UNTANUNTAN

TANJUNGPURA LAW JOURNALTANJUNGPURA LAW JOURNAL

Kebijakan demonopolisasi terhadap PT.Pelindo (Persero) melalui Undang-undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dilakukan oleh pemerintah atas dasar tuntutan globalisasi demi menciptakan kondisi pasar persaingan sempurna, efisiensi serta efektifitas dalam pengelolaan korporasi. Demonopolisasi berdampak pada perubahan status PT.Pelindo (Persero) yang semula berkedudukan sebagai regolator dan operator dengan memonopoli kegiatan usaha kepelabuhanan, berubah hanya menjadi operator pelabuhan dalam format Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Sebagai BUP PT.Pelindo (Persero) memiliki status yang sama dengan BUP Swasta, dimana pengusahaan atas pelabuhan dilakukan melalui hak konsesi yang diberikan oleh Otoritas Pelabuhan. Persoalan mendasar yang menjadi bahasan dalam artikel ini adalah untuk menguji apakah hak konsesi yang merupakan dampak dari demonopolisasi sejalan dengan konsep demokrasi ekonomi berdasarkan konstitusi Indonesia. Kajian dilakukanlah dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian berupa strategi antisipasi yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah dalam menentukan kebijakan yang mengutamakan prinsip-prinsip perekonomian kerakyatan sesuai dengan Konstitusi Republik Indonesia. Penentuan pilihan untuk menetapkan pemberian hak konsesi pelabuhan kepada swasta harus mampu diputuskan dengan dasar pertimbangan yang kuat. Hal terpenting adalah memastikan bahwa sistem demokrasi ekonomi harus mampu diterapkan dalam pelaksanaan kinerja pelabuhan meskipun dikelola oleh swasta, jangan sampai mengenyampingkan fungsi perlindungan akan hajat hidup orang banyak demi mencapai tuntutan keuntungan maksimal perusahaan.

Pelindo (Persero) sebagai BUP adalah pendelegasian pengusahaan kepelabuhanan harus didasari dengan pemberian hak konsesi untuk membangun dan/atau mengembangkan pelabuhan sebagai tempat usaha BUP.Konsesi ini diberikan oleh OP melalui mekanisme penugasan/penunjukan atau pelelangan.Bentuk pendelegasian hak pengusahaan kepelabuhanan melalui pemberian hak konsesi ini merupakan bentuk realisasi dari sistem demokrasi ekonomi yang dituangkan dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menghendaki penguasaan negara dalam pengelolaan cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.Hak konsesi kepada BUP tidak memberikan hak kepemilikan pada pelabuhan.Pemilik tetap berada pada negara, tetapi pengusahaan kepelabuhanan yang diberikan pada BUP dalam jangka waktu tertentu, setelah jangka waktunya habis maka pelabuhan dan fasilitas yang terdapat di dalamnya dikembalikan kepada negara.Pelindo (Persero) sebagai BUP juga dalam upaya menciptakan kompetitor bagi pengusahaan kepelabuhanan.Pasar persaingan sempurna merupakan kondisi yang dikehendaki oleh Pasal 33 ayat (4) agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi yang merealisasikan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar pemerintah mempertimbangkan strategi antisipasi dalam menentukan kebijakan hak konsesi pelabuhan kepada swasta. Strategi ini bertujuan untuk memastikan penerapan sistem demokrasi ekonomi dalam pengelolaan pelabuhan, meskipun dikelola oleh swasta. Penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan hajat hidup orang banyak. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti pentingnya peran negara dalam pengawasan dan pembatasan kegiatan pengusahaan kepelabuhanan. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah memperkuat peran Otoritas Pelabuhan (OP) sebagai perwakilan pemerintah dalam mengeluarkan dan memberlakukan peraturan, melakukan pembinaan, pengawasan, dan pembatasan. Dengan demikian, OP dapat memastikan bahwa hak konsesi diberikan kepada badan usaha yang mampu memenuhi kriteria efisiensi berkeadilan dan berkelanjutan, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Terakhir, penelitian ini juga menyarankan agar pemerintah terus mendorong kompetisi dalam pengusahaan kepelabuhanan, baik melalui mekanisme konsesi maupun bentuk kerjasama lainnya. Kompetisi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan efisiensi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Read online
File size238.51 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test