IFTKLEDALEROIFTKLEDALERO

Jurnal LedaleroJurnal Ledalero

Perdagangan manusia merupakan bentuk modern perbudakan yang menurunkan martabat manusia dan masih berlangsung di Indonesia, ditempatkan pada peringkat 114 dengan sekitar 29,8 juta korban dunia. Pemerintah dan masyarakat masih kurang memperhatikan dan menindak pelaku karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya sehingga perdagangan manusia tetap mengakar kuat dan menimbulkan dampak negatif bagi korban. Penelitian ini menyoroti faktor pendorong dan penarik, bentukan tiga pilar perdagangan manusia, serta pentingnya upaya preventif dan kebijakan hukum untuk memberantas kejahatan ini.

Penelitian menunjukkan bahwa perdagangan manusia di Indonesia masih berlangsung luas berkat faktor pendorong ekonomi dan sosial yang memudahkan perekrutan korban.Upaya pencegahan harus melibatkan kerja sama lintas sektor dan penegakan hukum yang lebih tegas serta penanaman kesadaran sejak dini di masyarakat.Meskipun kemajuan dalam regulasi sudah ada, masih diperlukan implementasi yang lebih efektif dan monitoring berkelanjutan untuk mengurangi kasus perdagangan manusia.

Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi peran media sosial dalam mendeteksi dan melaporkan jaringan perdagangan manusia, sehingga dapat mempercepat respon aparat dan masyarakat; serta mengkaji efektivitas program pelatihan keterampilan bagi korban yang ingin kembali ke masyarakat, menilai dampaknya terhadap reintegrasi sosial dan ekonomi mereka; di samping itu, studi komparatif mengenai kebijakan anti-trafficking antara provinsi-provinsi yang berbeda dapat mengidentifikasi praktik terbaik dan hambatan struktural, yang kemudian dapat diadaptasi secara nasional untuk memperkuat kebijakan serta program intervensi di seluruh Indonesia.

Read online
File size251.76 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test