UNTANUNTAN

TANJUNGPURA LAW JOURNALTANJUNGPURA LAW JOURNAL

Secara harfiah Keadilan Restoratif adalah pemulihan keadilan, tetapi secara lebih jelas Keadilan Restoratif adalah suatu pendekatan yang menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku serta korbannya sendiri. Sedangkan pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa itu Keadilan Restoratif atau Restorative Justice, bagaimana penyelesaian perkara pencemaran nama baik dengan pendekatan tersebut, dan apa faktor-faktor pelaku melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dalam studi putusan yang di teliti. Adapun faktor penyebab terjadinya kejahatan pencemaran nama baik melalui media sosial di kota Bandar Lampung adalah faktor sakit hati akibat adanya peristiwa yang dialami pelaku kejahatan pencemaran nama baik melalui media sosial, juga ada pula faktor politik, serta faktor kurangnya kesadaran hukum oleh pelaku kejahatan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Konsep hukuman berdasarkan teori keadilan restoratif (Restorative) menyatakan bahwa ada keadilan yang aman bagi hak-hak pelaku dan korban kejahatan.Keadilan restoratif adalah bentuk keadilan yang mengarah pada upaya melakukan revisi terhadap dampak kerusakan yang disebabkan oleh tindakan dalam bentuk tindak pidana.Menjaga hak-hak korban bukan hanya sekadar tindakan menghormati hak asasi manusia korban dalam penerapan bentuk hukuman yang adil.Berdasarkan studi kasus, perkara pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan terdakwa Amrullah dapat dikaitkan dengan teori keadilan restoratif karena berdasarkan fakta persidangan antara terdakwa dan saksi Donny Leimena telah rujuk dan terdakwa telah meminta maaf serta mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan serupa lagi, sehingga kasus ini sebaiknya berdasarkan teori keadilan restoratif dapat diselesaikan tidak hanya melalui mekanisme hukum peradilan pidana tetapi dapat dilakukan upaya sistematis untuk memperbaiki dan memulihkan dampak kerugian yang bersifat materiil akibat tindakan terdakwa.

Untuk mengurangi tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, masyarakat perlu meningkatkan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. Pertama, penelitian lanjutan bisa mengeksplorasi efektivitas pendekatan keadilan restoratif dalam menangani kasus serupa di daerah lain dengan membandingkan hasilnya. Kedua, penting untuk mengkaji dampak kampanye peningkatan kesadaran hukum terhadap pengguna media sosial, terutama generasi muda, melalui program edukasi yang lebih inovatif. Ketiga, penelitian dapat fokus pada peran platform media sosial dalam memfilter konten yang berpotensi merusak reputasi, dengan mempertimbangkan kolaborasi antara pemerintah dan penyedia layanan digital untuk mengembangkan sistem moderasi yang lebih proaktif.

Read online
File size243.95 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test