UNTANUNTAN

TANJUNGPURA LAW JOURNALTANJUNGPURA LAW JOURNAL

Pembentukan Majelis Desa Adat (MDA) di Provinsi Bali dan Majelis Dewan Adat Dayak Nasional (MADN) di Provinsi Kalimantan menjadi contoh nyata bahwa kesatuan masyarakat hukum adat secara serius menunjukan keberadaannya untuk mengakomodir kepentingan anggota dan menciptakan kebijakan-kebijakan yang dapat berpengaruh secara langsung kepada kesatuan masyarakat hukum adat. Namun, keberadaan kedua lembaga adat ini belum memiliki kepastian hukum di dalam pengaturan hukum Indonesia yang secara spesifik membahas mengenai kedudukannya. Akibatnya kedudukan lembaga adat ini di ranah nasional menjadi ambigu karena ketidakjelasan status dan posisi produk hukum maupun kekuatan dari kebijakan yang dikeluarkan. Tujuan penelitian ini untuk membahas mengenai kedudukan majelis desa adat di Provinsi Bali dan majelis adat dayak nasional di Kalimantan dalam peraturan perundang-undangan dan status kedudukan kebijakan yang dikeluarkan oleh lembaga adat pada peraturan perundang-undangan di indonesia. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dalam penelitian ini data dianalisis secara kualitatif yang kemudian disajikan secara deskriptif untuk mendapatkan kesimpulan yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MDA dan MADN telah mengalami perkembangan yang sangat signifikan mulai dari tata kelembagaan hingga produk hukum yang dikeluarkan. Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan lembaga adat serta status kedudukan produk hukum yang dikeluarkan oleh lembaga adat, maka perlu adanya pengaturan secara tegas di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tentang Kedudukan Lembaga Adat dan Produk Hukum yang dihasilkan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan antara hukum positif dengan hukum adat yang saat ini telah berjalan.

The nature of the MDA and the MADN in the institutional structure is sui generis in the sense that these two institutions cannot be compared with pre-existing customary institutions.This is based on the comparison and matching of the positions of the MDA and the MADN against the provisions of the applicable laws and regulations.The characteristics of the formation of the MDA and the MADN are the result of the need for KMHA in the framework of coordinating between traditional villages as KMHA, government partners, and resolving customary conflicts, as well as supporting the growing complexity of legal requirements for KMHA.This is in line with the classification of institutions described by Gillin as enacted institutions which means institutions formed based on the needs of the community to fulfill certain goals, but still based on the original values of the community.However, the regulations related to the MDA and the MADN only describe the position in a structural/level sense and with a relationship of a certain nature to the government, villages and traditional villages.In addition, the normalization of the position of the MDA and the MADN legal products must be separated from a single formal structural hierarchy to material, substantial and functional hierarchies.Normalization of provisions on legal products in order to obtain legal legitimacy must be included in the amendment to Article 8 paragraph (1) of the UU PPP as a form of affirmative action provisions against enacted institutions.The existence of definitive arrangements in the law will have a significant impact on the position of customary institutions accompanied by justice, benefits and legal certainty from the legal products issued.

Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk melakukan penelitian lanjutan dengan fokus pada pengembangan dan penguatan institusi adat, khususnya Majelis Desa Adat (MDA) dan Majelis Dewan Adat Dayak Nasional (MADN). Penelitian ini dapat mencakup aspek-aspek berikut:. . 1. Penguatan kelembagaan adat: Mempelajari dan menganalisis strategi-strategi yang dapat digunakan untuk memperkuat struktur dan fungsi institusi adat, termasuk MDA dan MADN. Hal ini dapat mencakup pengkajian sistem pemilihan pemimpin adat, mekanisme pengambilan keputusan, dan sistem pengawasan internal.. . 2. Pengakuan dan perlindungan hukum: Menjelajahi cara-cara untuk meningkatkan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap institusi adat. Penelitian ini dapat menyelidiki bagaimana hukum positif dapat mengakomodasi dan mendukung keberadaan dan peran institusi adat dalam sistem hukum Indonesia. Hal ini dapat mencakup analisis terhadap undang-undang, peraturan, dan kebijakan yang relevan.. . 3. Hubungan dengan pemerintah: Menganalisis dan mengusulkan strategi-strategi untuk meningkatkan hubungan dan koordinasi antara institusi adat dengan pemerintah. Penelitian ini dapat menyelidiki bagaimana institusi adat dapat terlibat secara efektif dalam proses perumusan kebijakan, konsultasi publik, dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan isu-isu adat dan kepentingan masyarakat adat.. . 4. Pendidikan dan kesadaran masyarakat: Mempelajari cara-cara untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang institusi adat dan peran mereka dalam masyarakat. Penelitian ini dapat mencakup pengembangan materi pendidikan, kampanye kesadaran, dan strategi komunikasi yang efektif untuk menjangkau masyarakat luas.. . 5. Pelestarian dan pengembangan budaya adat: Menjelajahi cara-cara untuk melestarikan dan mengembangkan budaya adat, termasuk tradisi, bahasa, dan pengetahuan lokal. Penelitian ini dapat mencakup analisis terhadap praktik-praktik adat yang masih bertahan, upaya-upaya pelestarian, dan strategi-strategi untuk mengintegrasikan budaya adat dalam kehidupan modern.. . 6. Kerjasama dan jaringan: Menganalisis dan mengusulkan strategi-strategi untuk meningkatkan kerjasama dan jaringan antara institusi adat di berbagai wilayah, baik di dalam provinsi maupun lintas provinsi. Penelitian ini dapat menyelidiki bagaimana institusi adat dapat saling belajar, berbagi pengetahuan, dan bekerja sama dalam mengatasi tantangan-tantangan yang dihadapi oleh masyarakat adat.. . 7. Pengelolaan sumber daya alam: Mempelajari dan mengusulkan strategi-strategi untuk pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan adil dalam wilayah adat. Penelitian ini dapat mencakup analisis terhadap praktik-praktik pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam, dan cara-cara untuk memastikan bahwa masyarakat adat dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam.. . 8. Resolusi konflik dan mediasi: Menganalisis dan mengusulkan strategi-strategi untuk meningkatkan kemampuan institusi adat dalam menangani dan menyelesaikan konflik-konflik yang timbul di dalam masyarakat adat. Penelitian ini dapat mencakup pengembangan mekanisme mediasi dan resolusi konflik yang sesuai dengan budaya dan nilai-nilai adat.. . 9. Partisipasi dan representasi: Mempelajari dan mengusulkan strategi-strategi untuk meningkatkan partisipasi dan representasi masyarakat adat dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam proses politik, ekonomi, dan sosial. Penelitian ini dapat mencakup analisis terhadap hambatan-hambatan yang dihadapi oleh masyarakat adat dalam berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan masyarakat.. . 10. Penelitian interdisipliner: Mengembangkan penelitian interdisipliner yang melibatkan berbagai bidang ilmu, seperti antropologi, sosiologi, hukum, dan ilmu politik, untuk memahami secara komprehensif dinamika institusi adat dalam konteks sosial, budaya, dan politik yang lebih luas.. . Dengan melakukan penelitian lanjutan yang berfokus pada aspek-aspek di atas, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memperkuat institusi adat, meningkatkan pengakuan dan perlindungan hukum, serta mempromosikan peran dan kontribusi masyarakat adat dalam pembangunan dan kehidupan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

  1. Vol. 20 No. 2 (2020): Dharmasmrti: Jurnal Ilmu Agama dan Kebudayaan | Dharmasmrti: Jurnal Ilmu Agama... doi.org/10.32795/ds.v20i2Vol 20 No 2 2020 Dharmasmrti Jurnal Ilmu Agama dan Kebudayaan Dharmasmrti Jurnal Ilmu Agama doi 10 32795 ds v20i2
  2. SISTEMATISASI JENIS DAN HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA | Jurnal Komunikasi Hukum.... ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/15445SISTEMATISASI JENIS DAN HIERARKI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI INDONESIA Jurnal Komunikasi Hukum ejournal undiksha ac index php jkh article view 15445
  3. Legalitas Hak Komunal Atas Kelestarian Hutan Adat di Wilayah Ibu Kota Nusantara | Mimbar Keadilan. legalitas... doi.org/10.30996/mk.v16i1.8008Legalitas Hak Komunal Atas Kelestarian Hutan Adat di Wilayah Ibu Kota Nusantara Mimbar Keadilan legalitas doi 10 30996 mk v16i1 8008
  4. Perlindungan Konstitusional terhadap Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Mewujudkan Keadilan Sosial... jurnal.usk.ac.id/kanun/article/view/10021Perlindungan Konstitusional terhadap Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Mewujudkan Keadilan Sosial jurnal usk ac kanun article view 10021
Read online
File size377.19 KB
Pages32
DMCAReport

Related /

ads-block-test