UNTANUNTAN

TANJUNGPURA LAW JOURNALTANJUNGPURA LAW JOURNAL

Asas legalitas sebagai elemen utama dalam negara hukum, di mana setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Asas legalitas dijabarkan dalam konstitusi Indonesia melalui Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang mengutamakan supremasi hukum. Peraturan perundang-undangan berperan penting dalam menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Penelitian ini menganalisis asas kejelasan rumusan, apakah frasa mempunyai kekuatan hukum mengikat peraturan perundang-undangan yang terdapat di dalam Pasal 8 ayat (2) jika dikaitkan dengan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sudah tepat dan tidak menimbulkan ambigu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis, fokus pada Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penulis menemukan inkonsistensi antara Pasal-Pasal tersebut mengenai kekuatan hukum peraturan. Teori Stufenbau des Recht diterapkan untuk memahami hierarki norma hukum, di mana norma yang lebih rendah bersumber dari norma yang lebih tinggi. Rekomendasi utama penelitian adalah penyempurnaan rumusan dalam Pasal 8 ayat (2) agar tidak terjadi ambiguitas terkait kekuatan hukum peraturan perundang-undangan.

Penelitian ini menemukan inkonsistensi dalam rumusan Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dapat menimbulkan ambiguitas.Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan seharusnya jelas dan tidak bertentangan dengan prinsip hierarki norma hukum.Rekomendasi utama adalah merevisi frasa mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam Pasal 8 ayat (2) untuk meningkatkan kejelasan dan harmonisasi dalam sistem hukum nasional.

Berdasarkan temuan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat dikembangkan. Pertama, penelitian tentang dampak revisi rumusan Pasal 8 ayat (2) terhadap kejelasan hukum dan penerapan di lapangan. Kedua, analisis perbandingan frasa hukum dalam peraturan perundang-undangan di negara lain untuk mengidentifikasi praktik terbaik. Ketiga, studi mengenai bagaimana peraturan perundang-undangan yang ambigu memengaruhi kepastian hukum dalam konteks kebijakan publik. Saran-saran ini bertujuan untuk memperkuat dasar hukum dan memastikan konsistensi dalam sistem perundang-undangan Indonesia.

  1. Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan dalam Pengelolaan Lingkungan | Sagama | Mazahib.... journal.iain-samarinda.ac.id/index.php/mazahib/article/view/590Analisis Konsep Keadilan Kepastian Hukum dan Kemanfaatan dalam Pengelolaan Lingkungan Sagama Mazahib journal iain samarinda ac index php mazahib article view 590
  2. Penguatan Hukum Administrasi Negara Pencegah Praktik Korupsi dalam Penyelenggaraan Birokrasi di Indonesia... jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas/article/view/817Penguatan Hukum Administrasi Negara Pencegah Praktik Korupsi dalam Penyelenggaraan Birokrasi di Indonesia jurnal kpk go index php integritas article view 817
Read online
File size393.73 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test