UNTANUNTAN

TANJUNGPURA LAW JOURNALTANJUNGPURA LAW JOURNAL

Konflik diplomatik antara Arab Saudi dan Kanada pada tahun 2018 menjadi perhatian dalam hukum internasional karena memunculkan ketegangan yang bermula dari kritik terbuka Pemerintah Kanada terhadap penahanan aktivis HAM di Arab Saudi melalui media sosial, yang kemudian dianggap sebagai bentuk intervensi dalam urusan domestik oleh Pemerintah Saudi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika hubungan bilateral antara Arab Saudi dan Kanada terhadap pelaksanaan prinsip non-intervensi dan perlindungan hak asasi manusia dalam konteks hukum internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, serta studi kepustakaan terhadap instrumen hukum internasional dan sumber-sumber aktual seperti pernyataan resmi pemerintah, unggahan media sosial, serta pemberitaan internasional terkait periode 2018–2023. Wawancara dilakukan dengan seorang warga negara Arab Saudi sebagai saksi sosial atas respons publik terhadap eskalasi retorika kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seruan publik Kanada mengenai pembebasan aktivis HAM tidak serta-merta memenuhi unsur intervensi yang dilarang dalam hukum internasional, meskipun diksi yang bersifat imperatif menimbulkan persepsi koersif bagi Arab Saudi. Ketegangan kedua prinsip kedaulatan dan universalitas HAM, menunjukkan bahwa batas keduanya bersifat kontekstual dan dipengaruhi dinamika politik global. Pemulihan hubungan diplomatik pada tahun 2023 membuktikan bahwa penyelesaian secara damai, dialog bilateral, dan diplomasi multilateral tetap menjadi mekanisme paling efektif dalam menavigasi konflik normatif antara non-intervensi dan penegakan HAM.

Ketegangan diplomatik Arab Saudi–Kanada pada tahun 2018 memperlihatkan bahwa relasi antara prinsip non-intervensi dan perlindungan hak asasi manusia masih menjadi salah satu isu paling kompleks dalam hukum internasional modern.Penelitian ini menunjukkan bahwa kritik publik Kanada terhadap penahanan aktivis perempuan di Arab Saudi memang bersifat normatif dan dilandasi komitmen internasional terhadap HAM, namun penggunaan diksi yang imperatif seperti seruan “immediately release memberikan ruang bagi Arab Saudi untuk menafsirkan pernyataan tersebut sebagai bentuk tekanan politik yang melampaui batas ekspresi moral biasa.Dari perspektif hukum internasional, kritik atau kecaman terhadap situasi HAM suatu negara tidak otomatis dikategorikan sebagai intervensi yang dilarang, kecuali jika disertai unsur koersif yang memengaruhi kebijakan internal negara lain.Dalam kasus ini, penelitian menilai bahwa ketegangan muncul bukan semata karena substansi kritik, melainkan karena formulasi retorika dan konteks diplomatik yang membuat pesan Kanada dianggap mengganggu yurisdiksi domestik Arab Saudi.Pemulihan hubungan diplomatik pada tahun 2023 menunjukkan bahwa penyelesaian konflik semacam ini tidak dapat dicapai melalui eskalasi retorika, melainkan melalui mekanisme penyelesaian sengketa secara damai sebagaimana diamanatkan Pasal 2(3) Piagam PBB.Proses normalisasi melalui dialog bilateral, negosiasi informal, dan pemanfaatan forum multilateral seperti APEC membuktikan bahwa diplomasi tetap menjadi instrumen paling efektif untuk menavigasi benturan normatif antara kedaulatan negara dan universalitas HAM.Temuan penelitian ini juga menegaskan bahwa upaya menyeimbangkan kedua prinsip tersebut menuntut pendekatan yang kontekstual, tidak konfrontatif, serta mempertimbangkan sensitivitas sistem hukum dan nilai sosial-politik masing-masing negara.

Berdasarkan analisis terhadap kasus ini, penelitian selanjutnya dapat fokus pada pengembangan kerangka hukum yang lebih adaptif dalam mengelola ketegangan antara prinsip non-intervensi dan perlindungan HAM global. Hal ini dapat mencakup studi mendalam tentang bagaimana hukum internasional dapat menjembatani perbedaan prinsipil antara kedaulatan dan perlindungan HAM, serta bagaimana mekanisme mediasi informal dapat diterapkan dalam konteks sengketa HAM lintas negara. Selain itu, penelitian juga dapat mengeksplorasi bagaimana pendekatan managerial dalam hukum internasional dapat diterapkan untuk menyelesaikan konflik normatif tanpa mengorbankan posisi normatif masing-masing negara. Terakhir, penelitian dapat menganalisis lebih lanjut tentang bagaimana diplomasi digital dapat mempercepat eskalasi konflik dan bagaimana mekanisme etika diplomasi digital dapat memperkuat keseimbangan antara kedaulatan negara dan tanggung jawab global terhadap perlindungan HAM.

Read online
File size245.63 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test