ADPEBIADPEBI

International Journal of Law Policy and GovernanceInternational Journal of Law Policy and Governance

Layanan konstruksi merupakan pekerjaan yang paling kompleks dibandingkan dengan industri lainnya. Tidak mengherankan, dalam pelaksanaan layanan konstruksi, timbul hal-hal yang menyimpang dari perencanaan awal, mengakibatkan klaim dari Penyedia Barang/Jasa kepada Pengguna Barang/Jasa. Dalam layanan konstruksi yang dimiliki oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara), beberapa klaim konstruksi yang telah terjadi yang sebelumnya ditinjau oleh Penyedia Barang/Jasa, dilanjutkan untuk proses audit klaim oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), terutama untuk klaim terkait biaya tambahan yang cukup besar nilainya. Tentu saja, hal ini memerlukan kesepakatan bersama antara Pengguna Barang/Jasa dan Penyedia Barang/Jasa untuk bersama-sama mengajukan permohonan audit klaim kepada BPKP. Permohonan audit klaim kepada BPKP ini dilakukan untuk memastikan jumlah klaim yang diajukan oleh Penyedia Barang/Jasa, di mana BPKP dianggap sebagai badan yang kompeten dan berpengalaman untuk audit klaim. Masalah akan timbul jika: Penyedia Barang/Jasa tidak setuju dengan proses audit klaim ke BPKP karena tidak tercantum dalam kontrak konstruksi atau Penyedia Barang/Jasa tidak setuju dengan hasil audit klaim yang dilakukan oleh BPKP. Jika klaim tersebut tidak dipenuhi atau diselesaikan, berarti telah terjadi perselisihan antara para pihak yang berkontrak. Perselisihan ini harus diselesaikan melalui jalur hukum yang dipilih oleh para pihak dalam kontrak, baik melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, Konkiliasi, Penilaian Ahli), Arbitrase, atau melalui Pengadilan.

Audit klaim oleh BPKP pada kontrak konstruksi di BUMN dapat dilakukan selama disepakati oleh para pihak, yaitu Pengguna Barang/Jasa dan Penyedia Barang/Jasa.Proses audit klaim oleh BPKP pada kontrak konstruksi di BUMN dilakukan untuk memastikan nilai klaim dari Penyedia Barang/Jasa kepada Pengguna Barang/Jasa, terutama untuk klaim terkait biaya tambahan yang cukup besar nilainya.Proses audit klaim oleh BPKP dapat dipandang sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa melalui Penilaian Ahli sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.Hasil audit klaim oleh BPKP dipengaruhi oleh independensi, profesionalisme, dan kompetensi auditor.Lamanya waktu untuk proses audit klaim dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu.tingkat kompleksitas klaim yang ada, jumlah bukti, kecepatan tanggapan dari para pihak, jumlah anggota tim audit, dan jumlah audit klaim yang sedang dikerjakan oleh BPKP.

Berdasarkan temuan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas audit klaim oleh BPKP dalam menyelesaikan sengketa konstruksi, dengan membandingkan waktu dan biaya yang dikeluarkan dibandingkan dengan metode penyelesaian sengketa lainnya seperti arbitrase atau litigasi. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model kontrak konstruksi yang secara eksplisit mengatur mengenai mekanisme audit klaim oleh BPKP, termasuk kriteria dan prosedur yang harus dipenuhi. Ketiga, penting untuk meneliti bagaimana meningkatkan kompetensi dan independensi auditor BPKP dalam melakukan audit klaim konstruksi, dengan memberikan pelatihan khusus dan memperkuat sistem pengawasan internal. Dengan demikian, audit klaim oleh BPKP dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mencegah dan menyelesaikan sengketa konstruksi di BUMN, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan proyek konstruksi.

  1. Claim Audit by BPKP (Financial and Development Supervisory Agency) on Construction Contracts in BUMN... journal.adpebi.com/index.php/ijlpg/article/view/1236Claim Audit by BPKP Financial and Development Supervisory Agency on Construction Contracts in BUMN journal adpebi index php ijlpg article view 1236
Read online
File size272.78 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test