DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Rumah sakit sebagai institusi layanan kesehatan memikul tanggung jawab hukum dan moral dalam merawat pasien dengan gangguan jiwa, khususnya ketika pasien menunjukkan perilaku yang membahayakan diri sendiri atau orang lain selama masa perawatan. Pada praktiknya, situasi tersebut kerap menimbulkan gugatan dari keluarga atau masyarakat yang menilai telah terjadi kelalaian pengawasan. Pendekatan yuridis normatif serta analisis terhadap putusan pengadilan dan regulasi yang berlaku bahwa tanggung jawab perdata rumah sakit dapat dikaji melalui dua aspek utama, yakni wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Tanggung jawab ini mencakup kewajiban administratif, tindakan medis, serta penerapan standar operasional prosedur, termasuk asesmen risiko, rawat paksa, dan penanganan pasien agresif. Studi kasus di rumah sakit jiwa di Magelang, Sulawesi Selatan, dan Jakarta menunjukkan bahwa kelemahan dalam dokumentasi medis dan keterbatasan infrastruktur sering kali menjadi dasar gugatan perdata. Selain itu, ketimpangan fasilitas antara rumah sakit di perkotaan dan daerah memperbesar risiko hukum. Perlindungan hukum bagi pasien menuntut adanya sistem layanan yang adil dan akuntabel. Penguatan prosedur operasional, peningkatan kapasitas tenaga medis, serta koordinasi lintas sektor menjadi langkah penting untuk menjamin keselamatan pasien sekaligus meminimalkan potensi sengketa hukum.

Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa konstruksi tanggung jawab perdata rumah sakit terhadap pasien jiwa yang melukai diri sendiri atau orang lain selama masa perawatan didasarkan pada dua dasar hukum utama, yaitu wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata dan perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUH Perdata.Kedua dasar ini menunjukkan bahwa rumah sakit tidak hanya bertanggung jawab secara administratif dan medis, tetapi juga secara hukum apabila terjadi kelalaian.Prinsip kehati-hatian, dokumentasi medis yang akurat, dan pelaksanaan SOP secara menyeluruh terbukti menjadi faktor penting dalam menilai ada tidaknya kelalaian rumah sakit.Adapun implikasi hukum perdata bagi rumah sakit yang terbukti lalai mencakup tanggung jawab untuk memberikan kompensasi materiil dan immateriil kepada korban atau keluarganya, sanksi administratif dari pemerintah, serta dampak reputasional yang dapat merugikan rumah sakit secara jangka panjang.

Untuk mengurangi risiko hukum, penelitian lanjutan perlu mengkaji pengembangan program kesehatan jiwa berbasis komunitas yang mampu mengurangi beban rumah sakit dan meningkatkan intervensi dini. Selain itu, studi tentang peran faktor budaya dalam kepatuhan pasien terhadap pengobatan serta dampaknya terhadap klaim hukum bisa menjadi arah penelitian baru. Terakhir, perlu dilakukan evaluasi mengenai efektivitas teknologi AI dalam pemantauan pasien risiko tinggi dan implikasi hukumnya terhadap kewajiban rumah sakit dalam pelayanan.

  1. Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik | Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora... doi.org/10.38035/jihhp.v5i6Vol 5 No 6 2025 JIHHP Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik Jurnal Ilmu Hukum Humaniora doi 10 38035 jihhp v5i6
Read online
File size331.13 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test