UNTANUNTAN

TANJUNGPURA LAW JOURNALTANJUNGPURA LAW JOURNAL

Aktivitas korporasi multinasional yang semakin meningkat telah memberikan dampak signifikan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), baik secara positif maupun negatif. Di satu sisi, korporasi berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi global; di sisi lain, aktivitas mereka kerap dikaitkan dengan pelanggaran HAM, khususnya di negara berkembang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban negara dalam mencegah pelanggaran HAM oleh korporasi multinasional melalui pendekatan hukum normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan regulasi domestik, ketimpangan kekuatan antara negara dan korporasi, serta absennya mekanisme pengawasan lintas negara menjadi hambatan utama. Studi kasus seperti konflik lahan adat dalam operasi Freeport di Papua dan pelanggaran di sektor perkebunan kelapa sawit di Kalimantan memperlihatkan bagaimana lemahnya implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 membuka celah pelanggaran oleh korporasi. Sebagai solusi, penelitian ini merekomendasikan reformasi regulasi nasional melalui penerapan kewajiban uji tuntas HAM (human rights due diligence) serta harmonisasi hukum nasional dengan Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (UNGPs) dan OECD Guidelines for Multinational Enterprises. Selain itu, dibutuhkan penguatan mekanisme pengawasan independen dan peningkatan peran masyarakat sipil serta media dalam pemantauan publik.

Penelitian ini menunjukkan bahwa meningkatnya aktivitas korporasi multinasional di negara berkembang, termasuk Indonesia, menghadirkan tantangan serius terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).Temuan utama menunjukkan bahwa kelemahan regulasi domestik, ketidakseimbangan kekuatan antara negara dan korporasi, serta lemahnya mekanisme pengawasan menjadi faktor utama yang memungkinkan terjadinya pelanggaran HAM oleh entitas bisnis berskala besar.Melalui pendekatan normatif-empiris dan studi kasus seperti Freeport di Papua dan sektor perkebunan di Kalimantan, penelitian ini mengungkap bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM masih belum efektif.Ini disebabkan oleh minimnya sanksi tegas, kurangnya perlindungan khusus terhadap kelompok rentan seperti masyarakat adat, serta lemahnya akuntabilitas institusional.Di tingkat internasional, sifat sukarela dari instrumen seperti UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) dan OECD Guidelines menjadi hambatan dalam memastikan kepatuhan korporasi.Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya mendorong kerjasama internasional yang mengikat secara hukum dan perumusan perjanjian multilateral yang memiliki sanksi jelas.Untuk menjawab pertanyaan penelitian mengenai bagaimana strategi hukum dan kebijakan dapat diperkuat dalam mencegah pelanggaran HAM oleh korporasi multinasional, studi ini merekomendasikan tiga strategi utama.Reformasi regulasi nasional yang memperkuat sanksi hukum, memperjelas tanggung jawab korporasi, dan menjamin perlindungan terhadap masyarakat terdampak.Peningkatan kerjasama internasional, termasuk adopsi mekanisme uji tuntas HAM yang bersifat wajib dan pengawasan lintas negara.Pemberdayaan masyarakat sipil dan media, serta penguatan pengawasan independen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas korporasi.

Untuk memperkuat pencegahan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh korporasi multinasional, negara perlu mengadopsi strategi yang komprehensif. Pertama, reformasi regulasi nasional yang memperkuat sanksi hukum dan memperjelas tanggung jawab korporasi terhadap HAM. Kedua, meningkatkan kerjasama internasional dengan mengadopsi mekanisme uji tuntas HAM yang bersifat wajib dan pengawasan lintas negara. Ketiga, memberdayakan masyarakat sipil dan media sebagai pengawas independen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas korporasi. Dengan kombinasi strategi ini, negara dapat memenuhi kewajibannya untuk melindungi HAM dari dampak aktivitas korporasi multinasional dan menciptakan tata kelola yang adil, bertanggung jawab, dan berpihak pada korban.

Read online
File size441.47 KB
Pages29
DMCAReport

Related /

ads-block-test