UNRUNR

Jurnal YustitiaJurnal Yustitia

Perkembangan ekonomi modern mendorong meningkatnya peran aset tidak berwujud (intangible assets), termasuk hak paten sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Dalam hukum Indonesia, hak paten secara normatif dapat dijadikan objek jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika pemanfaatan hak paten sebagai objek jaminan fidusia berdasarkan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hak paten secara yuridis memenuhi syarat sebagai objek jaminan fidusia, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan, seperti belum adanya regulasi teknis pelaksanaan, belum tersedianya lembaga penilai (appraisal) yang kompeten, serta masih rendahnya kepercayaan lembaga keuangan terhadap HKI sebagai instrumen jaminan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif guna memberikan kepastian hukum dan mengoptimalkan pemanfaatan hak paten sebagai objek jaminan fidusia.

Kedudukan hak paten sebagai objek jaminan fidusia dalam sistem hukum Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat dan sah.Meskipun secara normatif hak paten dapat dimanfaatkan sebagai objek jaminan fidusia, dalam praktiknya masih terdapat berbagai problematika yang menghambat implementasinya.Kendala utama meliputi tidak adanya standar valuasi yang jelas, belum terbentuknya pasar sekunder, serta kesulitan dalam mekanisme eksekusi apabila terjadi wanprestasi.Selain itu, penerapan prinsip kehati-hatian dalam perbankan turut menjadi faktor penghambat karena tingginya risiko dan ketidakpastian nilai ekonomi dari hak paten.

Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengembangkan standar valuasi kekayaan intelektual yang diakui secara hukum, terutama untuk menilai nilai ekonomi hak paten sebagai objek jaminan. Kedua, penelitian dapat fokus pada dampak regulasi teknis pelaksanaan jaminan fidusia terhadap partisipasi lembaga keuangan dalam memanfaatkan HKI sebagai agunan. Ketiga, studi tentang faktor-faktor yang memengaruhi kepercayaan perbankan terhadap HKI sebagai instrumen jaminan dapat menjadi arah penelitian baru, dengan mengeksplorasi peran pendidikan dan sosialisasi dalam meningkatkan pemahaman institusi keuangan.

Read online
File size446.82 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test