UNRUNR

Jurnal YustitiaJurnal Yustitia

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerapkan kebijakan digitalisasi pertanahan sebagai bagian dari modernisasi pelayanan publik di bidang agraria. Implementasi kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, yang mengatur penerbitan sertifikat tanah elektronik sebagai pengganti sertifikat fisik. Transformasi ini membawa dampak positif dalam aspek efisiensi, transparansi, dan kemudahan akses data pertanahan. Namun, perubahan bentuk sertifikat juga menimbulkan tantangan baru, khususnya terkait dengan perlindungan hukum terhadap pemilik hak atas tanah. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis sejauh mana bentuk perlindungan hukum yang diberikan negara kepada pemilik hak atas tanah dalam era digitalisasi, dengan fokus pada jaminan kepastian hukum, keamanan data elektronik, dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Perlindungan hukum terhadap pemilik hak atas tanah dalam implementasi sertifikat tanah elektronik berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan keamanan data pertanahan melalui digitalisasi.Penerapan sertifikat tanah elektronik dinilai mampu meningkatkan efisiensi administrasi pertanahan karena data tersimpan secara terintegrasi dan mengurangi risiko kehilangan maupun pemalsuan sertifikat.Namun, efektivitas perlindungan hukum tersebut masih memerlukan dukungan berupa kesiapan teknologi, keamanan informasi, serta pemahaman sistem masyarakat agar hak-hak pemilik tanah tetap terlindungi secara optimal dalam pelaksanaannya.Penerapan digitalisasi sertifikat tanah dalam pertanahan memberikan pelayanan serta meningkatkan penyimpanan data secara elektronik.Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa risiko yang dapat timbul, seperti kebocoran dan penyalahgunaan data, peretasan sistem, kesalahan input data digital, gangguan jaringan atau sistem teknologi, serta rendahnya pemahaman masyarakat terhadap penggunaan sertifikat elektronik.Selain itu, masih terdapat risiko terkait kepastian hukum apabila terjadi sengketa atau kerusakan sistem yang menyebabkan data tidak dapat diakses.Oleh karena itu, diperlukan pengawasan, keamanan sistem yang kuat, serta sosialisasi yang optimal agar penerapan digitalisasi sertifikat tanah tetap dapat memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Untuk memperkuat perlindungan hukum dalam digitalisasi sertifikat tanah, pemerintah perlu menyusun aturan pelaksana yang lebih rinci dan operasional, memastikan kesiapan infrastruktur digital dan peningkatan kapasitas masyarakat secara simultan, serta menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, transparan, dan berpihak pada pemilik hak. Selain itu, penerapan teknologi berbasis blockchain dan AI dapat menjamin integritas data dan keabsahan proses pencatatan hak atas tanah. Keterbukaan data dan pengawasan masyarakat terhadap sistem elektronik pertanahan juga merupakan pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Read online
File size317.23 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test