UNJAUNJA
Limbago: Journal of Constitutional LawLimbago: Journal of Constitutional LawNaskah Akademik Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) disusun untuk mendukung transisi energi nasional menuju sumber energi bersih dan berkelanjutan. Namun, secara substansial dan struktural, naskah ini masih memiliki sejumlah kelemahan mendasar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis kualitas argumentasi filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam Naskah Akademik RUU EBT serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis isi, perbandingan, dan analisis kebijakan kritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Naskah Akademik masih bias terhadap kepentingan energi fosil, belum memuat analisis biaya-manfaat, dan lemah dalam integrasi prinsip just energy transition. Secara politik hukum, RUU EBT merefleksikan kompromi antara kepentingan energi bersih dan energi fosil, sehingga belum progresif menuju decarbonisasi. Diperlukan revisi mendalam terhadap definisi, kelembagaan, serta mekanisme insentif agar RUU ini benar-benar menjadi instrumen hukum transisi energi berkeadilan dan berkelanjutan. Penelitian ini diharapkan berkontribusi dalam penyempurnaan kebijakan energi nasional berbasis bukti.
Naskah Akademik RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT) masih memiliki kelemahan substansial dan struktural, antara lain definisi energi yang kabur, kelembagaan transisi yang belum jelas, belum terakomodasinya prinsip just energy transition, minimnya insentif dan pembiayaan, serta lemahnya sinkronisasi dengan regulasi sektoral.(1) revisi substansial terhadap definisi, kelembagaan, HAM, insentif, dan roadmap.(2) penggabungan dengan revisi UU Energi dan UU Ketenagalistrikan.(3) penundaan pengesahan sambil memperkuat regulasi teknis.Pilihan paling realistis ialah revisi substansial dengan penguatan definisi, kelembagaan, dan pembiayaan hijau agar RUU ini menjadi instrumen strategis transisi energi berkeadilan dan berkelanjutan.Selain itu, Naskah Akademik RUU EBT tidak menyertakan analisis cost-benefit maupun lampiran data pendukung sebagaimana disyaratkan UU No.13 Tahun 2022, sehingga melemahkan transparansi dan akuntabilitas akademik.Ke depan, penyusunan NA perlu dilengkapi dengan analisis biaya-manfaat dan lampiran data empiris guna memastikan kebijakan yang dihasilkan berbasis bukti (evidence-based policy making).
Untuk meningkatkan efektivitas RUU EBT, disarankan untuk melakukan revisi mendalam terhadap definisi energi baru agar tidak mencakup sumber energi berbasis fosil seperti batubara tergaskan dan nuklir. Selain itu, kelembagaan transisi energi perlu diperkuat melalui pembentukan badan khusus yang memiliki kewenangan koordinatif lintas sektor. Penyusunan naskah akademik maupun peraturan sejenis di masa mendatang sebaiknya dilengkapi dengan analisis biaya-manfaat dan data empiris agar kebijakan yang dihasilkan berbasis bukti. Integrasi prinsip keadilan sosial dan perlindungan HAM harus menjadi bagian substansial dari setiap kebijakan energi, termasuk jaminan bagi masyarakat terdampak. Terakhir, partisipasi publik secara luas dalam proses legislasi energi perlu dijamin agar hasil regulasi lebih inklusif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
| File size | 343.96 KB |
| Pages | 13 |
| DMCA | Report |
Related /
UNJAUNJA Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, sejarah, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwaPenelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, sejarah, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
UNJAUNJA Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasarBahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar
UNJAUNJA Oleh karena itu, diperlukan pengaturan masa transisi, dasar hukum perpanjangan masa jabatan DPRD, dan mekanisme pengisian kepala daerah untuk mencegahOleh karena itu, diperlukan pengaturan masa transisi, dasar hukum perpanjangan masa jabatan DPRD, dan mekanisme pengisian kepala daerah untuk mencegah
UNJAUNJA Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan kasus. Metode ini digunakan untuk menelaahPenelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan kasus. Metode ini digunakan untuk menelaah
UNJAUNJA Penelitian ini merekomendasikan pentingnya kesiapan sosial dan teknologi sebelum penerapan e-voting, dengan menekankan perlunya sosialisasi menyeluruh,Penelitian ini merekomendasikan pentingnya kesiapan sosial dan teknologi sebelum penerapan e-voting, dengan menekankan perlunya sosialisasi menyeluruh,
UNJAUNJA Namun, terdapat praktik yang tidak sesuai, seperti kasus Mayjen TNI Maryono dan Mayjen TNI Irham Waroihan yang menjabat sebagai Irjen di Kemenhub dan Kementan,Namun, terdapat praktik yang tidak sesuai, seperti kasus Mayjen TNI Maryono dan Mayjen TNI Irham Waroihan yang menjabat sebagai Irjen di Kemenhub dan Kementan,
UNJAUNJA Kondisi ini berawal dari UUD 1945 sebelum amandemen yang mengatur perlunya pengakuan dan penghormatan eksistensi masyarakat hukum adat, namun Pasal 18Kondisi ini berawal dari UUD 1945 sebelum amandemen yang mengatur perlunya pengakuan dan penghormatan eksistensi masyarakat hukum adat, namun Pasal 18
UNJAUNJA Fokus pada penelitian ini adalah untuk menjawab dua rumusan masalah utama, yaitu bagaimana kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung yang menganulir atau bertentanganFokus pada penelitian ini adalah untuk menjawab dua rumusan masalah utama, yaitu bagaimana kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung yang menganulir atau bertentangan
Useful /
UNJAUNJA Secara konteks hukum Indonesia, Kejaksaan memiliki kewenangan sentral dalam melakukan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentangSecara konteks hukum Indonesia, Kejaksaan memiliki kewenangan sentral dalam melakukan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang
UNJAUNJA Ketiga, dari sisi hak konstitusional warga negara (Pasal 28D ayat (3) UUD 1945), penghapusan threshold menjamin kesempatan yang sama dalam pemerintahan.Ketiga, dari sisi hak konstitusional warga negara (Pasal 28D ayat (3) UUD 1945), penghapusan threshold menjamin kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
UNJAUNJA Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan syarat pendidikan tinggi bagi calon Presiden dan Wakil Presiden berpotensi melanggar prinsip kesetaraanHasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan syarat pendidikan tinggi bagi calon Presiden dan Wakil Presiden berpotensi melanggar prinsip kesetaraan
SARAUINSTITUTESARAUINSTITUTE Dari sisi pelaksanaan fungsi, kegiatan lembaga adat cenderung bersifat seremonial dan tidak mencerminkan peran substantif sebagaimana diamanatkan dalamDari sisi pelaksanaan fungsi, kegiatan lembaga adat cenderung bersifat seremonial dan tidak mencerminkan peran substantif sebagaimana diamanatkan dalam