksternal. Adanya tumpang tindih kepemilikan menimbulkan tidak adanya kepastian dan jaminan hukum terhadap hak kepemilikan seseorang. Di tengah era perkembangan teknologi yang semakin masif, pemerintah juga saat ini sedang melakukan pengubahan sertifikat tanah yang semula fisik menjadi sertifikat elektronik. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya pemalsuan, meningkatkan keamanan, dan menghindari adanya tumpang tindih kepemilikan tanah. Dalam perspektif teori hukum positivisme, pemerintah peduli dan ingin menyelesaikan segala sengketa, maupun mencegah adanya sengketa atau konflik. Aturan penghapusan tanah adat di tahun 2026 ini dibuat demi terciptanya kepastian hukum bagi pemilik tanah.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dalam Pasal 96 yang berisi Alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Dalam ayat (2) dilanjutkan bahwa Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir maka alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah. Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah memberikan batasan terhadap tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan untuk wajib didaftarkan sebelum 5 (lima) tahun dari peraturan tersebut berlaku yaitu 2 Februari 2026.Dalam ayat (2) juga dijelaskan mengenai konsekuensi dari tidak didaftarkannya tanah bekas milik adat di luar jangka waktu tersebut.Teori hukum positivisme adalah teori hukum yang mengedepankan kepastian hukum di atas tujuan hukum yang lain termasuk keadilan.Penghapusan tanah bekas milik adat ini merupakan upaya pemerintah dalam mengedepankan kepastian hukum.Banyaknya konflik dan sengketa tanah seringkali juga disebabkan oleh adanya tanah adat yang tumpang tindih dengan pihak eksternal.Adanya tumpang tindih kepemilikan menimbulkan tidak adanya kepastian dan jaminan hukum terhadap hak kepemilikan seseorang.Peraturan Pemerintah ini membuat hukum secara tegas menentukan adanya tanah adat yang harus didaftarkan sehingga dapat menimbulkan kepastian hukum bagi pemiliknya, maupun bagi pihak lain apabila tanah tersebut bersengketa.Aturan ini memandang hukum sebagai perintah dan tidak mencampurkan keberadaan norma hukum ini dengan moral yang berlaku dalam masyarakat terutama masyarakat adat.Pemerintah secara tegas meminta pendaftaran tanah adat untuk mewujudkan kepastian hukum dan menghindari tindakan-tindakan mafia tanah yang semakin marak dan menjadi sumber terbesar permasalahan tanah di Indonesia.Di tengah era perkembangan teknologi yang semakin masif, pemerintah juga saat ini sedang melakukan pengubahan sertifikat tanah yang semula fisik menjadi sertifikat elektronik.Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menghindari adanya pemalsuan, meningkatkan keamanan, dan menghindari adanya tumpang tindih kepemilikan tanah.Adanya kesamaan bentuk sertifikat dari tanah adat dengan tanah milik masyarakat umum, maka secara tidak langsung menjadi sarana tertib sosial atau social order yang mencerminkan teori hukum positivisme.Dalam perspektif teori hukum positivisme, pemerintah peduli dan ingin menyelesaikan segala sengketa, maupun mencegah adanya sengketa atau konflik.Atas dasar itulah, aturan penghapusan tanah adat di tahun 2026 ini dibuat demi terciptanya kepastian hukum bagi pemilik tanah.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dipertimbangkan beberapa ide berikut: . . 1. Mengkaji lebih lanjut dampak dari penghapusan tanah adat terhadap masyarakat adat dan hak-hak mereka, serta bagaimana upaya pemerintah dalam melindungi dan menjamin hak-hak tersebut. . . 2. Meneliti efektivitas dan implementasi peraturan pemerintah dalam hal pendaftaran tanah adat, termasuk tantangan dan hambatan yang dihadapi, serta solusi yang dapat diusulkan untuk meningkatkan proses pendaftaran dan memastikan kepastian hukum bagi pemilik tanah. . . 3. Menganalisis peran dan tanggung jawab pemerintah dalam mencegah dan menyelesaikan sengketa tanah, terutama dalam konteks tanah adat, serta strategi-strategi yang dapat diterapkan untuk mencegah konflik dan meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat adat.

  1. Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik | Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora... doi.org/10.38035/jihhp.v5i6Vol 5 No 6 2025 JIHHP Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik Jurnal Ilmu Hukum Humaniora doi 10 38035 jihhp v5i6
Read online
File size281.65 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test