CICOFFICIALCICOFFICIAL

JCIC : Jurnal CIC Lembaga Riset dan Konsultan SosialJCIC : Jurnal CIC Lembaga Riset dan Konsultan Sosial

Bandung dan Suwon ditetapkan sebagai kota kembar sejak 25 Agustus 1997. Kedua kota ini dipilih sebagai kota kembar karena memiliki sejumlah kesamaan. Beberapa kesamaan tersebut meliputi status mereka sebagai kota pendidikan dan inovasi, serta fokus kedua kota pada pengembangan kota pintar (smart city). Selain itu, Bandung dan Suwon memiliki warisan budaya dan sejarah yang kaya, dan keduanya terletak di lokasi strategis di negara masing-masing. Pembangunan dan pengembangan kedua kota juga diarahkan untuk menjadikan Bandung dan Suwon sebagai tempat tinggal yang aman dan nyaman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan perlindungan hukum bagi pejalan kaki di kota Bandung dan kota Suwon. Pejalan kaki adalah salah satu pengguna jalan yang rentan terhadap kecelakaan dan pelanggaran hak atas ruang publik. Di Bandung belum ada peraturan daerah yang secara khusus mengatur perlindungan hukum untuk pejalan kaki, sementara di Suwon, pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan progresif, termasuk zona prioritas bagi pejalan kaki dan undang-undang nasional yang melindungi hak-hak pejalan kaki.

Hasil perbandingan menunjukkan bahwa Kota Suwon memiliki tingkat efektivitas yang lebih tinggi dalam penerapan peraturan perlindungan pejalan kaki dibandingkan Kota Bandung.Suwon mampu menegakkan hukum secara konsisten, berbasis teknologi, dan didukung oleh kepastian hukum yang jelas serta akses informasi yang transparan.Penegakan hukum di Suwon juga terintegrasi dengan tata kota dan sistem pelaporan publik yang responsif, menciptakan lingkungan yang aman bagi pejalan kaki.Sebaliknya, Bandung masih menghadapi tantangan berupa ketidakjelasan regulasi, lemahnya konsistensi penegakan hukum, serta keterbatasan dalam pemanfaatan teknologi dan transparansi informasi.Meskipun terdapat inisiatif perbaikan infrastruktur, implementasi hukum di Bandung belum mencapai efektivitas seperti yang terjadi di Suwon.Untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum bagi pejalan kaki, Pemerintah Kota Bandung perlu memperkuat kepastian hukum melalui regulasi yang lebih spesifik dan mudah dipahami, serta memastikan sosialisasi yang luas kepada masyarakat.Penegakan hukum harus dilakukan secara berkelanjutan dan berbasis teknologi, seperti penggunaan CCTV dan sistem tilang elektronik.Selain itu, perlu dikembangkan platform digital terpadu untuk pelaporan dan akses informasi hukum, serta koordinasi lintas instansi dalam pengawasan dan penataan ruang publik.Edukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban pejalan kaki juga penting untuk membangun budaya hukum yang partisipatif.Dengan langkah-langkah tersebut, Bandung berpotensi mengadaptasi praktik terbaik dari Suwon menuju sistem perlindungan pejalan kaki yang lebih efektif dan berkeadilan.

Berdasarkan analisis dan perbandingan yang dilakukan, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan:. . 1. Studi komparatif mendalam tentang kebijakan dan praktik perlindungan pejalan kaki di kota-kota lain di Indonesia dan negara-negara lain, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan tantangan yang dihadapi dalam melindungi pejalan kaki.. . 2. Analisis dampak sosial dan ekonomi dari implementasi kebijakan perlindungan pejalan kaki di Suwon, termasuk manfaat dan tantangan yang dihadapi oleh berbagai pihak, seperti pejalan kaki, pengemudi, dan pemerintah.. . 3. Penelitian tentang peran teknologi dalam penegakan hukum dan perlindungan pejalan kaki, termasuk penggunaan CCTV, sistem tilang elektronik, dan aplikasi pelaporan pelanggaran. Studi ini dapat mengeksplorasi bagaimana teknologi dapat meningkatkan efektivitas dan aksesibilitas perlindungan pejalan kaki.

  1. Analisis Perbandingan Perlindungan Hukum bagi Pejalan Kaki di Bandung, Indonesia dan Suwon, Korea Selatan... doi.org/10.51486/jbo.v7i2.247Analisis Perbandingan Perlindungan Hukum bagi Pejalan Kaki di Bandung Indonesia dan Suwon Korea Selatan doi 10 51486 jbo v7i2 247
Read online
File size503.76 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test