UBLUBL

Journal Droit Constitutional and Administrative PolicyJournal Droit Constitutional and Administrative Policy

Dalam kasus perdata, perkara yang diajukan ke pengadilan umumnya berada di bidang perbuatan melawan hukum. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Tindakan Melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad). Metode penelitian dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dan dikenal dengan pemikiran deduktif sehingga menjadi gambaran umum jawaban atas masalah berdasarkan hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode perubahan nama status kepemilikan sertifikat kepemilikan tempat bangunan berdiri yang berkas yang harus disiapkan adalah formulir permohonan perubahan nama yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon, Akta Jual Beli dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Kartu Identitas pembeli dan penjual, bukti Surat Pembayaran Pajak Penghasilan, bukti pembayaran Surat Setoran Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan, dan juga sertifikat tanah asli, Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Tanah dan Bangunan, Setelah semua dokumen siap, langkah selanjutnya adalah membawa berkas tersebut ke Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat. Pihak berwenang akan mengeluarkan bukti penerimaan aplikasi perubahan nama. Selanjutnya, Badan Pertanahan Nasional akan menghapus nama pemegang hak lama dan mengubahnya menjadi nama pemegang hak baru dalam buku tanah dan juga sertifikat.

Berdasarkan hasil penelitian dan diskusi, dapat ditarik kesimpulan.Metode perubahan nama status kepemilikan sertifikat kepemilikan tempat bangunan berdiri yang berkas yang harus disiapkan adalah formulir permohonan perubahan nama yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon, Akta Jual Beli dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Kartu Identitas pembeli dan penjual, bukti Surat Pembayaran Pajak Penghasilan, bukti pembayaran Surat Setoran Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan, dan juga sertifikat tanah asli, Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Tanah dan Bangunan, Setelah semua dokumen siap, langkah selanjutnya adalah membawa berkas tersebut ke Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat.Pihak berwenang akan mengeluarkan bukti penerimaan aplikasi perubahan nama.Selanjutnya, Badan Pertanahan Nasional akan menghapus nama pemegang hak lama dan mengubahnya menjadi nama pemegang hak baru dalam buku tanah dan juga sertifikat.Pertimbangan hakim mengenai perubahan nama Putusan Nomor.Tjk bahwa memang benar bahwa Tergugat pernah menjadi Uskup di Keuskupan Suffragan Tanjung Karang/Penggugat dan merupakan bagian dari Keuskupan Tanjungkarang/Penggugat, dan telah dibuktikan juga bahwa Tergugat dan Rekan Tergugat I dalam melakukan transaksi tanah perkara bertindak atas nama Keuskupan Tanjungkarang/Penggugat, maka Penggugat dianggap telah mampu membuktikan seluruh postulat gugatannya.Terbukti bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 1.500 M2 (seribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor.B, tanggal 11 Februari 1996, Surat Peruntukan Nomor.B/1998, dan Penggugat berhak untuk melakukan peralihan nama (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor.b dari atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat, dan memerintahkan Tergugat III untuk melakukan peralihan nama (balik nama) Sertifikat atas objek perkara dari atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat, sehingga harus dikabulkan.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian, berikut adalah saran penelitian lanjutan: 1. Meneliti lebih lanjut tentang proses peralihan nama sertifikat tanah dan bangunan yang lebih kompleks, seperti dalam kasus-kasus sengketa tanah atau perubahan kepemilikan yang melibatkan banyak pihak. 2. Menganalisis dampak hukum dan sosial dari perubahan nama sertifikat tanah, terutama dalam konteks lembaga keagamaan dan organisasi sosial lainnya. 3. Mengembangkan studi tentang peran dan tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional dalam memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah, serta bagaimana mereka dapat meningkatkan layanan dan prosedur untuk memfasilitasi perubahan nama sertifikat dengan lebih efisien dan transparan. 4. Meneliti aspek-aspek hukum dan prosedural dalam proses peralihan nama sertifikat, termasuk analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan implikasinya terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah. 5. Mengkaji peran hakim dalam memutuskan kasus-kasus peralihan nama sertifikat tanah, termasuk analisis terhadap pertimbangan-pertimbangan hukum dan fakta yang mereka gunakan dalam membuat keputusan. 6. Melakukan penelitian komparatif tentang praktik-praktik peralihan nama sertifikat tanah di negara-negara lain, terutama di negara-negara yang memiliki sistem hukum dan administrasi pertanahan yang serupa dengan Indonesia. 7. Mengembangkan studi tentang dampak sosial dan ekonomi dari perubahan nama sertifikat tanah, terutama dalam hal akses terhadap kredit, investasi, dan pengembangan ekonomi lokal. 8. Meneliti lebih lanjut tentang tantangan-tantangan teknis dan administratif dalam proses peralihan nama sertifikat tanah, seperti masalah-masalah terkait dokumen, bukti kepemilikan, dan verifikasi identitas. 9. Mengkaji peran notaris dan pejabat pembuat akta tanah dalam proses peralihan nama sertifikat, termasuk analisis terhadap tanggung jawab dan kewenangan mereka dalam memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah. 10. Mengembangkan penelitian tentang strategi-strategi pencegahan dan penyelesaian sengketa tanah yang melibatkan perubahan nama sertifikat, termasuk analisis terhadap peran mediasi, negosiasi, dan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa.

Read online
File size296.22 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test