POLTEKBAPOLTEKBA

JSHPJSHP

Penelitian ini menganalisis kebijakan pemerintah Indonesia dan Thailand dalam menangani kasus perdagangan manusia (2021-2023). Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan kedua negara dalam konteks penempatan Tier yang diberikan oleh Laporan Trafficking in Persons (TIP) dan mengidentifikasi peran kelompok kepentingan dalam mempengaruhi formulasi dan implementasi kebijakan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan analisis literatur, termasuk dokumen resmi, laporan organisasi internasional, dan studi sebelumnya yang relevan. Pemilihan metode ini dirancang untuk mengungkapkan pola diskursif kebijakan perdagangan manusia di kedua negara. Sebagai kerangka konseptual, digunakan kerangka kerja Koalisi Advokasi (ACF) untuk memahami bagaimana kelompok kepentingan, seperti LSM, aparat penegak hukum, dan organisasi internasional, mempengaruhi agenda kebijakan melalui koordinasi lintas sektoral dan penyesuaian preferensi kebijakan. Hasil analisis menunjukkan bahwa pendekatan ini memberikan wawasan tentang pola pembentukan kebijakan, di mana Indonesia berfokus pada perlindungan pekerja migran melalui ratifikasi berbagai konvensi internasional dan merumuskannya secara yuridis ke dalam legislasi nasional. Sementara itu, Thailand melakukan hal yang sama tetapi lebih menekankan pada pencegahan eksploitasi dan perlindungan korban yang lebih luas melalui amandemen undang-undang dan mendirikan unit penanganan institusional. Meskipun kedua negara mencapai penempatan Tier 2 pada tahun 2023 setelah mengalami fluktuasi selama 2021-2022, penelitian ini merekomendasikan untuk memperkuat kebijakan berbasis bukti dan kolaborasi lintas sektoral agar memastikan keberlanjutan optimal reformasi kebijakan dan pengurangan prevalensi perdagangan manusia di masa depan.

Setelah serangkaian diskusi mendalam, penelitian ini dapat menyimpulkan bahwa kebijakan pemerintah Indonesia dan Thailand dalam menangani kasus perdagangan manusia telah menunjukkan peningkatan yang signifikan selama 2021-2023.Namun, masing-masing masih menghadapi tantangan yang signifikan.Penelitian ini menekankan upaya kedua negara yang cenderung menggunakan karakteristik dan pendekatan yang berbeda, meskipun berada di wilayah yang sama dan menghadapi tantangan yang serupa.Indonesia berfokus pada perlindungan pekerja migran sebagai respons terhadap jumlah tinggi kasus perdagangan manusia yang disuplai melalui jaringan tersebut.Sementara itu, Thailand lebih berorientasi pada penanganan eksploitasi seksual karena telah menjadi katalis utama kasus ini di Thailand selama periode yang lama.Analisis ACF mengungkapkan peran strategis kelompok kepentingan, termasuk LSM, organisasi internasional, dan aparat penegak hukum, dalam mempengaruhi setiap teknis formulasi dan implementasi kebijakan.Dalam Laporan Trafficking in Persons (TIP), kedua negara mencapai penempatan Tier 2 pada tahun 2023, menunjukkan upaya yang signifikan untuk memenuhi standar minimum Trafficking Victims Protection Act (TVPA).Pencapaian ini merupakan indikator kesuksesan dan mencerminkan peningkatan akuntabilitas pemerintah melalui inisiatif kebijakan yang lebih responsif dan berbasis bukti.

Berdasarkan analisis kebijakan pemerintah Indonesia dan Thailand dalam menangani kasus perdagangan manusia, berikut adalah tiga saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan:. . 1. Menganalisis secara mendalam faktor-faktor yang berkontribusi terhadap fluktuasi penempatan Tier dalam laporan Trafficking in Persons (TIP) dan mengidentifikasi strategi yang dapat diterapkan untuk mencapai dan mempertahankan penempatan Tier 1 secara konsisten. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana kebijakan dan upaya pencegahan yang efektif dapat mengurangi prevalensi perdagangan manusia dan meningkatkan perlindungan korban.. . 2. Meneliti lebih lanjut tentang peran dan pengaruh kelompok kepentingan, seperti LSM, organisasi internasional, dan aparat penegak hukum, dalam proses formulasi dan implementasi kebijakan anti-perdagangan manusia. Penelitian ini dapat fokus pada bagaimana kelompok-kelompok ini dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk meningkatkan efektivitas kebijakan dan memastikan bahwa suara mereka didengar dalam proses pembuatan kebijakan.. . 3. Menganalisis tantangan dan peluang dalam kolaborasi lintas sektoral dalam penanganan kasus perdagangan manusia. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana pemerintah Indonesia dan Thailand dapat meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antara berbagai lembaga, termasuk lembaga penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, dan organisasi internasional, untuk mencapai hasil yang lebih optimal dalam mengurangi perdagangan manusia dan melindungi korban.

  1. PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN MANUSIA (HUMAN TRAFFICKING) DI INDONESIA | Daud |... doi.org/10.14710/jphi.v1i3.352-365PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN MANUSIA HUMAN TRAFFICKING DI INDONESIA Daud doi 10 14710 jphi v1i3 352 365
  2. IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DI LUAR NEGERI PADA TAHAP PRA PENEMPATAN... doi.org/10.36982/jpg.v1i2.703IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA TKI DI LUAR NEGERI PADA TAHAP PRA PENEMPATAN doi 10 36982 jpg v1i2 703
  3. JSHP. analysis indonesian thai governments policies handling human trafficking cases jshp jurnal sosial... jurnal.poltekba.ac.id/index.php/jsh/article/view/2380JSHP analysis indonesian thai governments policies handling human trafficking cases jshp jurnal sosial jurnal poltekba ac index php jsh article view 2380
Read online
File size405.5 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test