UNNESUNNES

Law Research Review QuarterlyLaw Research Review Quarterly

Hukum di Indonesia yang menjerat pelaku praktek pedofilia tidaklah serius. Sehingga hukuman bagi kaum pedofilia tidak setimpal dengan apa yang telah diperbuat dan resiko rusaknya masa depan korban. Selain itu perlindungan dari masyarakat bagi korban pedofilia juga sangat kurang. Perhatian masyarakat khususnya dalam konteks anak-anak, pada masa sekarang ini lebih terarah pada perilaku anak yang melanggar aturan hukum, perilaku kriminalitas yang dilakukan oleh anak. Tetapi berkaitan dengan masalah anak-anak yang menjadi korban, khususnya untuk kasus kekerasan seksual jarang sekali mendapat perhatian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan bagi korban kekerasan seksual pada anak di Indonesia dengan menggunakan berbagai perbandingan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti hukum hak asasi manusia, hukum perlindungan anak, hukum peradilan anak, serta berbagai peraturan hukum lainnya.

Anak merupakan mahluk Tuhan Yang Maha Esa yang secara rohani maupun jasmani belum mempunyai kemampuan untuk berdiri sendiri serta mahluk sosial yang sejak dalam kandungan mempunyai hak untuk hidup dan merdeka serta mendapat perlindungan.Oleh karena itu anak sangat rentan untuk menjadi korban dari tindak pidana kekerasan seksual.Kekerasan seksual sendiri merupakan tindak kriminalitas yang disebabkan oleh berbagai faktor baik internal maupun eksternal.Di Indonesia, perlindungan anak diatur dalam UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.Penanganan anak korban kekerasan seksual dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai dengan UU No 31 tahun Tentang Perubahan atas UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi efektivitas implementasi UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di lapangan, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi dampak psikologis jangka panjang pada korban dan upaya rehabilitasi yang optimal. Penelitian juga bisa mengkaji peran media dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual, serta mengidentifikasi tantangan dalam kolaborasi antara lembaga pemerintah dan masyarakat untuk memberikan perlindungan komprehensif.

  1. Quo Vadis Legal Protection for Victims of Sexual Violence against Children in Indonesia: Discourse on... doi.org/10.15294/lrrq.v8i4.63430Quo Vadis Legal Protection for Victims of Sexual Violence against Children in Indonesia Discourse on doi 10 15294 lrrq v8i4 63430
Read online
File size517.36 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test