UNTANUNTAN

TANJUNGPURA LAW JOURNALTANJUNGPURA LAW JOURNAL

Maria Pauline, pemegang kewarganegaraan Belanda, telah melakukan tindak pidana kejahatan di Indonesia dengan melakukan pembobolan BNI dengan total kerugian uang negara sebesar 1, 7 Triliun Rupiah. Maria Pauline berhasil ditangkap di Serbia. Ekstradisi Maria Pauline ke Indonesia menjadi sebuah permasalahan hukum tersendiri mengingat Indonesia dan Serbia belum mempunyai perjanjian ekstradisi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan yurisdiksi teritorial objektif dan perlindungan dalam kasus ekstradisi Maria Pauline. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menitikberatkan pada data sekunder sebagai data utama. Data ini diperoleh melalui penelusuran kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Indonesia berwenang melaksanakan yuridiksinya dalam menghukum Maria Pauline karena Indonesia adalah sebagai negara tempat kejahatan dilakukan dan mengalami kerugian yang besar. Hal ini berdasarkan asas yurisdiksi teritorial objektif dan perlindungan. Adapun ekstradisi Maria Pauline dari Serbia ke Indonesia didasarkan pada prinsip hubungan baik dan timbal balik antara Indonesia dan Serbia. Hal ini menjadi subtitusi mengingat Indonesia belum mempunyai perjanjian kerja sama ekstradisi dengan Serbia.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ekstradisi tindak kejahatan dapat dilakukan dengan atau tanpa adanya perjanjian ekstradisi.Dalam kondisi ekstradisi dilakukan tanpa adanya perjanjian ekstradisi maka pelaksanaanya biasanya didasarkan pada asas hubungan baik dan kesetaraan.Hal ini nampak dalam ektradisi Maria Pauline Lumowa yang dilakukan oleh Pemerintah Serbia ke Indonesia.Indonesia juga memiliki dasar pertimbangan hukum atau ratio decidendi untuk mengadili Maria Pauline berdasarkan prinsip yurisdiksi teritorial objektif dan perlindungan karena tindakan kejahatan tersebut dilakukan oleh warga negara Belanda dan telah merugikan serta melanggar kedaulatan Indonesia.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan kajian mendalam tentang implementasi dan efektivitas perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan negara-negara lain, serta bagaimana perjanjian tersebut dapat meningkatkan kerjasama internasional dalam penegakan hukum dan penanganan kejahatan transnasional. Selain itu, penelitian juga dapat fokus pada analisis perbandingan antara prinsip yurisdiksi teritorial objektif dan yurisdiksi perlindungan dalam kasus-kasus ekstradisi lainnya, untuk memahami penerapan dan implikasi hukumnya secara lebih luas. Terakhir, penelitian juga dapat mengeksplorasi tantangan dan peluang dalam negosiasi dan diplomasi internasional terkait ekstradisi, khususnya dalam konteks kejahatan transnasional yang terorganisir.

  1. JISIP-UNJA | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Fisipol Universitas Jambi. diplomasi serbia maria pauline... doi.org/10.22437/jisipunja.v5i2.15120JISIP UNJA Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Fisipol Universitas Jambi diplomasi serbia maria pauline doi 10 22437 jisipunja v5i2 15120
  2. JURISDIKSI NEGARA DALAM KEJAHATAN TERORISME | ADIL: Jurnal Hukum. jurisdiksi negara kejahatan terorisme... doi.org/10.33476/ajl.v4i1.34JURISDIKSI NEGARA DALAM KEJAHATAN TERORISME ADIL Jurnal Hukum jurisdiksi negara kejahatan terorisme doi 10 33476 ajl v4i1 34
  3. KEDAULATAN NEGARA DALAM KERANGKA HUKUM INTERNASIONAL KONTEMPORER | Riyanto | Yustisia. kedaulatan negara... doi.org/10.20961/yustisia.v1i3.10074KEDAULATAN NEGARA DALAM KERANGKA HUKUM INTERNASIONAL KONTEMPORER Riyanto Yustisia kedaulatan negara doi 10 20961 yustisia v1i3 10074
  4. YURISDIKSI HUKUM PIDANA DALAM DUNIA MAYA | Galih | Jurnal Ilmiah Galuh Justisi. yurisdiksi dunia maya... doi.org/10.25157/jigj.v7i1.2138YURISDIKSI HUKUM PIDANA DALAM DUNIA MAYA Galih Jurnal Ilmiah Galuh Justisi yurisdiksi dunia maya doi 10 25157 jigj v7i1 2138
Read online
File size238.31 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test