UNIPASUNIPAS

Kertha WidyaKertha Widya

Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman bagi petani dan masyarakat, salah satu faktor penyebab berkurangnya ketersediaan pangan. Penelitian ini bertujuan menganalisa efektivitas dalam pengimplementasian Pasal 43 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB). Setelah penelitian di Kelurahan Penarukan, dapat disimpulkan bahwa penerapan pasal tersebut belum efektif karena masih terdapat kendala seperti pajak yang tinggi, kurangnya apresiasi kepada petani, dan ancaman kekeringan. Pemerintah Daerah hendaknya memberikan insentif dan solusi untuk mencapai ketahanan pangan nasional.

Pelaksanaan Pasal 43 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan belum efektif.Kendala yang dihadapi Pemerintah Daerah meliputi penyediaan sarana dan prasarana pertanian yang belum maksimal, kelangkaan pupuk, obat-obatan tanaman, dan insektisida.Solusi yang dilakukan adalah mengimplementasikan amanat Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan isi Pasal 43 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 dengan meningkatkan sarana dan prasarana pertanian, penyediaan pupuk subsidi, dan mengadakan perlombaan dalam bidang pertanian.

Untuk meningkatkan efektivitas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemerintah Daerah dapat mempertimbangkan beberapa strategi. Pertama, perlu ada peningkatan akses dan penyediaan sarana dan prasarana pertanian, seperti mesin pertanian dan infrastruktur pengairan. Kedua, pemerintah dapat memberikan insentif dan subsidi kepada petani, seperti keringanan pajak dan bantuan modal usaha. Ketiga, penting untuk meningkatkan edukasi dan pelatihan bagi petani agar mereka memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai dalam bertani. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan hasil pertanian, serta mengurangi alih fungsi lahan pertanian.

Read online
File size271.73 KB
Pages34
DMCAReport

Related /

ads-block-test