UNSURIUNSURI

JURNAL LEGISIAJURNAL LEGISIA

Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan kekerasan seksual di perguruan tinggi merupakan fokus utama penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelecehan seksual sering terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk sekolah, universitas, dan pesantren. Perlindungan bagi korban kekerasan seksual di perguruan tinggi diatur dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (PPKS). Pasal 14 dan 16 Permendikbudristek juga mengatur sanksi administratif bagi pelaku kejahatan seksual di perguruan tinggi. Meskipun KUHP tidak secara spesifik mengatur tindak kekerasan seksual, pelaku tetap dapat dijerat dengan hukuman pidana sesuai Pasal 289 hingga Pasal 296 KUHP.

Pemerintah telah menerbitkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi, termasuk memberikan pendampingan, pemulihan, sanksi administratif, dan perlindungan bagi korban.Pemberian sanksi kepada pelaku diharapkan memberikan keadilan bagi korban dan mengurangi trauma yang dialami, serta memberikan efek jera bagi pelaku lain sehingga kasus kekerasan seksual dapat menurun.Walaupun Permendikbudristek mengatur penanganan, pencegahan, perlindungan, dan sanksi administratif, hal ini saja belum cukup karena korban dapat mengalami gangguan aktivitas dan kesehatan psikis, sehingga diperlukan Undang-Undang yang secara eksklusif mengatur terkait kasus kekerasan seksual dengan sanksi pidana yang tepat dan setara.

Melihat masih banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, penelitian lanjutan dapat difokuskan pada efektivitas implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dalam memberikan perlindungan komprehensif bagi korban. Bagaimana persepsi dan pengalaman korban terhadap mekanisme pelaporan dan penanganan kasus yang ada? Studi komparatif antara perguruan tinggi yang berbeda, baik negeri maupun swasta, dapat dilakukan untuk mengidentifikasi praktik-praktik terbaik dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, termasuk peran aktif mahasiswa. Selain itu, perlu diteliti mengenai dampak psikologis jangka panjang yang dialami korban, serta model intervensi yang paling efektif untuk pemulihan trauma dan reintegrasi sosial korban kekerasan seksual di lingkungan kampus.

  1. #peran aktif#peran aktif
  2. #majelis hakim#majelis hakim
Read online
File size423.74 KB
Pages13
Short Linkhttps://juris.id/p-2JP
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test