UNNESUNNES

Law Research Review QuarterlyLaw Research Review Quarterly

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pidana dalam kasus korban kejahatan kekerasan yang kemudian melakukan pembelaan paksa hingga melampaui batas akibat paksaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa korban kejahatan kekerasan yang melakukan tindakan pidana sebagai upaya pembelaan paksa dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 48-51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga menjelaskan bahwa korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan rasa aman jika terjadi pelanggaran berat hak asasi manusia. Namun, untuk mendapatkan hak ini, korban tetap harus melalui proses hukum.

Pengaturan mengenai alasan pemaaf dan pembenar dalam tindak pidana pembelaan paksa atau noodweer sangat krusial, di mana tindakan pembelaan diri yang memenuhi unsur-unsur pembelaan paksa sesuai Pasal 49 KUHP seharusnya tidak dikriminalisasi dan dapat menjadi alasan penghapusan pidana, bahkan jika tindakan tersebut memenuhi rumusan delik.Perlindungan hukum terhadap korban yang melakukan pembelaan paksa harus mengedepankan kepentingan hukum yang lebih tinggi dalam situasi darurat, dengan mempertimbangkan kondisi konkret yang menyertai tindakan tersebut dan memberikan otonomi kepada korban sebagai pemegang hak untuk memilih tindakan pembelaan yang diperlukan.Oleh karena itu, pemerintah dan penegak hukum, khususnya hakim, perlu meningkatkan pengawasan serta memberikan kepastian hukum yang jelas dan pertimbangan yang cermat dalam memutuskan perkara terkait noodweer demi mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat yang terancam.

Meskipun penelitian ini telah menganalisis aspek hukum dan victimologis dari korban perampokan dengan pembelaan paksa (noodweer), masih terdapat beberapa celah yang bisa dieksplorasi lebih lanjut untuk memperkaya pemahaman dan pengembangan hukum di Indonesia. Salah satu arah penelitian yang prospektif adalah melakukan studi empiris mendalam mengenai implementasi konsep noodweer dan noodweer-exces dalam praktik peradilan di Indonesia. Penelitian ini dapat menganalisis putusan-putusan pengadilan terkait kasus-kasus pembelaan paksa, mengidentifikasi faktor-faktor yang secara konsisten dipertimbangkan hakim, serta mengevaluasi konsistensi penerapan prinsip proporsionalitas dan subsidiaritas. Pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana hukum diterapkan di lapangan akan sangat berharga untuk memastikan keadilan bagi korban yang terpaksa membela diri. Selain itu, sebuah studi komparatif yang menelaah kerangka hukum pembelaan diri paksa di beberapa yurisdiksi lain dapat memberikan perspektif berharga. Dengan membandingkan definisi, kriteria, dan preseden hukum noodweer dari negara-negara dengan sistem hukum yang relevan, kita dapat mengidentifikasi praktik-praktik terbaik dan potensi reformasi yang dapat diadaptasi untuk meningkatkan kejelasan serta keadilan dalam hukum pidana Indonesia. Terakhir, mengingat tekanan psikologis yang disebutkan dalam konteks noodweer-exces, penelitian interdisipliner yang fokus pada dampak psikologis dan sosial jangka panjang terhadap korban yang terpaksa melakukan pembelaan diri hingga mengakibatkan konsekuensi serius bagi penyerang akan sangat relevan. Studi ini dapat mengkaji dukungan yang tersedia bagi para korban pasca-insiden dan proses hukum, serta mengeksplorasi kebutuhan rehabilitasi dan perlindungan psikososial mereka, sehingga melengkapi tinjauan hukum dengan dimensi kemanusiaan yang lebih komprehensif. Upaya-upaya penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang konkret bagi pemerintah dan penegak hukum dalam menciptakan kepastian dan keadilan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.

Read online
File size410.77 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test