WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS

West Science Law and Human RightsWest Science Law and Human Rights

Penelitian ini menyajikan analisis yuridis terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta dampaknya terhadap pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia. UU ITE ditetapkan untuk mengatur transaksi daring dan melindungi hak kekayaan intelektual, menjadi kerangka hukum penting bagi platform digital yang menjadi tulang punggung industri kreatif. Namun, undang-undang ini menuai keprihatinan terkait ketentuan pencemaran nama baik yang terlalu luas, yang terkadang diterapkan secara membungkam kebebasan berekspresi. Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis studi kasus, penelitian ini mengevaluasi efektivitas UU ITE dalam mendukung ekonomi kreatif sekaligus mengidentifikasi celah hukum dan tantangan penegakannya. Temuan menunjukkan bahwa meskipun undang-undang ini memberikan perlindungan penting, diperlukan reformasi untuk memperjelas ketentuan dan memperkuat mekanisme penegakan hukum agar lebih mampu mendukung sektor kreatif Indonesia yang tumbuh pesat.

Undang-Undang ITE memainkan peran penting dalam menciptakan kepastian hukum bagi transaksi elektronik dan perlindungan hak kekayaan intelektual, yang mendorong pertumbuhan industri kreatif digital di Indonesia.Namun, ketentuan pencemaran nama baik yang ambigu dan penegakan hak kekayaan intelektual yang tidak konsisten justru menimbulkan tantangan serius, termasuk pembatasan kebebasan berekspresi dan hambatan bagi pelaku kreatif.Untuk mendukung pertumbuhan berkelanjutan ekonomi kreatif, diperlukan reformasi hukum yang mencakup klarifikasi pasal pencemaran nama baik, penguatan penegakan hak kekayaan intelektual di ranah digital, serta bantuan hukum bagi pelaku usaha kreatif.

Pertama, perlu dilakukan penelitian tentang bagaimana standar hukum untuk membedakan ekspresi artistik dan pencemaran nama baik dapat dirumuskan secara jelas dalam konteks budaya digital Indonesia, sehingga kreator tidak diancam hukum hanya karena menyampaikan karya satir atau kritis. Kedua, sebaiknya dikaji efektivitas kerja sama hukum antarnegara dalam menangani pelanggaran hak kekayaan intelektual konten digital lintas batas, termasuk tantangan yurisdiksi dan perbedaan regulasi, agar pelaku kreatif lokal bisa mendapatkan perlindungan global. Ketiga, penting untuk mengevaluasi model bantuan hukum berbasis digital bagi pelaku ekonomi kreatif, terutama pelaku usaha mikro dan kecil, agar mereka mampu mengakses pendampingan hukum dalam melindungi karya dan menyelesaikan sengketa secara efisien. Penelitian-penelitian ini akan membantu menciptakan ekosistem hukum yang lebih adil, mendukung inovasi, dan menyeimbangkan kepentingan perlindungan reputasi dengan kebebasan berkarya di era digital.

Read online
File size377.65 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test